Selasa, 16 Februari 2021

Pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistk dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Pers yang bebas  dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistk dalam masyarakat demokratis di Indonesia 

 

     Memahami Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan  unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawananya. Hal ini penting untuk menjaga obyektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman, sebagaimana pada masa orde baru berkuasa dengan istilah self-censorship.

Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum. Hal ini tidak berarti bahwa kebebasan pers telah dikekang oleh undang-undang. Yang harus dikembangkan adalah konsep berpikir bahwa perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.

Kebebasan pers di Indonesia memiliki ciri atau identitas yang membedakan dengan kebebasan pers di negara-negara liberal yakni, bahwa kebebasan pers di Indonesia adalah kebebasan yang fungsional . Artinya, suatu kebebasan yang diabdikan untuk suatu tujuan tertentu, atau suatu kebebasan yang mengemban suatu fungsi. Kepentingan umum merupakan tujuan bagi pers dalam melaksanakan kebebasan pers. Seperti dikatakan oleh Atmakusumah yang mengutip pernyataan Robert Sinclair, pakar persuratkabaran di Fleet Street, London ; “Dalam kenyataan, kebebasan pers bukan kebebasan pribadi alami  seperti kebebasan meludah, melainkan, suatu kebebasan bersyarat, kebebasan manusia yang bergantung pada uluran tangan paling positif dari masyarakat tempat kita hidup. Masyarakat bukan semata-mata ada dalam teori, melainkan dalam kenyataan adalah mitra yang berpengaruh”.

 

 

     Kode etik jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah landasan moral dan operasional bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. KEJ memuat beberapa hal, mulai dari kepribadian dan integritas seorang wartawan, sampai kepada cara pemberitaan dan menyatakan pendapat; Bagaimana bersikap terhadap sumber berita; Apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Juga berisi penegasan, bahwa penataannya terutama berada pada hati nurani masing-masing wartawan. Dapat dikatakan, KEJ karena itu diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi kewartawanan sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelanggaran  kebebasan pers yang bertanggungjawab dapat berupa: 

1 Pelanggaran dalam program berita seperti pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam tayangan berita kriminal dan pelanggaran privasi dalam tayangan acara infotainment.

1Peradilan oleh pers.

Opini yang menyesatkan

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...