Pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistk dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Memahami
Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan
unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis,
terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat
demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya
keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai
media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya
dalam menjalankan profesi kewartawananya. Hal ini penting untuk menjaga
obyektivitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat
dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman,
sebagaimana pada masa orde baru berkuasa dengan istilah self-censorship.
Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, telah
diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal
28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F. Oleh karena itu, jelas negara
telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir
adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan
atas hukum. Hal ini tidak berarti bahwa kebebasan pers telah dikekang oleh
undang-undang. Yang harus dikembangkan adalah konsep berpikir bahwa perangkat
perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk
membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.
Kebebasan pers di Indonesia memiliki
ciri atau identitas yang membedakan dengan kebebasan pers di negara-negara
liberal yakni, bahwa kebebasan pers di Indonesia adalah kebebasan yang
fungsional . Artinya, suatu kebebasan yang diabdikan untuk suatu tujuan
tertentu, atau suatu kebebasan yang mengemban suatu fungsi. Kepentingan umum
merupakan tujuan bagi pers dalam melaksanakan kebebasan pers. Seperti dikatakan
oleh Atmakusumah yang mengutip pernyataan Robert Sinclair, pakar
persuratkabaran di Fleet Street, London ; “Dalam kenyataan, kebebasan pers
bukan kebebasan pribadi alami seperti
kebebasan meludah, melainkan, suatu kebebasan bersyarat, kebebasan manusia yang
bergantung pada uluran tangan paling positif dari masyarakat tempat kita hidup.
Masyarakat bukan semata-mata ada dalam teori, melainkan dalam kenyataan adalah
mitra yang berpengaruh”.
Kode etik
jurnalistik
Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) adalah landasan moral dan operasional bagi jurnalis
dalam menjalankan profesinya. KEJ memuat beberapa hal, mulai dari kepribadian
dan integritas seorang wartawan, sampai kepada cara pemberitaan dan menyatakan
pendapat; Bagaimana bersikap terhadap sumber berita; Apa yang harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilakukan. Juga berisi penegasan, bahwa penataannya
terutama berada pada hati nurani masing-masing wartawan. Dapat dikatakan, KEJ
karena itu diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi kewartawanan
sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelanggaran kebebasan pers yang bertanggungjawab dapat
berupa:
1 Pelanggaran dalam program berita seperti pelanggaran asas
praduga tak bersalah dalam tayangan berita kriminal dan pelanggaran privasi
dalam tayangan acara infotainment.
1Peradilan oleh pers.
Opini yang menyesatkan
Sumber
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi
Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar