Kamis, 14 Oktober 2021

Macam dan bentuk Perlindungan Hukum

 

Macam dan bentuk Perlindungan Hukum

Macam dan bentuk perlindungan hokum dibagi menjadi beberapa jenis . hal ini dilihat dari berbagai dampak dan fungsinya . hal ini dikarenakan setiap orang berhak  mendapatkan perlindungan dari hokum. Perlindungan hokum dapat dipandang sebagi suatu hak yang melindungi subyek –subyek hokum melalui perundang –undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya  dengan suatu sanksi

A.      Macam-macam Perlindungan Hukum

Pada dasarnya terdapat dua macam perlindungan hokum bagi masyarakat yaitu perlindungan hokum preventif dan represif

Tabel Jenis Perlindungan Hukum

No

Jenis Perlindungan Hukum

Penjelasan

1

Perlindungan hokum preventif

Perlindungan hokum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran atau sengketa. Perlindungan hokum ini memiliki ketentuan –ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hokum preventif, pemerintah lebih bersifat hati –hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada subyek hokum untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya. Perlindungan hokum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan  yang berisi ra,bu –rambu atau batasan –batasan dalam melakukan sesuatu. Hanya saja, di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hokum preventif

2

Perlindungan hokum represif

Perlindungan yang diberikan pemerintah setelah terjadinya suatu pelanggaran dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Bentuk perlindungan ini berupa sanksi –sanksi hokum, misaknya denda, penjara,  adan atau hukuman tambahan. Penerpan perlindungan hokum represif memiliki kekuatan   dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hokum preventif. Pada perlindungan hokum represif  ini pemerintah lebih bersifat tegas  dalam pengambilan dan pembuatan keputusan  atas pelanggrana yang telah terjadi. Dalam hokum represif , pelaku pelanggaran  tidak memiliki kesemparan mengajukan keberatan, segngketa  yang terjadi ditangani oleh pighak peradilan. Konsep teori perlindungan hokum ini bertumpu pada pengakuan atas hak asasi manusia  yang diarahkan untuk menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat maupun negara

 

B.      Bentuk –bentuk Perlindungan Hukum

1.       Perlindungan hokum terhadap konsumen

Pada dasarnya perlindungan hokum terhadap kosumen bertumpu pada kepuasan dan kelayakan onsumen dalam memperoleh  barang dan jasa . adapun lembaga tingkat nasional yang berwenang mengembangkan upaya perlindungan konsumen adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN). BPKN inilah yang bertugas mendorong perkembangan lembag-lembag konsumen swadaya masyarakat . salah satu lembaga  konsumen swadaya masyarakat yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah untuk menangani kegiatan perlindungan konsumen adalah YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia )

2.       Perlindungan hokum terhadap hak atas kekayaan intelektual ( HAKI )

Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai pemberian hak eksklusif  kepada seseorang pada hasil karya ciptanya  ( hak cipta ). Hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak akan memberikan  kesempatan seluas-luasnya  dalam menikmati  keuntungan sebagai kompensasi atas karya intelekkualnya. Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan  bagi pemegang hak. Ketenagna dari orang –orang yang berusaha ikut menikmati  keuntungan secara  ekonomi atas hasil eksploitasi  intelektualnya . s=dengan demikian, orang yang ikut mengeksploitasi  keuntungan tanpa ijin  dari pemegang hak kekayaan intelektual  dari suatu karya cipta dianggap sebagi bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

       Berikut beberapa undang –undang hokum Indonesia yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual

a. UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta

b. UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten

c. UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek

d. UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varetas Tanaman

e. UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang

f. UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

g.UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak

3. Perlindungan terhadap hak –hak tersangka

Menurut kitab UU Hukum Acara Pidana, yang disebut tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana . atas statusnya tersebut, ia dapat  diselidiki, disidik, dan diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Apabula perlu ia dapat dikeankan tindakan upaya paksa  beruoa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan undang –undang

Sumber Buku PPKn SMK/MAK KELAS XII Dwi  Winarno, Bumi Aksara

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...