Membuat Kesepakatan Bersama
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya
konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan
bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui
kebulatan suara.
Jika telusuri
lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses
tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang
lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan
antara pihak yang bersengketa.
Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan
integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan
nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi
sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda
dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang
memiliki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak
bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik
maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi
sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran
kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).
Dengan demikian
dapat disampaikan bahwa kesepakatan bersama merupakan kesepakatan kata atau
permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi, termasuk dalam negosiasi
untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlukan di antara
unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konlik dalam
kehidupan bersama.
Sebenarnya,
dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan perundang-undangan juga ada
kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk perundang-undangan, kesepakatan
bersama akan menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam
kehidupan sosial, kesepakatan bersama akan membuahkan peraturan bersama atau
yang disebut sebagai norma.
Kesepakatan
dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk
dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam
peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat
dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antar teman sejawat sering
kali tidak tetulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing.
Antara Pancasila,
UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua
memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas
kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan
bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula
kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial
ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan
memungkinkan terjadi konlik sosial.
Dalam membuat
norma di masyarakat atau di lembaga pendidikan selalu diasumsikan berangkat
dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi aktif dari anggota
masyarakat atau civitas akademika dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi,
diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.
Mari kita coba melihat apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar
berangkat dari sebuah kesepakatan bersama
Sumber BG-PPKn-X -1 dan BS -PPKn-X-1 Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar