Minggu, 10 Oktober 2021

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

 

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

A.           Pengertian Norma

      Norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

      Pada hakikatnya setiap kehidupan bersama, baik keluarga, organisasi, perkumpulan, masyarakat, negara maupun pergaulan antarnegara, memerlukan norma (aturan). Ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan sulit diwujudkan tanpa dilengkapi dengan aturan atau norma.

 

B.            Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1.    Pengertian Nilai

     Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.

      Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2.    Macam-Macam Nilai

      Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.

 

C.             Penggolongan Norma

1.    Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnyaperintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan  mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi  oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

2.    Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya  hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

3.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

4.    Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam  pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban

Membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

 

Berikut ini disajikan tabel norma berdasarkan sumber dan sanksinya:

No

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1

Agama

Pedoman hidup yang bersumber dari Tuhan berisikan perintah dan larangan yang ditujukan kepada umat Manusia

·   Sholat lima waktu

·   Puasa

·   Tidak berjudi, berzina, dll

Tidak langsung karena akan dipertanggungjawabkan di akherat (pahala atau dosa)

2

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

·   Berlaku jujur

·   Menghargai orang lain

Rasa malu, penyesalan, kegelisahan, dll

3

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

·   Menghormati orang yang lebih tua

·   Tidak berkata kasar

·   Menerima dengan tangan kanan

Celaan, cemooh, atau pengucilan dalam pergaulan

4

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

·   Mematuhi peraturan lalu lintas

·   Membayar pajak

Tegas dan nyata bersifat mengikat dan memaksa. Misal denda, penjara

 

D.           Macam-macam  Norma   Menurut  Daya Ikatnya

1.    Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan, ejekan, atau cemoohan.

Contohnya : orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu.

2.    Kebiasaan (Folkways) memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.

3.    Tata Kelakuan (Mores)Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah  tindakan, sedangkan di  lain  pihak  adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.

4.    Adat Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras.

Contohnya : hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali. Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Hukum (Laws) Pengertian norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat

5.    untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.

6.    Norma mode atau norma fashion yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.

E.             Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

     Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban. Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.

Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

a.         Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.

b.        Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.

Ruang lingkup sekolah sebagai tempat terjadinya kehidupan suatu kelompok sosial, lebih luas daripada keluarga. Sekolah berperan dalam perkembangan peserta didik walaupun interaksi sosial yang terjadi kurang dalam dan kurang kontinuitasnya dibandingkan di rumah. Namun demikian sekolah adalah tempat dimana peserta didik untuk pertama kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang cukup luas dan mempunyai intensitas hubungan yang jauh melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil tetangga serta kenalannya.

Kegiatan-kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mengembangkan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan pembentukan sikap perilaku sebagai wujud penerapan nilai dan norma antara lain:

a.       Sikap saling menghormati antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda

b.      Memiliki sikap toleransi, tenggang rasa, sikap saling menghormati pendapat dan saling menghargai pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama

c.       Menghargai harkat dan martabat, dan derajat kemanusiaan

d.      Menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain

e.       Memelihara sopan santun dalam pergaulan antarwarga sekolah

f.        Memelihara dan mentaati tata tertib sekolah.

 

Dibawah ini adalah contoh perilaku sebagai bentuk penerapan nilai dan norma dalam berbagai aspek kehidupan:

No

Sikap Perilaku

1

Lingkungan Keluarga

·       Mematuhi perintah orang tua

·       Melaksanakan ibadah tepat waktu

·       Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya

·       Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga

2

Lingkungan Sekolah

·       Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman

·       Memakai seragam yang telah ditentukan

·       Tidak mencontek ketika sedang ulangan

·       Memperhatikan penjelasan guru

·       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

·       Tidak terlambat datang ke sekolah

3

Lingkungan Masyarakat

·       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat

·       Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

·       Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah

·       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

4

Lingkungan Bangsa dan Negara

·      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

·      Membayar pajak

·      Menjaga dan memelihara fasilitas negara

·      Membayar retribusi parkir

·      Membuang sampah pada tempatnya



Sumber 

PPKn-BG-X,PPKn-BS-X Kementerian Pendidikan  

 

 

 

 

 

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...