Kebebasan Pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan pers (tgl 24 Feb 2021)
A.
Penyalahgunaan
kebebasan Pers
Meskipun landasan bagi para pekerja pers
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah ada ,akan tetapi selalu saja
terjadi penyalahgunaan informasi melalui media.Hal ini merupakan indikator
utama dari adanya penyimpangan dalam penggunaan kebebasan pers.Berikut ini
beberapa contoh penyalahgunaan kebebasan pers dan penyalahgunaan penyampaian
informasi melalui media massa.
1. Penyiaran berita yang tidak memenuhi kode etik
jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi adakalanya
tidak memperhatikan aturan sebagaimana yang termyat dalam kode etik jurnalistik
.Hal ini terutama sering dilakukan oleh para pekerja pers yang belum profesional
sehingga merugikan pighak tertentu .Misalnya pelanggaran asas praduga tak
bersalah dengan menyebutkan nama tersangka dan foto lengkap tersangka dalam
berita kriminal.Hal ini tentu saja sangat bertentangan dan melanggar hak asasi
manusia
2. Peradilan oleh pers
Berita yang
kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua kadang –kadang terlalu jauh
dilakukan oleh pers .Hal ini tentusaja secara tidak langsung melanggar asas
praduga tak bersalah
3. Membentuk opini yang menyesatkan
Berita yang
disiarkan media massa dapat membentuk
opini masyarakat .Terkadang opini yang terbentuk di masyarakat kurang tepat
bahkan menyesatkan.Hal ini disebabakan karena berita yang disampaikan oleh para
pekerja pers tidak memperhatikan unsur obyektivitas .Dengan demikian masyarakat
dapat terpengaruh pola pikir dan pendapat yang menyesatkan.
4. Bentuk tulisan yang bersifat profokatif
Adakalanya
suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang
berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap terhadap warga masyarakat
tertentu.Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atau
redaksi atas peliputan peristiwa tertentu
atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau
sebab-sebab lain
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Pemberian informasi yang disampaikan oleh pekerja pers
adakalanya lepas kontrol.Bahkan tanpa disadarinya ,pemberitaan yang
disampaikannya melanggar ketetuan –ketentuan yang termaktub dalam Kitan Undang –Undang
Hukum Pidana (KUHP).Adapun tindakan pelanggaran (delik) hukum pidana yang
dilakukan oleh pers,diantaranya:
a. Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
b. Delik penyebar kebencian
c. Delik penghinaan agama
d. Delik kesusilaan
e.
Iklan yang
menipu
B.Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Perkembangan kehidupan pers pasca reformasi
masih diwarnai oleh banyaknya keluhan, baik dari
masyarakat, pemerintah, maupun dari kalangan
pers sendiri. Mereka pada dasarnya
masih merasakan bahwa tidak sedikit
pemberitaan media massa yang
dianggap kurang memperhatikan kode etik jurnalistik atau pun Kode Etik
Wartawan Indonesia (KEWI), sehingga
berdampak negatif, dan merugikan masyarakat/pemerintah.
Banyaknya berita yang dikembangkan
media massa baik cetak maupun elektronik yang cenderung hanya untuk menaikkan
tiras atau oplah, atau hanya untuk mencari popularitas saja, berdampak antara
lain :
a. Bagi kehidupan pribadi
Pemberitaan
yang tidak obyektif terhadap seseorang yng dilakukan oleh pers dapat
menimbulkan kerugian bagi orang tersebut , di antaranya :
§ Merusak citra diri orang yang
bersangkutan
§ Timbulnya fitnah
§
Timbulnya sikap antipati terhadap orang tersebut
b. Bagi masyarakat
Tidak
tertutup kemungkinan pemberitaan pers yang tidak proporsional dan professional
dapat menimbulkan permasalahan dalam masyarakat seperti :
§
Aktivitas
pers yang mengabaikan fungsi memberikan pendidikan kepada masyarakat, dapat
memicu munculnya kekerasan di masyarakat, anarkhis, main hakim sendiri dan
sebagainya.
§ Kebebasan pers yang tanpa batas dapat
membentuk opini di masyarakat yang cenderung kontraproduktif dengan program dan
kebijakan pemerintah
§ Retaknya hubungan masyarakat dengan
pers
§ Rusaknya citra komunitas masyarakat
tertentu karena informasi yang disajikan bertolak belakang dengan keadaan yang
sebenarnya
§ pers yang berjalan
tanpa kontrol dan tanggung jawab dapat berpotensi menjadi media agitasi yang
dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang jumlahnya
lebih besar dibanding masyarakat yang telah terdidik
c. Bagi bangsa dan Negara
Media
massa yang melakukan penyimpangan kebebasan pers juga dapat merugikan bangsa
dan negara, antara lain :
§ Menurunnya tingkat kepercayaan (trust)
masyarakat terhadap pemerintah/Negara. Masyarakat dapat bersifat acuh tak acuh
terhadap program dan kebijakan pemerintah/Negara
§ Merosotnya tingkat kepercayaan dunia
internasional terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
Sumber
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII
PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,
MGMP PPKn Kab Banyumas,
PPKn untuk SMK Tingkat XII Kokom Komalasari ,Armico
Tidak ada komentar:
Posting Komentar