Macam dan bentuk Perlindungan Hukum
Macam dan bentuk perlindungan hokum dibagi menjadi beberapa
jenis . hal ini dilihat dari berbagai dampak dan fungsinya . hal ini
dikarenakan setiap orang berhak
mendapatkan perlindungan dari hokum. Perlindungan hokum dapat dipandang
sebagi suatu hak yang melindungi subyek –subyek hokum melalui perundang –undangan
yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi
A.
Macam-macam Perlindungan Hukum
Pada dasarnya terdapat dua macam
perlindungan hokum bagi masyarakat yaitu perlindungan hokum preventif dan
represif
Tabel Jenis Perlindungan Hukum
No |
Jenis Perlindungan Hukum |
Penjelasan |
1 |
Perlindungan hokum preventif |
Perlindungan hokum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk
mencegah sebelum terjadinya pelanggaran atau sengketa. Perlindungan hokum ini
memiliki ketentuan –ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan
hokum preventif, pemerintah lebih bersifat hati –hati dalam pengambilan dan
pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pemerintah
memberikan kesempatan kepada subyek hokum untuk mengajukan keberatan dan
pendapatnya. Perlindungan hokum ini terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berisi ra,bu –rambu
atau batasan –batasan dalam melakukan sesuatu. Hanya saja, di Indonesia belum
ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hokum preventif |
2 |
Perlindungan hokum represif |
Perlindungan yang diberikan pemerintah setelah terjadinya suatu
pelanggaran dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Bentuk perlindungan
ini berupa sanksi –sanksi hokum, misaknya denda, penjara, adan atau hukuman tambahan. Penerpan perlindungan
hokum represif memiliki kekuatan dan
ciri yang berbeda dengan perlindungan hokum preventif. Pada perlindungan hokum
represif ini pemerintah lebih bersifat
tegas dalam pengambilan dan pembuatan
keputusan atas pelanggrana yang telah
terjadi. Dalam hokum represif , pelaku pelanggaran tidak memiliki kesemparan mengajukan
keberatan, segngketa yang terjadi
ditangani oleh pighak peradilan. Konsep teori perlindungan hokum ini bertumpu
pada pengakuan atas hak asasi manusia
yang diarahkan untuk menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
maupun negara |
B.
Bentuk –bentuk Perlindungan Hukum
1.
Perlindungan hokum terhadap konsumen
Pada dasarnya perlindungan hokum terhadap
kosumen bertumpu pada kepuasan dan kelayakan onsumen dalam memperoleh barang dan jasa . adapun lembaga tingkat nasional
yang berwenang mengembangkan upaya perlindungan konsumen adalah Badan
Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN). BPKN inilah yang bertugas mendorong
perkembangan lembag-lembag konsumen swadaya masyarakat . salah satu lembaga konsumen swadaya masyarakat yang telah
mendapatkan pengakuan dari pemerintah untuk menangani kegiatan perlindungan
konsumen adalah YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia )
2.
Perlindungan hokum terhadap hak atas kekayaan
intelektual ( HAKI )
Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan
intelektual dapat diartikan sebagai pemberian hak eksklusif kepada seseorang pada hasil karya
ciptanya ( hak cipta ). Hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak akan
memberikan kesempatan
seluas-luasnya dalam menikmati keuntungan sebagai kompensasi atas karya
intelekkualnya. Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual bertujuan
untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan
bagi pemegang hak. Ketenagna dari orang –orang yang berusaha ikut menikmati keuntungan secara ekonomi atas hasil eksploitasi intelektualnya . s=dengan demikian, orang
yang ikut mengeksploitasi keuntungan
tanpa ijin dari pemegang hak kekayaan
intelektual dari suatu karya cipta
dianggap sebagi bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual
Berikut beberapa undang –undang hokum Indonesia
yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual
a. UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta
b. UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten
c. UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek
d. UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varetas Tanaman
e. UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
dagang
f. UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
g.UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak
3. Perlindungan terhadap hak –hak tersangka
Menurut kitab UU Hukum Acara Pidana, yang disebut tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana . atas statusnya tersebut,
ia dapat diselidiki, disidik, dan
diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Apabula perlu ia dapat dikeankan tindakan
upaya paksa beruoa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan undang –undang
Sumber Buku PPKn SMK/MAK KELAS XII Dwi Winarno, Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar