MATERI PERTEMUAN 6
TGL 25 AGUSTUS 2021
PENGERTIAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Pelanggaran hak
dapat diartikan sesbagai setiap perbuatab baik yang disengaja maupun sebuah
kelalaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang telah dijamin oleh UUD 1945 serta tidak mendapatkan
penyelesaian hokum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum pemerintah
Indonesia. Jadi pelanggaran hak warga
negara merupakan pelanggaran terhadap hak –hak warga negara yang tertulis di
dalam undang –undang yang ada. Pelanggaran terhadap hak warga negara seringkali
dilakukan oleh pemerintah, pejabat pemeintah ataupun warga negara lain. Padahal
penetapan dan pelaksanaan hak warga
negara di Indonesia merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan khusus oleh negara. Penetapan hak warga
negara merupakan perwujudan jaminan dujunjung tingginya sila ke 5 Pancasila,
yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengingkaran
merupakan sebuah proses, cara, ataupun perbuatan yang bersifat mengingkari.
Pengingkaran juga dapat diartika sebagai sebuah pelanggaaran. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengingkaran kewajiban adalah pelanggaran seorang warga negara dalam memenuhi segala sesuatu
yang menjadi kewajibannya. Sesuatu yang tidak dipenuhi telah termuat telah
termuat dalam undang –undang dan pengingkaran ini merupakan salah satu pola
tindakan warga negara yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Pengingkaran kewajiban menunjukan masih rendahnya kesadaran pentingnya
kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan bangsa dan
negara . pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tercipta
akibat kurangnya pengawasan serta tidak
berjalannya hokum secara maksimal. Pelanggaran terhadap hak warga negara dapat
dilihat sebagai akibat terjadinya pengingkaran kewajiban warga negara sebab
antara hak dengan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila ada pelanggaran hak, tentu ada pula pengingkaran kewajiban karena hal yang satu mencerminkan hal yang lain.
Jika pemerintah
atau seorang warga negara melakukan pelanggaran hak, sebenarbya pemerintah atau orang yang bersangkutan telah
melalaikan kewajibannya. Sebaliknya, bila pemerintah atau seseorang
melaksanakan kewajibannya dengan benar, berarti pemerintah atau orang tersebut
telah memberikan jaminan terhadap hak orang lain.
Coba Kalian cermati uraina contoh berikut. Di negara
Indonesia hak untuk menyampakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI 1945. Selanjutnya, pengaturan berkenaan
dengan penyampaian aspirasi secara lisan dan tertulis diatur dalam UU No. 9
Tahun 1998. Di satu sisi, UU No 9 Tahun 1998 menunjukan hak dari setiap warga
negara, tetapi dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu di
perhatikan.
Adapun dalam
undang –undang tersebut, termasuk ketentuan bagi seseorang atau kelompok yang
ingin menyampaikan pendapat dalam bentuk
unjuk rasa harus memberi tahu kepada
pihak keamanana( kepolisian ) setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan. Bentuk pelaksanaan
hak penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggara
peraturan, serta ketertiban umum. Dari ketentuan diatas bertujuan untuk hak
yang harus didapat orang lain serta menaati etika moral
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi
Revisi 2017
Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno,Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar