Upaya-Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
Pemerintah
memiliki kewajiban untuk mengendalikan pers agar tercipta “pers yang bebas dan
bertanggung jawab”. Upaya-upaya
yang dapat dilakukan antara lain :
1)
Regulasi Pers
a) Undang-Undang
RI nomor 11 tahun 1966 juncto Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1967 juncto
Undang-Undang RI nomor 21 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
b) Undang-Undang
RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini mencabut semua ketentuan
yang terdapat dalam undang-undang tentang pers sebelumnya, karena dinilai sudah
tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
c) Penetapan
Presiden nomor 6 tahun 1963 tentang Pembinaan Pers Nasional
d) Surat
Keputusan Menteri Penerangan nomor 147/KEP/MENPEN/1975 tantang Pengukuhan PWI
dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi pers penerbit
Indonesia
e) Peraturan
Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1985 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan
Pers (SIUPP)
f) Peraturan
Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1998 yang mencabut dan menyatakan tidak
berlakunya lagi Peraturan Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1985 tentang SIUPP
g)
Surat Keputusan Menteri Penerangan nomor
133/SK/MENPEN/1988 yang mencabut SK Menteri Penerangan nomor 147/MENPEN/1975
tentang Pengukuhan PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan
organisasi pers penerbit Indonesia
2)
Memfungsikan
Dewan Pers Nasional
Dewan Pers adalah suatu wadah musyawarah non struktural
yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers
nasional yang sehat dan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi Dewan Pers :
a)
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
b) Melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers
c)
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
jurnalisitik
d)
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
e) Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat dan pemerintahan
f)
Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
g) Mendata perusahaan pers
3)
Penegakan
supremasi hukum
Semua aturan hukum dan
perundang-undangan tidak mempunyai arti dan dampak apapun apabila tidak
ditegakkan pemberlakuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat dan
negara. Penegakkan hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat akan
mewujudkan supremasi hukum yang menimbulkan kepercayaan masyarakat pada
pemerintah semakin kuat. Kemampuan pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum
termasuk dalam kaitannya dengan kehidupan pers akan sangat membantu
perkembangan pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab.
4)
Mengoptimalkan
peranan organisasi pers
Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers. Untuk mengendalikan pers agar tidak kebablasan
kebebasannya, diperlukan pembinaan oleh organisasi pers seperti Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI). Aktivitas pekerja pers perlu mendapat pantauan
organisasi wartawan ini. Peningkatan
profesionalitas wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya perlu
ditingkatkan terus. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat keberadaan
pers sebagai “pilar keempat” demokrasi sangat menunjang kepentingan pemerintah
dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Dengan pers yang
terkendali kebebasannya, diharapkan akan lebih mendorong demokratisasi secara
lebih baik.
5)
Meningkatkan
kesadaran masyarakat
Peranan masyarakat dalam dunia pers
dinyatakan dalam pasal 17 UU nomor 40 tahun 1999 sbb:
1)
Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2)
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a)
memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b)
menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
Sumber
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII
Buku PPKn kelas XII untuk
SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas
Buku PKn SMK Kelas 12 Kokom Komalasari,Armico
Tidak ada komentar:
Posting Komentar