Minggu, 10 Oktober 2021

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

 

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

A.           Pengertian Norma

      Norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

      Pada hakikatnya setiap kehidupan bersama, baik keluarga, organisasi, perkumpulan, masyarakat, negara maupun pergaulan antarnegara, memerlukan norma (aturan). Ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan sulit diwujudkan tanpa dilengkapi dengan aturan atau norma.

 

B.            Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1.    Pengertian Nilai

     Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.

      Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2.    Macam-Macam Nilai

      Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.

 

C.             Penggolongan Norma

1.    Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnyaperintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan  mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi  oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

2.    Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya  hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

3.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

4.    Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam  pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban

Membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

 

Berikut ini disajikan tabel norma berdasarkan sumber dan sanksinya:

No

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1

Agama

Pedoman hidup yang bersumber dari Tuhan berisikan perintah dan larangan yang ditujukan kepada umat Manusia

·   Sholat lima waktu

·   Puasa

·   Tidak berjudi, berzina, dll

Tidak langsung karena akan dipertanggungjawabkan di akherat (pahala atau dosa)

2

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

·   Berlaku jujur

·   Menghargai orang lain

Rasa malu, penyesalan, kegelisahan, dll

3

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

·   Menghormati orang yang lebih tua

·   Tidak berkata kasar

·   Menerima dengan tangan kanan

Celaan, cemooh, atau pengucilan dalam pergaulan

4

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

·   Mematuhi peraturan lalu lintas

·   Membayar pajak

Tegas dan nyata bersifat mengikat dan memaksa. Misal denda, penjara

 

D.           Macam-macam  Norma   Menurut  Daya Ikatnya

1.    Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan, ejekan, atau cemoohan.

Contohnya : orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu.

2.    Kebiasaan (Folkways) memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.

3.    Tata Kelakuan (Mores)Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah  tindakan, sedangkan di  lain  pihak  adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.

4.    Adat Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras.

Contohnya : hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali. Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Hukum (Laws) Pengertian norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat

5.    untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.

6.    Norma mode atau norma fashion yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.

E.             Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

     Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban. Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.

Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

a.         Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.

b.        Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.

Ruang lingkup sekolah sebagai tempat terjadinya kehidupan suatu kelompok sosial, lebih luas daripada keluarga. Sekolah berperan dalam perkembangan peserta didik walaupun interaksi sosial yang terjadi kurang dalam dan kurang kontinuitasnya dibandingkan di rumah. Namun demikian sekolah adalah tempat dimana peserta didik untuk pertama kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang cukup luas dan mempunyai intensitas hubungan yang jauh melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil tetangga serta kenalannya.

Kegiatan-kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mengembangkan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan pembentukan sikap perilaku sebagai wujud penerapan nilai dan norma antara lain:

a.       Sikap saling menghormati antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda

b.      Memiliki sikap toleransi, tenggang rasa, sikap saling menghormati pendapat dan saling menghargai pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama

c.       Menghargai harkat dan martabat, dan derajat kemanusiaan

d.      Menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain

e.       Memelihara sopan santun dalam pergaulan antarwarga sekolah

f.        Memelihara dan mentaati tata tertib sekolah.

 

Dibawah ini adalah contoh perilaku sebagai bentuk penerapan nilai dan norma dalam berbagai aspek kehidupan:

No

Sikap Perilaku

1

Lingkungan Keluarga

·       Mematuhi perintah orang tua

·       Melaksanakan ibadah tepat waktu

·       Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya

·       Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga

2

Lingkungan Sekolah

·       Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman

·       Memakai seragam yang telah ditentukan

·       Tidak mencontek ketika sedang ulangan

·       Memperhatikan penjelasan guru

·       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

·       Tidak terlambat datang ke sekolah

3

Lingkungan Masyarakat

·       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat

·       Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

·       Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah

·       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

4

Lingkungan Bangsa dan Negara

·      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

·      Membayar pajak

·      Menjaga dan memelihara fasilitas negara

·      Membayar retribusi parkir

·      Membuang sampah pada tempatnya



Sumber 

PPKn-BG-X,PPKn-BS-X Kementerian Pendidikan  

 

 

 

 

 

 


 

 

Senin, 04 Oktober 2021

UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi

 

1.UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi

 Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentiikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan

                                                                 Konstitusi Indonesia Hukum Dasar Tertinggi

 

Tertulis ( UUD NRI Tahun 1945)

 

Tidak Tertulis ( Konvensi )

 

Mengalami beberapa kali Perubahan

 

 

Macam- macam Konstitusi

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hokum yang demokratis.

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;

2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;

3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;

5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;

 6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

 

 

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

 Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:

Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27

 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B

(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

 (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

 (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

 (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

 (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I

(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keada

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

 (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

 Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 Terkait dengan Jaminan Beragama

Pasal 29

 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 Terkait dengan Bela Negara

 Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan

 Pasal 31

 (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

 (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 Pasal 32

 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

 Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

 Pasal 33

 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Pasal 34

 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang

Lembar Kerja

a. Tuliskan secara ringkas sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945 (cukup 2-3 alinea)

 b. Sebutkan minimal 3 pasal dan ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kalian sehari-hari.

 c. Bagaimana perasaan dan apa yang akan kalian lakukan setelah mengetahui kaitan antara UUD NRI Tahun 1945 dengan kehidupan sehari-hari?

 

Sumber BS-PPKn-X,BG-PPKn X Kementerian Pendidikan

Kamis, 23 September 2021

Membangun partisipasi dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

 

Membangun partisipasi  dalam pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Pengingkaran terhadap keawjiban tentu  saja tidak  dapat dibiarkan begitu saja. Pengingkaran  terhadap kewajiban harus segera diatasi. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pengingkaran kewajiabn warga negara, yaitu cara preventif dan represif

a.      Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui proses sosialisasi kewajiban –kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Hal inia antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat .

b.     Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilaksanakan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran kewajiban itu tidak terulang kembali. Contohnya, dengan pemberlakuan denda bagi mereka yang parkir  dijalan umum, tidak pada tempat parkir yang ditentukan.

Penerapan cara preventif dan represif diharapkan mampu mejaga keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewaiban. Keseimbangan yang terjadi akan menciptakan situasi yang harmonis dalam masyarakat. Hal tersebut sangat mendukung tercapainya cita –cita negara Indonesia .

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakkan hak dan kewahiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara .

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2018

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno, Bumi Aksara

Buku PPKn Untuk SMK/MAK Kelas XII, Yuyus Kardiman, dkk, Erlangga

 

 

 

Senin, 20 September 2021

Tantangan Penerapan Pancasila di dunia yang saling terhubung

 Tantangan Penerapan Pancasila di dunia yang saling terhubung

Upaya untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal paling menantang dari materi Pancasila, di era Revolusi Industri 4.0. Tentu saja, tantangan dan peluang mengimplementasikan Pancasila pada 30 tahun yang lalu berbeda dengan hari ini, zaman telah berubah dan tantangan pun ikut berganti. Karena itu, marilah kita mengulas sejumlah tantangan dan peluang penerapan Pancasila pada era kekinian. Untuk lebih memudahkan, pembahasan mengenai topik peluang dan tantangan penerapan Pancasila ini akan diturunkan ke dalam beberapa sub topik berikut.

a. Ber-Pancasila di Era Media Sosial Menurut data We Are Social tahun 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi rakyat Indonesia. Setiap tahunnya pengguna internet terus mengalami peningkatan yang signiikan.

Sejumlah penelitian juga menyebutkan bahwa media sosial menjadi tempat penyebaran hoaks yang sangat masif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19 yang beredar di masyarakat. Riset Dailysocial.id melaporkan bahwa informasi hoaks paling banyak ditemukan di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Sebagian besar responden (44,19%) yang ditelitinya, tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoaks. Selain hoaks, media sosial juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, pemikiran intoleransi, dan radikalisme. Bahkan, menurut sejumlah lembaga penelitian, penyebarannya sangat masif. Di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan gagasan dan program yang baik. Aktivitas mengumpulkan dana melalui media sosial (crowdfunding) untuk tujuan kebaikan, seperti membantu pengobatan orang yang sakit, memperbaiki rumah, dan sebagainya juga banyak dilakukan.. Pendek kata, media sosial bak pisau bermata dua. Satu sisi, ia bisa menjadi alat untuk menebar kebaikan. Namun pada sisi lain, ia juga dapat menjadi alat untuk melakukan pengrusakan sosial. Kata kuncinya adalah bagaimana penggunaan media sosial, khususnya oleh peserta didik, dapat diarahkan kepada kebaikan

b. Borderless Society: Lalu Lintas Manusia, Informasi, dan Ideologi Tantangan lain pada abad ini adalah semakin kaburnya sekat-sekat geograis suatu negara. Masyarakat di suatu wilayah atau negara dapat terkoneksi dengan masyarakat lain di wilayah atau negara yang berbeda. Sekat-sekat geograis tak lagi signiikan akibat masifnya teknologi informasi. Hal ini membawa dua dampak sekaligus: positif dan negatif. Dampak positifnya, masyarakat dapat mempromosikan dan mengkampanyekan ide, gagasan, program dan aktivitas yang baik, serta mengangkat keunikan dan kearifan tradisi mereka ke khalayak global. Dampak negatifnya, segala yang tidak baik atau tidak patut dapat pula dengan mudah ditiru oleh masyarakat di belahan dunia yang berbeda. Pada titik ini, suatu interaksi sosial yang membentuk kepribadian manusia perlu dimaknai secara lebih luas. Interaksi sosial, tidak selalu bermakna interaksi isik: bertemunya satu orang dengan orang lain. Sejauh terkoneksi dengan internet, seseorang dapat berinteraksi dengan orang lain. Situasi ini memberikan peluang dan sekaligus tantangan dalam upaya penerapan Pancasila. Peluangnya adalah ide, pemikiran, dan tradisi luhur yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dapat dengan mudah dipromosikan ke masyarakat dunia. Tantangannya, Pancasila akan dipersandingkan atau bahkan dibandingkan dengan sejumlah ideologi dunia, diuji kemampuannya sebagai ideologi bangsa Indonesia.

c. Pancasila dan Pandemi Tahun 2020 ditandai dengan munculnya virus Covid-19. Ia tak hanya menjangkiti satu negara, melainkan menjadi wabah dunia (pandemi). Penyebaran virus ini sangat cepat dan masif. Sebagai pandemi, tentu penanganan terhadap penyebaran Covid-19 ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang, satu kelompok, ataupun satu negara. Penanganannya menuntut komitmen dan kerja sama lintas negara, yang melibatkan seluruh warga dunia. Lalu, bagaimana tantangan dan peluang penerapan Pancasila di era pandemi? Sikap dan tindakan seperti apa yang sebaiknya kita lakukan dalam menghadapi wabah ini? Kita akan mengulasnya dalam subtopik ini?


Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

Tujuan Pembelajaran: Pada unit ini, peserta didik diharapkan dapat menginisiasi kegiatan, menetapkan tujuan, menentukan target bersama, mengidentiikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing anggota kelompok, serta mampu mengidentiikasi hal-hal penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, baik dalam skala kecil maupun besar.

                                                a.Konsep Gotong Royong

Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran saat ini kita telah sampai di penghujung bagian terakhir dari buku ini. Pada bagian terakhir ini, kita akan belajar bersama tentang gotong royong. Pernahkah kalian mendengar kata gotong royong? Ataukah kalian pernah ikut gotong royong? Gotong royong merupakan identitas dan kekayaan budaya Indonesia. Ada pepatah menyebutkan “Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”. Pepatah ini bermakna, pekerjaan berat jika dilakukan bersama-sama maka akan terasa ringan. Pepatah ini dapat menggambarkan makna gotong royong. Lalu, apa yang dimaksud gotong royong itu? Mari kita diskusikan bersama-sama! Sebagai makluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan bantuan orang lain. Hal ini menjadi itrah manusia. Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya kerja sama, gotong royong, dan sikap saling membantu untuk menyelesaikan bernagai permasalahan hidup

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata gotong royong bermakna bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Kata gotong royong sendiri berasal dari bahasa Jawa, yaitu gotong dan royong. Gotong artinya pikul atau angkat. Sedangkan royong artinya bersama-sama. Dengan demikian, secara hariah gotong royong dapat diartikan mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan. Koentjaraningrat membagi dua jenis gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu: gotong royong tolong-menolong dan gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual, misalnya menolong tetangga kita yang sedang mengadakan pesta pernikahan, upacara kematian, membangun rumah, dan sebagainya. Sedangkan kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti bersih-bersih desa/kampung, memperbaiki jalan, membuat tanggul, dan lain-lain. Koentjaraningrat lebih lanjut membagi jenis-jenis gotong royong yang terdapat pada masyarakat pedesaan menajadi 4 (empat), yaitu: 1) tolong-menolong dalam aktivitas pertanian; 2) tolong-menolong dalam aktivitas sekitar rumah tangga; 3) tolong-menolong dalam aktivitas persiapan pesta dan upacara; 4) tolong-menolong dalam peristiwa kecelakaan, bencana, dan kematian. Gotong-royong lahir atas dorongan kesadaran dan semangat untuk mengerjakan sesuatu secara bersama-sama, serentak, dan beramai-ramai, tanpa memikirkan dan mengutamakan keuntungan pribadi. Gotong royong harus dilandasi dengan semangat keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan. Gotong-royong merupakan suatu paham yang dinamis, yang menggambarkan usaha bersama, suatu amal, suatu pekerjaan atau suatu karya bersama, suatu perjuangan bantu-membantu. Dalam gotong royong, melekat nilai-nilai Pancasila, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang merupakan landasan ilsafat bangsa Indonesia. Konsep gotong royong dapat pula dimaknai sebagai pemberdayaan masyarakat. Hal ini lantaran gotong royong dapat menjadi modal sosial (social capital) untuk mendukung kekuatan institusional pada level komunitas, negara, dan lintas bangsa. Dalam gotong royong termuat makna collective action to struggle, self governing, common goal, dan sovereignty. Secara sosio-kultural, nilai gotong royong merupakan semangat yang dimanifestasikan dalam berbagai perilaku individu yang dilakukan tanpa pamrih guna mengerjakan sesuatu secara bersama-sama demi kepentingan individu atau kolektif tertentu. Bintarto menyatakan bahwa gotong royong merupakan perilaku sosial dan juga tata nilai kehidupan sosial yang ada sejak lama dalam kehidupan di desa-desa Indonesia. Secara sosio-historis, tradisi gotong royong tumbuh subur di pedesaan Indonesia lantaran kehidupan pertanian memerlukan kerja sama yang besar untuk mengolah tanah, menanam, memelihara hingga memetik hasil panen. Bagi bangsa Indonesia, gotong royong tidak hanya bermakna sebagai perilaku, namun berperan pula sebagai nilai-nilai moral. Hal ini mengandung pengertian bahwa gotong royong senantiasa menjadi pedoman perilaku dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam beragam bentuk.

b.Makna Penting Gotong Royong

Sebagai identitas budaya bangsa Indonesia, tradisi gotong royong yang sarat dengan nilai-nilai luhur harus kita lestarikan. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang majemuk, baik dari sisi agama, budaya, suku maupun bahasa. Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial. Ia melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan. Selain membantu meringankan beban orang lain, dengan gotong royong kita juga dapat mengurangi kesalahpahaman, sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai konlik. Gotong royong yang mereleksikan suatu kebersamaan merupakan pedoman untuk menciptakan kehidupan yang jauh dari konlik. Di dalam gotong royong, terkandung nilai-nilai yang dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga. Oleh karena itu, melestarikan eksistensi tradisi gotong royong di tengah masyarakat sangatlah penting, terutama pada masyarakat yang majemuk. Secara historis, spirit gotong royong berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini, antara lain, dapat kita lihat dalam penyebaran informasi kemerdekaan ke pelosok negeri dan dunia. Pasca Indonesia memproklamasikan kemerdekannya, banyak pemuda datang ke Jalan Menteng 31 yang menjadi tempat berkumpul para aktivis pemuda pada saat itu. Para pemuda tersebut menyebarkan stensilan teks kemerdekaan ke berbagai daerah di Indonesia. Beberapa pemuda tersebut di antaranya adalah M. Zaelani, anggota Barisan Pemuda Gerindo, yang dikirim ke Sumatera. Tercatat juga nama Uteh Riza Yahya, yang menikah dengan Kartika, putri Presiden Soekarno. Kemudian ada pula guru Taman Siswa bernama Sulistio dan Sri. Ada juga aktivis Lembaga Putri, Mariawati Purwo. Mereka menuju ke Sumatera bersama Ahmad Tahir untuk menyebarkan kabar kemerdekaan. Selain itu, tercatat pula nama Masri yang berangkat ke Kalimantan. Beberapa pemuda juga berangkat ke Sulawesi. Mereka pergi ke luar Jawa membawa kabar kemerdekaan dengan menggunakan perahu. Di Yogyakarta, Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendiri Taman Siswa, berkeliling kampung dengan naik sepeda untuk menyebarkan informasi kemerdekaan Indonesia kepada masyarakat luas. Spirit gotong royong terus ditanamkan dan dipraktikkan oleh para tokoh bangsa lintas agama dan etnis, baik dari kalangan sipil maupun dari kalangan militer, selama revolusi kemerdekaan di Yogyakarta. Di kota bersejarah ini, berkumpul tokoh-tokoh bangsa dari beragam latar agama, etnis, dan pandangan politik. Dari sisi etnis, terdapat nama Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Soedirman, Ki Hadjar Dewantara, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Sukiman Wirjosandjojo, Wahid Hasjim, dan I.J. Kasimo yang berlatar belakang suku Jawa. Tercatat pula Ali sadikin, Ibrahim Adji, dan M. Enoch yang berlatar belakang Sunda. Ada pula Mohammad Hatta, Agoes Salim, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, Mohammad Yamin, dan Muhammad Natsir yang berlatar belakang Suku Minang. Ada juga Simatupang dan Nasution dari Tapanuli. Ada Kawilarang dan A.A. Maramis dari Manado. Terdapat juga nama Muhammad Yusuf dari Makassar, Mr. Assaat dan Teuku M. Hassan dari Aceh. A.R. Baswedan yang keturunan Arab, dan lain-lain. Semangat gotong royong dengan mengesampingkan perbedaan begitu terasa di Yogyakarta. Realitas ini, antara lain, dapat dilihat dari perjumpaan antara tokoh Muhammadiyah seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti K.H. Wahid Hasjim, tokoh Persatuan Islam seperti Muhammad Natsir, tokoh Ahmadiyah seperti Sayyid Shah Muhammad Al-jaeni, tokoh Katolik seperti I.J. Kasimo, dan sebagainya.

                                      Contoh Praktik Gotong Royong

Kalian tentu tahu bahwa Indonesia dikenal dunia karena masyarakat Indonesia memiliki sikap ramah, kekeluargaan, dan budaya gotong royong. Sejak lama, budaya gotong royong mengakar di bumi Indonesia. Sartono Kartodirjo menyebutkan bahwa gotong royong merupakan budaya yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi gotong royong bahkan menjadi penanda dan identitas budaya bangsa Indonesia. Budaya gotong royong di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai macam bentuk dan istilah yang berbeda, sesuai dengan daerah masing-masing. Misalnya di Jawa, dikenal dengan istilah sambatan. Sambatan merupakan tradisi untuk meminta pertolongan kepada warga masyarakat untuk membantu keluarga yang sedang membutuhkan bantuan, seperti membangun dan memperbaiki rumah, membantu hajatan perkawinan, upacara kematian, dan kepentingan-kepentingan lain yang membutuhkan bantuan orang banyak. Uniknya, tanpa diminta untuk membantu, masyarakat akan nyengkuyung (bekerja bersama-sama membantu tetangganya yang memiliki hajat). Mereka tidak berharap mendapatkan keuntungan material atau berpikir untung-rugi. Mereka memiliki prinsip “loss sathak, bathi sanak” yang artinya “lebih baik kehilangan materi daripada kehilangan saudara”. Di Toraja, Sulawesi Selatan, tradisi gotong royong disebut dengan arisan tenaga, yaitu kegiatan semacam kerja bakti bergilir untuk menggarap sawah atau ladang milik warga lain. Suku Dayak di Kalimantan juga melakukan tradisi yang kurang lebih sama yang disebut dengan tradisi sa’aleant. Karena konsep gotong royong mengandung makna bekerja sama secara nyata, maka sudah semestinya kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sekadar untuk didiskusikan. Lantas, bagaimana cara mempraktikkan gotong royong? Ada banyak cara yang dapat kalian lakukan. Kalian dapat memulainya dengan melakukan hal-hal sederhana yang ada di sekitar kalian, seperti membantu hajatan tetangga, gotong royong mengatasi masalah lingkungan hidup, gotong royong menyantuni orang miskin dan anak-anak yatim, gotong royong membersihkan kelas, dan sebagainya. Ingat bahwa gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat isik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-isik, seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan lain-lain

 

Sumber BGPPKn X ,BSPKKn X,Kementerian Pendidikan dan Riset 

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...