Minggu, 24 Oktober 2021

Membuat Kesepakatan Bersama

 

                                                   Membuat Kesepakatan Bersama

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.

    Jika telusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

      Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

      Dengan demikian dapat disampaikan bahwa kesepakatan bersama merupakan kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi, termasuk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlukan di antara unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konlik dalam kehidupan bersama.

       Sebenarnya, dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan perundang-undangan juga ada kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk perundang-undangan, kesepakatan bersama akan menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kesepakatan bersama akan membuahkan peraturan bersama atau yang disebut sebagai norma.

      Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antar teman sejawat sering kali tidak tetulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing.

     Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.

     Dalam membuat norma di masyarakat atau di lembaga pendidikan selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi aktif dari anggota masyarakat atau civitas akademika dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif. Mari kita coba melihat apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar berangkat dari sebuah kesepakatan bersama

Sumber BG-PPKn-X -1 dan BS -PPKn-X-1 Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...