Selasa, 24 Agustus 2021

PENGERTIAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

MATERI PERTEMUAN 6  TGL 25 AGUSTUS 2021

PENGERTIAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

      Pelanggaran hak dapat diartikan sesbagai setiap perbuatab baik yang disengaja maupun sebuah kelalaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang telah  dijamin oleh UUD 1945 serta tidak mendapatkan penyelesaian hokum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum pemerintah Indonesia. Jadi pelanggaran hak  warga negara merupakan pelanggaran terhadap hak –hak warga negara yang tertulis di dalam undang –undang yang ada. Pelanggaran terhadap hak warga negara seringkali dilakukan oleh pemerintah, pejabat pemeintah ataupun warga negara lain. Padahal penetapan dan pelaksanaan  hak warga negara di Indonesia merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan  khusus oleh negara. Penetapan hak warga negara merupakan perwujudan jaminan dujunjung tingginya sila ke 5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Pengingkaran merupakan sebuah proses, cara, ataupun perbuatan yang bersifat mengingkari. Pengingkaran juga dapat diartika sebagai sebuah pelanggaaran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengingkaran kewajiban adalah pelanggaran seorang  warga negara dalam memenuhi segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Sesuatu yang tidak dipenuhi telah termuat telah termuat dalam undang –undang dan pengingkaran ini merupakan salah satu pola tindakan warga negara yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pengingkaran kewajiban menunjukan masih rendahnya kesadaran pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan bangsa dan negara . pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tercipta akibat  kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hokum secara maksimal. Pelanggaran terhadap hak warga negara dapat dilihat sebagai akibat terjadinya pengingkaran kewajiban warga negara sebab antara hak dengan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apabila ada pelanggaran hak, tentu ada pula pengingkaran kewajiban karena  hal yang satu mencerminkan hal yang lain.

     Jika pemerintah atau seorang warga negara melakukan pelanggaran hak, sebenarbya  pemerintah atau orang yang bersangkutan telah melalaikan kewajibannya. Sebaliknya, bila pemerintah atau seseorang melaksanakan kewajibannya dengan benar, berarti pemerintah atau orang tersebut telah memberikan jaminan terhadap hak orang lain.

Coba Kalian cermati uraina contoh berikut. Di negara Indonesia hak untuk menyampakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI  1945. Selanjutnya, pengaturan berkenaan dengan penyampaian aspirasi secara lisan dan tertulis diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Di satu sisi, UU No 9 Tahun 1998 menunjukan hak dari setiap warga negara, tetapi dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu di perhatikan.

    Adapun dalam undang –undang tersebut, termasuk ketentuan bagi seseorang atau kelompok yang ingin  menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa  harus memberi tahu kepada pihak keamanana( kepolisian ) setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan. Bentuk pelaksanaan hak penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggara peraturan, serta ketertiban umum. Dari ketentuan diatas bertujuan untuk hak yang harus didapat orang lain serta menaati etika moral

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno,Bumi Aksara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...