Selasa, 02 Maret 2021

Upaya-Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan Pers


 

Upaya-Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan Pers

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan pers agar tercipta “pers yang bebas dan bertanggung jawab”. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain :

1)    Regulasi  Pers

a) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1966 juncto Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1967 juncto Undang-Undang RI nomor 21 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

b) Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini mencabut semua ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tentang pers sebelumnya, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

c) Penetapan Presiden nomor 6 tahun 1963 tentang Pembinaan Pers Nasional

d) Surat Keputusan Menteri Penerangan nomor 147/KEP/MENPEN/1975 tantang Pengukuhan PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi pers penerbit Indonesia

e) Peraturan Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1985 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)

f)  Peraturan Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1998 yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi Peraturan Menteri Penerangan nomor 01/MENPEN/1985 tentang SIUPP

g) Surat Keputusan Menteri Penerangan nomor 133/SK/MENPEN/1988 yang mencabut SK Menteri Penerangan nomor 147/MENPEN/1975 tentang Pengukuhan PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan organisasi pers penerbit Indonesia

2)    Memfungsikan Dewan Pers Nasional

Dewan Pers adalah suatu wadah musyawarah non struktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional yang sehat dan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Dewan Pers :

a)  Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain

b)  Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers

c)  Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalisitik

d)  Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers

e)  Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintahan

f)   Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan

g)  Mendata perusahaan pers

3)    Penegakan supremasi hukum

Semua aturan hukum dan perundang-undangan tidak mempunyai arti dan dampak apapun apabila tidak ditegakkan pemberlakuannya secara efektif dalam kehidupan masyarakat dan negara. Penegakkan hukum yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat akan mewujudkan supremasi hukum yang menimbulkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah semakin kuat. Kemampuan pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum termasuk dalam kaitannya dengan kehidupan pers akan sangat membantu perkembangan pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab.

4)    Mengoptimalkan peranan organisasi pers

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Untuk mengendalikan pers agar tidak kebablasan kebebasannya, diperlukan pembinaan oleh organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Aktivitas pekerja pers perlu mendapat pantauan organisasi wartawan  ini. Peningkatan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya perlu ditingkatkan terus. Hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat keberadaan pers sebagai “pilar keempat” demokrasi sangat menunjang kepentingan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Dengan pers yang terkendali kebebasannya, diharapkan akan lebih mendorong demokratisasi secara lebih baik.

5)    Meningkatkan kesadaran masyarakat

Peranan masyarakat dalam dunia pers dinyatakan dalam pasal 17 UU nomor 40 tahun 1999 sbb:

1)    Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2)    Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a)    memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

b)    menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

 

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII

Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Buku PKn SMK Kelas 12 Kokom Komalasari,Armico

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...