1.
Makna dan Hakikat Hukum Internasional
Secara
umum Hukum Internasional diartikan sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur
hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi
Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi
hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional juga dapat diartikan hukum masyarakat internasional yang
mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta
hubungannya dengan masyarakat sipil.
sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan
yang harus ditaati oleh semua negara
Menurut
Akehurst,
Hukum Internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara
negara-negara. J.G. Starke menyatakan hukum internasional sebagai keseluruhan
hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati,
dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka
satu sama lain. Rebbeca M. Wallace berpendapat bahwa Hukum internasional adalah
peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan
kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.
Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes menyatakan Hukum
internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara
merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara
umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Jika
hukum nasional ialah hukum yang diterapkan dalam teritorial sesuatu negara
dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk
yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur
aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Esensi
atau hakikat Hukum Internasional adalah
suatu hukum yang mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya
kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang
merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat
merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan
dikenai implikasi hukum, jadi suatu negara harus bertanggung jawab atas segala
tindakan yang telah dilakukannya. Dengan demikian kepentingan hukum internasional adalah
memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan
hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan
penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau
memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk
operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
2. Sumber-sumber
Hukum Internasional
Sumber-sumber
yang digunakan dalam memutuskan masalah-masalah hukum internasional yang
dicantumkan dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yaitu :
1.
Konvensi
atas perjanjian internasional, baik yang umum sifatnya atau yang khusus, yang
menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang diakui oeh negara-negara yang sedang
berselisih.
Konvensi biasanya
dipergunakan untuk persetujuan-persetujuan formal dan multilateral.
2.
Kebiasaan
internasional, yang diterima sebagai hukum karena secara umum dipraketkan.
Hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara
melalui sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap persoalan.
Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu
adanya unsur-unsur sebagai berikut :
·
harus terdapat suatu
kebiasaan yang sifatnya umum (unsur material)
Kebiasaan internasional dikatakan telah menjadi suatu
kebiasaan yang umum perlu adanya suatu kebiasaan yaitu suatu pola tindak yang
berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal
dan keadaan yang serupa pula.
·
kebiasaan itu harus
dapat diterima sebagai hukum (unsur psikologis)
Kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah
atau kewajiban hukum (opinio juris sive
necessitatis). Secara praktis, kebiasaan internasional dapat dikatakan
sebagai hukum apabila negara-negara tidak menyatakan keberatan terhadapnya,
misalnya dengan jalan diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum (mengajukan
keberatan ke mahkamah). Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi
melalui proses kebiasaan internasional misalnya, dalam hukum perang penggunaan
bendera putih sebagai bendera parlementer yaitu bendera yang memberi
perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak
musuh.
3.
Asas-asas
umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
Pengertian ini sangat
luas karena meliputi asas-asas hukum privat yang diurus oleh
pengadilan-pengadilan nasional suatu negara, kemudian diterapkan dalam
hubungan-hubungan internasional.
4
Keputusan-keputasan
pengadilan dan ajaran-ajaran dari
pengarang para ahli sebagai alat
pembantu untuk menetapkan kaidah hukum.
Keputusan pengadilan
yang dimaksud adalah keputusan baik pengadilan internasional maupun pengadilan
nasional.
Sedangkan keputusan pengadilan nasional dapat
mengarah pada pembentukan kaidah hukum internasional, dengan dua cara :
· Keputusan itu dapat
dipandang sebagai preseden penting atau sebagai sumber hukum yang mengikat.
· Keputusan-keputusan
pengadilan nasional dapat dengan langsung membentuk kebiasaan hukum
internasional, misalnya soal ekstradisi timbul dari keputusan pengadilan
nasional.
Sedangkan ajaran para
pengarang adalah alat bantu untuk menentukan norma-norma hukum internasional.
4.
Subyek
Hukum Internasional
Subyek hukum
internasional dapat dirumuskan sebagai
“pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional”.
a.
Negara
Negara adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan
konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang
bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama
(common goals). Kelebihan negara dibanding subyek hukum internasional lainnya
adalah bahwa negara memiliki “kedaulatan”. Disamping itu, negara bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan
tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan
luar negeri .
Negara merupakan subyek sekaligus obyek dari hukum
internasional. Negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di
suatu teritorial tertentu secara mapan (stabil) serta patuh kepada kekuatan
hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
b. Organisasi Internasional
Organisasi
internasional baru muncul pada sekitar abad 19, ditandai dengan berdirinya
International Telecomunication Organisation (sekarang International
telecomunication Union/ITU). Selanjutnya diikuti oleh organisasi internasional
dalam bidang –bidang lain, sampai berdirinya Liga Bangsa-bangsa pada 1918 dan
kemudian PBB pada 1945 serta organisasi internasional dalam pelbagai
kehidupan.
c.
Palang Merah
Internasional
Palang merah
Internasional merupakan salah satu organisasi internasional, namun karena
faktor sejarah, maka posisi Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan
hukum internasional menjadi sangat unik dan sekaligus strategis. Peranan
langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan hukum internasional dan
pengembangannya adalah dalam bidang hukum humaniter internasional.
d.Tahta Suci (vatikan)
Tahta Suci berada di Roma, sudah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan
Traktat Lateran 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci, pemerintah
Italia menyerahkan sebidang tanah di Roma (Vatikan) sebagai wilayah tempat
kedudukan Tahta Suci. Dengan perjanjian ini sekaligus merupakan pengakuan
Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi internasional yang berdiri
sendiri. Pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci atau pemimpin
tertinggi Gereja Katolik, diakui di seluruh dunia, dan karenanya banyak negara
yang mengadakan hubungan diplomatik dengan tahta suci dan menempatkan kedutaan
besarnya di Vatikan, dan sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan perwakilan atau
duta besarnya di berbagai negara.
e. Kaum Pemberontak /
Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi
pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara
berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara
yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus
berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan,
bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil
oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi
yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak
bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan
pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya,
kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
f. Individu
Dalam kajian
normatif, individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan
pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif.
Kapasitas aktif berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai
aktor atau pelaku dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum
Internasional itu sendiri. Atau dengan kata lain, individu merupakan
satu-satunya subjek Hukum Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum
terhadap aplikasi ketentuan normatif dan prosedural terhadap penuntutan
kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat
diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum.
Kapasitas pasif berarti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau
target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi
individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normatif yang ada.
g. Perusahaan
Multinasional
Perusahaan
multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan
internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang
tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi
internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional
yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab
Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar