Mahkamah Internasional
Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
Secara
keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang berkenaan dengan Mahkamah Internasional.
Kelima aturan atau dasar hukum tersebut adalah:
· Piagam PBB (1945). Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang
berkenaan tentang MI terdapat dalam BAB XIV tentang MI sebanyak 5 pasal yaitu pasal 92-96.
· Statuta MI (1945). Di dalam Statuta MI sendiri, ketentuan yang
berkenaan dengan proses beracara terletak pada BAB III yang mengatur tentang Procedure
dan BAB IV yang memuat tentang Advisory Opinion. Ada 26 pasal (pasal 39
- 46) yang tercantum di dalam BAB III, sementara di dalam BAB IV hanya terdapat
4 pasal (pasal 65-68)
· Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5
Desember 2000.
Dasar hukum yang ketiga yaitu Aturan Mahkamah (Rules of the Court), (1970) yang
terdiri dari 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami
beberapa amandemen dimana amandemen terakhir adalah pada tahun 2000. Aturan ini
berlaku atau entry into force sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat
tidak berlaku surut atau non-rectroactive.
· Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX . Dasar hukum yang
berikutnya adalah Panduan Praktek (Practice Directions) I-IX. Ada 9 panduan
praktek yang dijadikan dasar untuk melakukan proses beracara di MI. Panduan
praktek ini secara umum berkisar tentang surat pembelaan (written pleadings)
yang harus dibuat dalam beracara di MI.
· Resolusi tentang
Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atau Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court
yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970). Dasar hukum terakhir
dari proses beracara di MI adalah Resolusi tentang Praktek Judisial Internal
dari Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the
Court), (1976). Resolusi ini terdiri dari 10 ketentuan tentang beracara
di MI yang telah diadopsi pada tanggal 12 Apil 1976. Resolusi ini
menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice yang
dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1968.
Pihak
yang beracara
Untuk kasus yang bersifat contentious (sengketa dua pihak), Statuta MI membatasi hanya negara yang dapat beracara di MI. Ada tiga kategori negara atau state yang
dapat beracara di MI yaitu:
· negara Anggota PBB.
Mengacu kepada pasal 35(1) dari Statuta MI dan pasal 93 (1) dari Piagam PBB,
Negara anggota PBB adalah ipso facto (karena faktanya sendiri; menurut
kenyataannya sendiri) terhadap statuta MI dan otomatis mempunyai akses ke MI.
Kurang lebih ada 189 negara yang telah menjadi anggota PBB.
· negara bukan anggota
PBB akan tetapi tunduk kepada
Statuta MI. Selain itu Negara yang bukan anggota PBB dan bukan anggota Statuta
MI dapat juga beracara di MI dengan persyaratan tertentu yang diberikan oleh
Dewan Keamanan PBB. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah
menerima ketentuan dari Statuta MI, Piagam PBB (pasal 94) dan segala ketentuan berkenaan
dengan pengeluaran dari MI atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB.
· negara yang bukan
anggota dan tidak masuk dalam wilayah/ Statuta MI. Untuk Negara-negara yang
masuk dalam kategori ini harus membuat deklarasi untuk tunduk kepada segala
ketentuan MI dan Piagam PBB (pasal 94),
Salah
satu kasus utama berkaitan dengan status negara untuk beracara di MI adalah
kasus tentang Pelaksanaan dari Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas
Kejahatan Pembunuhan. Kasus ini mengetengahkan sengketa tentang penafsiran
pasal 35 Statuta MI, siapa yang berhak menjadi pihak yang dapat beracara di MI,
dalam hal ini, sengketa antara Bosnia-Herzegovina atau Yugoslavia. Pada
keputusannya, MI menerima locus standi (kedudukan) dari kedua pihak
dengan dasar bahwa keduanya adalah anggota dari konvensi tersebut diatas.
Urutan
Beracara
Perlu diketahui bahwa
mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious (sengketa dua pihak). Prosedur beracaranya
adalah sbb:
1.
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi
(Application)
2. Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut
biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent yang
dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague
dari negara yang bersangkutan.
3. Setelah diterima oleh Registrar (register)
MI dan dilengkapi
kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta MI dan Aturan Mahkamah,
maka register MI akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua
belah pihak dan negara anggota dari MI. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke
dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan
diteruskan dengan press release. Versi dua bahasa (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau
aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim
ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi MI dan setiap orang
yang memintanya. Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi
diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di
MI.
4. Pembelaan
Setelah tahap
pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di MI, maka tahap yang
selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written
pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings). Pada
dasarnya, MI memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan
utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis maupun presentasi pembelaan.
5. Keputusan (Judgment)
Keputusan
Mahkamah Internasioanal dan Dampaknya
Sifat keputusan
Mahkamah Internasional adalah :
a)
Mengikat ( pihak yang bersengketa dan pada
perkara yang diputuskan )
b)
Final : tidak bisa banding, namun bisa
mengajukan revisi bila ditemukan bukti-bukti baru
c)
Berdasarkan hukum
d)
Ex aequo et bono
e)
Mayoritas dari hakim yang hadir , bila
perbandingannya sama maka keputusan ditentukan oleh pendapat Presiden Mahkamah Internasional
Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap
telah selesai:
1)
para
pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.
2)
pihak
applicant atau kedua belah
pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara
otomatis maka kasus itu dianggap selesai.
3)
MI
memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan
dari proses beracara yang telah dilakukan.
Selain itu pendapat hakim MI dibagi atas tiga bagian,
yaitu pendapat yang menolak atau dissenting opinion, pendapat yang
menyetujui tetapi berbeda dalam hal tertentu atau separate opinions dan
pendapat yang menyetujui atau declarations.
Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada
kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional
mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan
keputusan atas dasar sengketa tersebut.
Dengan demikian suatu
negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dapat berdampak :
a)
merusak
citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.
b)
Negara tersebut
dikucilkan dari pergaulan internasional
c)
dihentikannya bantuan
dari negara lain
d)
terputusnya hubungan
diplomatik kedua negara
e)
timbulnya ketidak
harmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn
SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar