Selasa, 23 Februari 2021

Kebebasan Pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan pers (tgl 24 Feb 2021)

 Kebebasan Pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan pers (tgl 24 Feb 2021)

 

A.   Penyalahgunaan kebebasan Pers

       Meskipun landasan bagi para pekerja pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah ada ,akan tetapi selalu saja terjadi penyalahgunaan informasi melalui media.Hal ini merupakan indikator utama dari adanya penyimpangan dalam penggunaan kebebasan pers.Berikut ini beberapa contoh penyalahgunaan kebebasan pers dan penyalahgunaan penyampaian informasi melalui media massa.

1.    Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik

     Penyiaran berita dan penyampaian informasi adakalanya tidak memperhatikan aturan sebagaimana yang termyat dalam kode etik jurnalistik .Hal ini terutama sering dilakukan oleh para pekerja pers yang belum profesional sehingga merugikan pighak tertentu .Misalnya pelanggaran asas praduga tak bersalah dengan menyebutkan nama tersangka dan foto lengkap tersangka dalam berita kriminal.Hal ini tentu saja sangat bertentangan dan melanggar hak asasi manusia

2.    Peradilan oleh pers

     Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua kadang –kadang terlalu jauh dilakukan oleh pers .Hal ini tentusaja secara tidak langsung melanggar asas praduga tak bersalah

3.    Membentuk opini yang menyesatkan

     Berita yang disiarkan  media massa dapat membentuk opini masyarakat .Terkadang opini yang terbentuk di masyarakat kurang tepat bahkan menyesatkan.Hal ini disebabakan karena berita yang disampaikan oleh para pekerja pers tidak memperhatikan unsur obyektivitas .Dengan demikian masyarakat dapat terpengaruh pola pikir dan pendapat yang menyesatkan.

4.    Bentuk tulisan yang bersifat profokatif

    Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap terhadap warga masyarakat tertentu.Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atau redaksi atas peliputan peristiwa tertentu  atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab-sebab lain

5.    Pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemberian informasi yang disampaikan oleh pekerja pers adakalanya lepas kontrol.Bahkan tanpa disadarinya ,pemberitaan yang disampaikannya melanggar ketetuan –ketentuan yang termaktub dalam Kitan Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP).Adapun tindakan pelanggaran (delik) hukum pidana yang dilakukan oleh pers,diantaranya:

a.    Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

b.    Delik penyebar kebencian

c.    Delik penghinaan agama

d.    Delik kesusilaan

e.     Iklan yang menipu

 

B.Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers

Perkembangan kehidupan pers pasca reformasi masih diwarnai oleh banyaknya keluhan, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun dari kalangan pers sendiri. Mereka pada dasarnya masih merasakan bahwa tidak sedikit pemberitaan media massa yang dianggap kurang memperhatikan kode etik jurnalistik atau pun Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), sehingga berdampak negatif, dan merugikan masyarakat/pemerintah.

Banyaknya berita yang dikembangkan media massa baik cetak maupun elektronik yang cenderung hanya untuk menaikkan tiras atau oplah, atau hanya untuk mencari popularitas saja, berdampak antara lain :

a.    Bagi kehidupan pribadi

Pemberitaan yang tidak obyektif terhadap seseorang yng dilakukan oleh pers dapat menimbulkan kerugian bagi orang tersebut , di antaranya :

§ Merusak citra diri orang yang bersangkutan

§ Timbulnya fitnah

§ Timbulnya sikap antipati terhadap orang tersebut

b.    Bagi masyarakat

Tidak tertutup kemungkinan pemberitaan pers yang tidak proporsional dan professional dapat menimbulkan permasalahan dalam masyarakat seperti :

§ Aktivitas pers yang mengabaikan fungsi memberikan pendidikan kepada masyarakat, dapat memicu munculnya kekerasan di masyarakat, anarkhis, main hakim sendiri dan sebagainya.

§ Kebebasan pers yang tanpa batas dapat membentuk opini di masyarakat yang cenderung kontraproduktif dengan program dan kebijakan pemerintah

§ Retaknya hubungan masyarakat dengan pers

§ Rusaknya citra komunitas masyarakat tertentu karena informasi yang disajikan bertolak belakang dengan keadaan yang sebenarnya

§ pers yang berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang jumlahnya lebih besar dibanding masyarakat yang telah terdidik

c.    Bagi bangsa dan Negara

Media massa yang melakukan penyimpangan kebebasan pers juga dapat merugikan bangsa dan negara, antara lain :

§ Menurunnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah/Negara. Masyarakat dapat bersifat acuh tak acuh terhadap program dan kebijakan pemerintah/Negara

§ Merosotnya tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

  

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII

PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,

MGMP PPKn Kab Banyumas,

PPKn untuk SMK Tingkat XII Kokom Komalasari ,Armico

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...