Pertemuan 13 Prinsip
Kerjasama Indonesia dengan Negara / Bangsa lain ( 9 April 2021)
A. Kerja Sama
Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain
Salah
satu tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah
melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi
regional maupun internasional.
Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun
internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada
kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Di
dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan
Republik Indonesia mendasarkan pada
prinsip-prinsip :
1)
saling
menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara
2)
diabdikan
pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, yakni mendukung
terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
3) dilandasi oleh politik luar negeri bebas aktif.
4)
diarahkan
untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan
Startegi Politik Luar Negeri Indonesia
Tata
cara kerjasama bangsa Indonesia dalam
hubungan dengan organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang
bebas aktif sebagai berikut :
1. Negara kita menjalankan politik luar
negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup berdampingan secara
damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama dengan negara lain
berusaha menegakkan perdamaian dunia.
2. Negara kita bersahabat dengan segala
bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan
corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita mengadakan
hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan mengalami
nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
3. Negara kita memperkuat sendi-sendi
hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang
kekal.
4. Negara kita berusaha mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5. Negara kita membantu pelaksanaan
keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa
pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi,
sosial, dan kebudayaan).
6. Negara kita dalam lingkungan PBB
berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah
sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak
mungkin tercapai.
Sesuai
dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
dalam melaksanakan kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang
teguh pada prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip
tersebut adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.
Dasasila
Bandung berisi hal-hal berikut:
1.
Menghormati
hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas yang termuat dalam Piagam
PBB.
2.
Menghormati
kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
3.
Mengakui
persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4.
Tidak
melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
5.
Menghormati
hak setiap negara untuk mempertahankan diri, baik sendiri maupun secara
kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6.
Tidak mempergunakan peraturan-peraturan
pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar. Tidak
melakukan tekanan terhadap negara lain.
7.
Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi
atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik
negara manapun.
8.
Menyelesaikan
segala masalah atau perselisihan internasional secara damai, seperti dengan
perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau dengan cara
damai lainnya menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
9.
Memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik.
10. Menghormati hukum dan
kewajiban-kewajiban internasional.
Asas-asas PBB berisi hal-hal seperti berikut
:
1.
Persamaan
setiap anggota dalam kedaulatannya.
2.
Kewajiban
semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur.
3.
Penyelesaian
setiap pertikaian dengan jalan damai.
4.
Penghapusan
pemakaian kekerasan.
5.
Pemberian
bantuan yang diperlukan kepada PBB.
6.
Penghargaan
keselarasan asas-asas itu oleh negara bukan anggota PBB.
7.
Penghormatan
urusan dalam negeri negara manapun, yang tidak boleh dicampuri PBB.
Dalan
UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :
·
Hubungan
Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau
lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·
Politik
Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia
yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri "bebas aktif" adalah
politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral,
melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada
satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk
pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan
permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak
kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha
melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke
negara-negara yang sedang konflik (perang).
Manfaat Kerjasama
Indonesia dengan Bangsa dan Negara Lain
Manfaat hubungan dan kerjasama antar bangsa
bagi Indonesia dengan bangsa lain adalah :
· Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi,
memperkokoh persatuan dan kesatuan,
meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong
terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan
dan pemajuan HAM
· Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan
politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional,
terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
·
Manfaat ekonomi dan
keuangan
: mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas
nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan
produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain
yang tidak mengikat;
·
Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan
dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan
terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan
internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
·
Manfaat perdamaian dan keamanan
internasional, yakni
untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan
stabilitas internasional
·
Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya
pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi
akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan hidup
·
Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan
citra negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta
kepercayaan masyarakat internasional
Manfaat yang
sudah dirasakan Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa
atau negara lain dan organisasi internasional antara lain :
a) Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi
Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
b) Perundingan Indonesia Belanda melalui
Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di
Indonesia.
c) PBB mengeluarkan resolusi untuk
menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi : Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala
tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
d) Pengembalian Irian barat oleh PBB dari
tangan belanda ke RI tahun 1962
e) Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda
melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
Sedangkan manfaat perjanjian
internasional antara lain:
a) Diterimanya konsep Negara kepulauan
(archipelagic state) Wawasan Nusantara.
b) Penentuan Batas Wilayah laut RI
melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, :
·
Batas
wilayah 12 mil laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.
·
batas
200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
·
pengakuan
hak negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan
lautan.
Sumber
Dwi Winarno,Buku PPKn
SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar