Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum
…. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945 Alinea 4) 114 Buku Panduan
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X
Posisi Pancasila
Lima sila Pancasila dituliskan dengan
tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut yang
digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama ber abad-abad di
negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para
pendiri bangsa (founding fathers/mothers) kita dalam lima sila. Pancasila
menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia
Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.
Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri
bangsa yang arif dan visioner. Mereka menyadari tentang pentingnya menjaga
kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
18 Agustus 1945, mereka mengubah rumusan sila pertama Pancasila ketika akan
disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dari yang semula
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara serta dasar ilosoi negara berarti setiap materi muatan
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Sejarah memberikan pelajaran yang
berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila diubah, selanjutnya kearifan
para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Pertama, kata “Mukadimah” dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi “Pembukaan”. Kedua ketentuan Pasal
6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama
Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak dimasukkan dalam pasal tersebut.
Untuk Indonesia raya, kita jaga Indonesia dalam kebinekaan. Di sini terasa
bahwa Pancasila menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan bangsa dan negara,
karena para pendiri bangsa dan kita dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke
dalam kenyataan. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia,
dari latar belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia.
Pancasila dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa
dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan inal sebagai
landasan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah
contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa. Pancasila menjadi perantara yang
mampu menjadi ciri kebersamaan di tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupaan
ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang
sampai Merauke. Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber
dari segala sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu
dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu,
persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah
darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan
perwakilan.
UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar hukum tertinggi
Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun
1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila
Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu pula,
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk
pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI
Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah
bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan
sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila
sebagai dasar negara.
UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan
kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta
rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata
pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, semua mendasarkan kepada lima sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD
NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan
yang disahkan di negara kesatuan Republik Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud
“hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian maka seluruh peraturan
perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan
merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber
hukum. Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945, setiap pasal di
dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan keberadaannya menjadi sumber bagi
produk peraturan perundang-undangan yang lain. Kita dapat menunjukkan beberapa
pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan
terkait erat dengan lima sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan
sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34
UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab”.
Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Sumber BG-PPKn-X,BS-PPKn X Kementerian Pendidikan
Tugas Pertemuan 9 dikumpulkan minggu depan pada saat luring !
1. Terangkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 !
2. Menurut Kalian apakah hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selama ini sudah terjalin secara benar?
3.Berikan dua contoh yang menunjukan hubungan antara Panacasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dikaitkan dengan kehidupan sehari -hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar