Jumat, 07 Mei 2021

Pertemuan 17 Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Materi  Pembelajaran KD 20

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pertemuan 17   Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa   ( tanggal 7 Mei  2021


A. Hakikat dan Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hakikat persatuan sebagai dasar Negara ialah sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti mutlak tidak terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern saat ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.

Oleh karena itu rasa satu yang demikian kuatnya, maka timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada Chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. Hal-hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan, misalnya penonjolan kekuasaan,penonjolan keturunan, agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui ikatan kekeluargaan, kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati dari pada kepentingan pribadi. Namun, tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamika sendiri. Pada saat ini justru nasionalisme bangsa Indonesia, ditantang dan dalam kondisi yang agak rapuh, karena banyak elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa dan negara.

Sila ketiga Pancasila yang merupakan sila penting untuk mengamalkan persatuan dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat satu, yang akhirnya menuju pada persatuan dan kesatuan. Karena itu hakikatsila ini ialah sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu. Hakikat satu ialah mandiri yang terpisahkan dan terbedakan dari yang lain.

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah-belah. Arti lebih luasnya yaitu berkumpulnya macam-macam corak dari berbagai kalangan,ras,budaya, dan adat istiadat dalam masyarakat yang bersatu dengan serasi. Kesatuan merupakan hasil dari persatuan yang telah menjadi utuh.  Maka dari itu persatuan dan kesatuan sangat erat hubungannya.

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”

Proses persatuan dan kesatuan Indonesia sekarang bersifat dinamis dan berlangsung lama karena pencampuran dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam daerah, suku, budaya, dan bahasa. Masuknya Budaya budaya lain ke Indonesia disebut dengan alkulturasi, semua unsure unsur kebudayaan yang masuk ke Indonesia terlebih dahulu diseleksi supaya budaya asli Indonesia tidak dilupakan dan tergantikan dengan budaya lain.

 Di dalam Persatuan dan kesatuan  bangsa Indonesia, terdapat tiga  makna penting didalamnya .

Makna penting  tersebut antara lain  :

a. Menjaga rasa persatuan dan kesatuan dengan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi

b. Menjalin toleransi dan rasa kemanusiaan dengan hidup berdampingan secara harmonis

c. Menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling menolong, dan rasa nasionalisme

B.Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

1.Landasan Idiil Pancasila Sila ke 3, Persatuan Indonesia .Nilai –nilai yang terkandung didalam sila Persatuan Indonesia adalah sebagai berikut

a. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan

b. Selalu siap dan sedia untuk rela berkorban dalam mewujudkan kepentingan Negara

c. Memiliki rasa dan inisiatif untuk mengembangkan rasa cinta tanah air

d.Ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia 

e. Memajukan  pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

f.Rasa kebanggaan berkebangsaan  dan bertanah air Indonesia  yang harus dikembangkan dan ditanamkan dalam diri sendiri 

Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

a.Pembukaan Linea IV

b.Dalam pasal –pasal UUD 1945 

- Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik

- Pasal 30 ayat (1) dan ( 2) 

(1) Tiap –tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara

(2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanana rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung 

C.  Indikator terciptanya konsep persatuan dan kesatuan dalam sebuah Negara dapat dilihat dari

1. Terwujudnya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagi tujuan pembentukan Negara dan pemerintahan

2. berfungsinya institusi –institusi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan secara terpadu

3. Terpeliharanya komunikasi dan solidaritas  kebangsaan diantara berbagai golongan yang ada dalam masyarakat

4. Mampu memanfaatkan peluang dan menanggulangi ancaman dari lingkungan yang serba berubah secara dinamis demi menjamin kelangsungan hidup dan perjuangannya


Persatuan dan Kesatuan Indonesia tidak didapatkan dengan cara yang instan melainkan dibutuhkan waktu berpuluh puluh tahun, dibawah ini merupakan tahap tahap persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

1. Perasaan Senasib

Selama ratusan tahun Indonesia dibelenggu dalam kungkungan penjajahan. Seluruh rakyat Indonesia merasakan hal tersebut. Oleh karena itu, adanya perasaan senasib dapat menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara segenap warga negara Indonesia. Perasan senasib kini semakin diperkuat dengan status Indonesia yang masih merupakan negara berkembang. Setiap warga negara tentunya menginginkan kemajuan di negaranya, maka hal ini menjadi persamaan nasib yang baru bagi bangsa Indonesia

2. Kebangkitan Nasional

Keterpurukan negara Indonesia di saat masa-masa suramnya menjadi hilang ketika terjadi kebangkitan nasional. Saat ini, hari kebangkitan nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei. Hal ini dikarenakan kebangkitan nasional terjadi dengan ditandai lahirnya organisasi pemuda yang bernama Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Organisasi pemuda ini didirikan oleh para mahasiswa STOVIA, sebuah sekolah tinggi kedokteran pada masa itu.

3. Sumpah Pemuda

Pemuda merupakan tumpuan hidup suatu bangsa. Ia adalah generasi penerus sekaligus generasi penggerak. Peran generasi muda dalam mengisi kemerdekaan sangatlah penting bagi pemuda dan bangsa ini. Setelah terbentuk organisasi pemuda Boedi Oetomo, organisasi lainnya terus tumbuh hingga organisasi persatuan pemuda seluruh Indonesia memutuskan mengadakan kongres pemuda pada tahun 1928. Kongres ini menjadi wadah bagi para pemuda untuk membicarakan nasib bangsa Indonesia di masa depan.

4. Proklamasi Kemerdekaan

Setelah berlalunya berbagai perjuangan selama masa penjajahan, akhirnya bangsa Indonesia menemukan titik bermulanya kemerdekaan bangsa dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini merupakan titik puncak dari perjuangan rakyat di tanah air tercinta ini. Dengan adanya proklamasi, maka bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari rongrongan bangsa lain kepada seluruh mata dunia. Adanya proklamasi ini juga menjadikan persatuan di antara rakyat Indonesia semakin nyata. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya naskah proklamasi oleh Ir. Soekarno dan M. Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia

Prinsip-Prinsip Persatuan Indonesia

1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Kemajemukan dari bangsa indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan. setiap produk yang mengaku sebagai bangsa maupun warga negara indonesia harus bersikaf saling toleransi, apapun agama, dan sukunya kita harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. jadi prinsip ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme, yaitu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (semangat kebangsaan). Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara kesatuan revublik indonesia. setiap warga negara indonesia bertanggung jawab meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, manusia indonesia adalah makluk ciptaan tuhan yang maha esa. selain bertanggung jawab terhadap negara manusia juga memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.


          Sumber 

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI 


Pertemuan 16 Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang

Pertemuan 16 Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang 

 

Strategi Mengatasi berbagai Ancaman di berbagai Bidang

1.         Strategi Mengatasi ancaman di bidang Ideologi dan Politik

Indnesia menganut paham Demokrasi Pancasila  harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat mandiri, dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistic, dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Namun, Indonesia juga harus meningkatkan kemitraan dan keejasama dengan Negara –negara lain dalam hubungna yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, serta menghargai hak dan kewajiban masing –masing. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mewujudkan hal –hal berikut.

1.         Mengembangkan demokrasi politik

2.         Mengaktifkan masayarakat sipil dalam area politik

3.         Mengadakan reformasi lembaga –lembaga politik agar menjalankan fungsi dan dan pernananya seara baik dan benar

4.         Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa

5.         Menegakan supremasi hokum

6.         Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik Internasional

2.Strategi mengatasi ancaman dalam bidang Ekonomi

Pada era globalisasi, perekonomian cenderung dikendalikan oleh Negara –negara maju. Dengan demikian Negara –negara berkembang kurang diberikan kesempatan untuk memperkuat dan memajukan perekonomiannya. Negara berkembang terkadang dijadikan obyek untuk melaksanakan berbagai keinginan dari Negara maju. Hal ini tentu menjadi ancaman besar bagi Negara –negara berkembang.

Berbagai strategi yang dapat dllaksanakan

a.                   Mengembangkan system ekonomi guna memperkuat produksi local di pasar dalam negeri yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat Indonesia

b.                  Menjadikan lahan pertanian sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan dengan melihat bahwa mata pencaharian penduduk Indonesia kebanyakan berasal dari hasil tani

c.                   Berusaha membuat perekonomian berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

d.                  Berusaha untuk tidak menggantungkan nasib pada lembaga –lembaga  perekonomian internasional

e.                   Menciptakan hubungan baik dengan sesame Negara berkembang yang dilakukan dengan cara kerja sama untuk menghadapi kepentingan dari Negara –negara maju.

3.         Strategi mengatasi ancaman di bidang social budaya

Ancaman dibidang social budaya di Indonesia sebagian besar berasal terpengaruh dari kebudayaan asing. Untuk menghadapi pengaruh kebudayaan asing yang dapat merugikan kebudayaan local, maka dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan fundamental. Keselarasan tersebut dapat berupa keseimbangan antar mansuia dengan lam semesta, manusia dengan manusia lainya, serta manusia dengan Tuhan. Strategi dalam mengatasi ancaman dibidang social budaya, yaitu dengan cara  berikut.

a.                   Bangsa Indonesia harus berusaha untuk memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental. Dengan keseimbangan tersebut, maka bangsa Indonesia dapat menangkal ancaman dalam bidang social budaya pada masyarakat Indonesia

b.                  Keseimbangan dalam berbagai kehidupan masayarakt tersebut akan melahirkan suasana hidup yang berorientasi, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat tercapai. Selain itu, terwujudnya perstuan dan kesatuan bangsa Indonesia tersebut juga harus memperhatikan kepribadian bangsa, integrasi nasional, perkembangan tradisi, dan pelestarian alam 

4.         Strategi mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan

Strategi yang mengatur pertahanan dan keamanan di Indonesia telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam mengatasi berbagai ancaman militer. Dari Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (5) dapat di simpulkan bahwa setiap warga Negara Indonesia di wajibkan untuk mengikutsertakan dirinya dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Hal ini dapat diwujudkan melalui system pertahanan  dan keamanan semesta, yaitu TNI dan POLRI.Kedua lembaga ini mempunyai tugas sendiri –sendiri.TNI bertugas untuk memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI, adapun tugas POLRI adalah melayani dan mengayomi masyarakat dalam penegakkan hokum.

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas 

Pertemuan 15 Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia di berbagai Bidang

Pertemuan 15 Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa  Indonesia di berbagai Bidang 

      Berbagai ancaman tidak hanya mengancam wilayah NKRI saja tetapi juga pada bidang ideology, politik, ekonomi, social, budaya , dan pertahanan dan kemanan bangsa Indonesia.Ancaman terhadap aspek –aspek tersebut merupakan ancaman bentuk dari ancaman nonmiliter.Termasuk dalam golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak dirasakan secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Berikut berbagai ancaman dalam berbagai aspek di Indonesia

1.                  Ancaman di Bidang Ideologi

Setelah Indonesia merdeka, ada beberapa pemberontakan yang dilakukan gerakan –gerakan separatis untuk mengganti idiologi Pancasila  dengan ideology komunis , ada juga yang ingin mendirikan Negara Islam.

    1. Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948
    2. Pemberontakan Darul Islam / Tentara Islam Indonesia ( DI / TII)
    3. Pemberontakan G 30 S / PKI

2.                  Ancaman di bidang Politik

a.                   Republik Maluku Selatan ( RMS )

b.                  Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) / Perjuangan Rakyat Semesta ( Permesta)

c.                   Gerakan Aceh Merdeka

d.                  Organisasi Papua Merdeka

3.                  Ancaman di bidang Ekonomi

    1. Ancaman internal
  • Pengangguran
  • Inflasi
  • Infrastruktur yang tidak memadai
  • System ekonomi yang tidak jelas
    1. Ancaman eksternal
  • Indicator kinerja ekonomi buruk
  • Daya saing rendah
  • Ketidak siapan menghadapi era globalisasi
  • Ketergantungan yang tinggi pada pihak asing

4.                  Ancaman di Bidang Sosial Budaya

    1. Gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang luar negeri
    2. Munculnya sifat hedonism yang mengutamakan kepetingan dunia
    3. Adanya sikap individualis atau mementingkan diri sendiri
    4. Westernisasi atau gaya hidup yang berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu
    1. Semakin memudarnya nilai –nilai keagamaan, semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan social dalam kehidupan bermasyarakat.

5.                  Ancaman dalam bidang pertahanan dan keamanan

Segala usaha yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa adalah ancaman dibidang pertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut ada yang datang dari luar dan dalam negeri. Ancaman dari dalam negeri  seperti gerakan separatis , konflik  antar suku bangsa dan etnis atau kelompok. Ancaman ini harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Karena masalah internal Negara sering mengudang campur tangan pihak asing secara langsung maupun tidak langsung . Adapun ancaman dari luar negeri seperti imigran gelap, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam.

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Kamis, 15 April 2021

KD 19 Menganalisa kasus-kasus ancaman terhadap ipoleksosbudhankam dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika Pertemuan 14 Ancaman terhadap Integrasi ( tgl 16 April 2021 ) Ancaman Terdahadap Integrasi Nasional Secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta berada diantara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Smaudera Pasifik.Kondisi tersebut membuat Indonesia pada posisi silang yang strategis,yang tidak hanya meliputi kewilayahna saja, tetapi aspek system pertahanan dan keamanan yang berada diantara system pertahanan continental di sebelah utara dan system pertahanan maritime di wilayah barat, selatan, dan timur. Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan yang dapat membahayakan pihak lain( keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan keselamatan warga negaranya).Bentuk ancaan ynag sering menimpa bangsa Indonesia dapat dibagi menjadi dua , yaitu dari dalam negeri dan dari luar negeri.Ancaman tersebut dapat diartikan sebagai sebuah bagian dari sebuah resikio, dan resiko itu sendiri merupakan buah pikiran dari bentuk bentuk ancaman.Dilihat dari sasarannya ancaman dapat dibagi menjadi dua, yaitu ancaman yang bersifat militer maupun bersifat non militer. A. Ancaman dalam Bentuk Militer Ancaman militer merupakan bentuk ancaman yang dalam kegiatannya mempergunakan kekuatan senjata ,baik senjata api ataupun lainnya yang dalam kegiatannay terorganisasai dengan matang, dengan demikian memiliki kemampuan untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.Sebagai contoh nyata ancaman militer yang datang dari luar negeri adalah datangnya tentara NICA ( Belanda) dengan sekutu yang memiliki tujuan menjajah Indonesia kembali. Belanda melakukan agresi militer ke wilayah –wilayah NKRI. Contoh –contoh ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi ,Republik Maluku Selatan ( RMS),PRRI/ Permesta di Sumatera dan Sulawesi , PKI di Madiun Tahun 1948, serta G30 S/ PKI pada Tahun 1965. Dalam UU No 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah No Bentuk Ancaman Penjelasan 1 Agresi Kegiatan agresi dapat berupa penggunaan kekuatan –kekuatan senjata yang dilakukan oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan kelamatan segenap bangsa. Kegiatan agresi dapat terjadi dalam bentuk dan cara –cara sebagai berikut a. Invasi b. Bombarden c. Blockade terhadap pelabuhan, pantai dan wilayah d. Serangan e. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan di berbagai tempat f. Tindakan memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan wilayahnya 2 Pelanggaran wilayah Pelanggaran wilayah adalah tindakan memasuki wilayah Negara lain tanpa ijin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal –kapal perang. 3 Spionase Spionase dapat diartikan keguatan mendapatkan suatu informasi dan rahasia dalam suatu Negara yang dilakukan oleh pihak intelijen.Tujuanya untuk memata-matai pihak –pihak penting dalam suatu negara 4 Sabotase Sabotase merupakan suatu kegiatan perusakan obyek-obyek vital dan instalasi penting dalam suatu Negara 5 Aksi teror bersenjata Terror bersenjatan adalah bentuk ancaman yang dilakukan oleh sekelompok jaringan. 6 Pemberontakan bersenjata Pemberontakan dapat diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap system kekuasaan yang syah sehingga berpotensi menjadi ancaman.Mengancama keutuhan NKRI 7 Perang Saudara Perang saudara dapat diartikan sebagai perselisihan yang terjadi di wilayah yang sama. B. Ancaman dalam Bentuk Nonmiliter Ancaman nonmiliter memiliki sifat yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman militer lebih terfokus pada gencatan senjata tetapi pada ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideology, politik, ekonomi, social, budaya. Tugas pertemuan 16 dikerjakan di kertas kirimkan via WA dengan identitas nama dan kelas ! Carilah perbedaan –perbedaan dari ancaman militer dan nonmiliter ! Tulis pada tabel berikut ! No Ancaman Militer Ancaman Nonmiliter Sumber Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

 

KD 19 Menganalisa  kasus-kasus ancaman terhadap ipoleksosbudhankam dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika


 Ancaman Terdahadap Integrasi Nasional

     Secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta berada  diantara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Smaudera Pasifik.Kondisi tersebut membuat Indonesia pada posisi silang  yang strategis,yang tidak hanya meliputi kewilayahna saja, tetapi aspek system pertahanan dan keamanan yang berada diantara system pertahanan continental  di sebelah utara dan system pertahanan maritime di wilayah barat, selatan, dan timur. Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan yang dapat membahayakan pihak lain( keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan keselamatan warga negaranya).Bentuk ancaan ynag sering menimpa bangsa Indonesia dapat dibagi menjadi dua , yaitu dari dalam negeri dan dari luar negeri.Ancaman tersebut dapat diartikan sebagai sebuah bagian dari sebuah resikio, dan resiko itu sendiri merupakan buah pikiran  dari bentuk bentuk ancaman.Dilihat dari sasarannya ancaman dapat dibagi menjadi dua, yaitu ancaman yang bersifat militer maupun bersifat non militer.

A.   Ancaman dalam Bentuk Militer

Ancaman militer merupakan bentuk  ancaman yang dalam kegiatannya  mempergunakan kekuatan senjata ,baik senjata api ataupun lainnya  yang dalam kegiatannay terorganisasai  dengan matang, dengan demikian memiliki kemampuan  untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.Sebagai contoh  nyata ancaman militer yang datang dari luar negeri adalah datangnya tentara NICA ( Belanda) dengan sekutu yang memiliki tujuan menjajah Indonesia kembali. Belanda melakukan agresi militer ke wilayah –wilayah NKRI. Contoh –contoh ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh,  Kalimantan Selatan, dan Sulawesi ,Republik Maluku Selatan ( RMS),PRRI/ Permesta di Sumatera dan Sulawesi , PKI  di Madiun Tahun 1948, serta G30 S/ PKI pada Tahun 1965.

Dalam UU No 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah

 

 

No

Bentuk Ancaman

Penjelasan

1

Agresi

 

Kegiatan agresi dapat berupa penggunaan kekuatan –kekuatan senjata yang dilakukan oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan kelamatan segenap bangsa. Kegiatan agresi dapat terjadi dalam bentuk dan cara –cara sebagai  berikut

a.  Invasi

b.  Bombarden

c.  Blockade  terhadap pelabuhan, pantai dan wilayah

d.  Serangan

e.  Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan di berbagai tempat

f.    Tindakan memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan wilayahnya

2

Pelanggaran wilayah

 

Pelanggaran wilayah adalah tindakan memasuki wilayah Negara lain tanpa ijin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal –kapal perang.

3

Spionase

 

Spionase dapat diartikan keguatan mendapatkan suatu informasi dan rahasia dalam suatu Negara yang dilakukan oleh pihak intelijen.Tujuanya untuk memata-matai pihak –pihak penting  dalam suatu negara

4

Sabotase

 

Sabotase merupakan suatu kegiatan perusakan obyek-obyek vital dan instalasi penting dalam suatu Negara

5

Aksi teror bersenjata

 

Terror bersenjatan adalah bentuk ancaman yang dilakukan oleh sekelompok jaringan.

6

Pemberontakan bersenjata

 

Pemberontakan dapat diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap system kekuasaan yang syah sehingga berpotensi menjadi ancaman.Mengancama keutuhan NKRI

7

Perang Saudara

Perang saudara dapat diartikan sebagai  perselisihan yang terjadi di wilayah yang sama.

 

B.   Ancaman dalam Bentuk Nonmiliter

Ancaman nonmiliter memiliki sifat yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman militer lebih terfokus pada gencatan senjata tetapi pada ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideology, politik, ekonomi, social, budaya.

 

Tugas pertemuan 14  dikerjakan di kertas kirimkan via WA  dengan identitas nama dan kelas !

Carilah perbedaan –perbedaan dari ancaman militer dan nonmiliter ! Tulis pada tabel berikut !

No

Ancaman Militer

Ancaman Nonmiliter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Kamis, 08 April 2021

Prinsip Kerjasama Indonesia dengan Negara

 

Pertemuan 13   Prinsip  Kerjasama Indonesia dengan Negara / Bangsa  lain ( 9 April 2021)

 

A.   Kerja Sama  Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain

Salah satu tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan  tersebut, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional.  Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

Di dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia  mendasarkan pada prinsip-prinsip :

1)    saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara

2)    diabdikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, yakni mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

3)    dilandasi oleh politik luar negeri bebas aktif.

4)    diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan Startegi Politik Luar Negeri Indonesia

Tata cara kerjasama  bangsa Indonesia dalam hubungan dengan organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif sebagai berikut :

1.  Negara kita menjalankan politik luar negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian dunia.

2.  Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita mengadakan hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.

3.  Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

4.  Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.

5.  Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi, sosial, dan kebudayaan).

6.  Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak mungkin tercapai.

Sesuai dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam melaksanakan kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.

Dasasila Bandung berisi hal-hal berikut:

1.    Menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas yang termuat dalam Piagam PBB.

2.    Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.

3.    Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.

4.    Tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.

5.    Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri, baik sendiri maupun secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.

6.     Tidak mempergunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.

7.     Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun.

8.    Menyelesaikan segala masalah atau perselisihan internasional secara damai, seperti dengan perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau dengan cara damai lainnya menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.

9.    Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik.

10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Asas-asas PBB berisi hal-hal seperti berikut :

1.    Persamaan setiap anggota dalam kedaulatannya.

2.    Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur.

3.    Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai.

4.    Penghapusan pemakaian kekerasan.

5.    Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB.

6.    Penghargaan keselarasan asas-asas itu oleh negara bukan anggota PBB.

7.    Penghormatan urusan dalam negeri negara manapun, yang tidak boleh dicampuri PBB.

Dalan UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :

·      Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

·      Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Politik luar negeri "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).

Manfaat Kerjasama Indonesia dengan Bangsa dan Negara Lain

Manfaat hubungan dan kerjasama antar bangsa  bagi Indonesia dengan bangsa lain adalah :

·      Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,  meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM

·      Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang

·      Manfaat ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;

·      Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional

·      Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional

·      Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan hidup

·      Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Manfaat yang sudah dirasakan Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa atau negara lain dan organisasi internasional antara lain :

a)  Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

b)  Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

c)  PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi :  Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

d)  Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

e)  Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

Sedangkan manfaat perjanjian internasional antara lain:

a)  Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

b)  Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, :

·      Batas wilayah 12 mil laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.

·      batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

·      pengakuan hak negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

 

 

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...