Minggu, 17 Oktober 2021

Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum

                                 Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum 

                                           

…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945 Alinea 4) 114 Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

                                                       Posisi Pancasila

        Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut yang digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama ber abad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (founding fathers/mothers) kita dalam lima sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.

       Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner. Mereka menyadari tentang pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 18 Agustus 1945, mereka mengubah rumusan sila pertama Pancasila ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dari yang semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

       Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar ilosoi negara berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

      Sejarah memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila diubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Pertama, kata “Mukadimah” dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi “Pembukaan”. Kedua ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak dimasukkan dalam pasal tersebut. Untuk Indonesia raya, kita jaga Indonesia dalam kebinekaan. Di sini terasa bahwa Pancasila menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kenyataan. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia, dari latar belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan inal sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa. Pancasila menjadi perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupaan ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.

                            UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi

      Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

      Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

      UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada lima sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di negara kesatuan Republik Indonesia.

     UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     Dengan demikian maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945, setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang lain. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan lima sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

    Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Sumber BG-PPKn-X,BS-PPKn X Kementerian Pendidikan 

Tugas Pertemuan 9 dikumpulkan minggu depan pada saat luring !

1. Terangkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 !

2. Menurut Kalian apakah hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selama ini sudah terjalin secara benar?

3.Berikan dua contoh yang menunjukan hubungan antara Panacasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dikaitkan dengan kehidupan sehari -hari 

 

 

 

 

 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...