Pengertian Norma dan Nilai,
Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai
Aspek Kehidupan
A.
Pengertian
Norma
Norma diartikan sebagai suatu ukuran atau
patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.
Jadi norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
Pada hakikatnya setiap kehidupan bersama,
baik keluarga, organisasi, perkumpulan, masyarakat, negara maupun pergaulan
antarnegara, memerlukan norma (aturan). Ketertiban, keteraturan, dan
kesejahteraan sulit diwujudkan tanpa dilengkapi dengan aturan atau norma.
B.
Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai
1.
Pengertian Nilai
Dalam pengetian sehari-hari, nilai
diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan.
Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar,
mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang
diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.
Nilai terbentuk dari apa yang benar,
pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan,
melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian,
nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan
baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari
ukuran orang.
2.
Macam-Macam Nilai
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat
dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna
bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga,
nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai
memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial
didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai.
Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok
memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup.
Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan
seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.
C.
Penggolongan
Norma
1.
Norma
Agama
Norma agama
adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut
agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan
rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Pemahaman akan
sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha
mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia
harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh
pelaksanaan norma agama misalnyaperintah melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku
pelanggarannya akan mendapatkan sanksi
siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang
atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya
norma agama.
2.
Norma
Kesusilaan
Ketika
seseorang akan berbohong, sebenarnya
hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati,
seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat
berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan
norma kesusilaan dalam kehidupannya
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan
bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan
dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis
kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu
mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
3.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan
pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari
tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam
mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki
kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat.
Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang
disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan
yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal
mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas
kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan
terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat
yang lain.
4.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat dan dibuat
oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan
larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu,
dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan
hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi
pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan
melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi,
larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban
Membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh
warga negara Indonesia.
Berikut ini
disajikan tabel norma berdasarkan sumber dan sanksinya:
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Pedoman
hidup yang bersumber dari Tuhan berisikan perintah dan larangan yang
ditujukan kepada umat Manusia
|
· Sholat lima waktu
· Puasa
· Tidak berjudi,
berzina, dll
|
Tidak
langsung karena akan dipertanggungjawabkan di akherat (pahala atau dosa)
|
2
|
Kesusilaan
|
Pedoman
pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya
suatu perbuatan
|
· Berlaku jujur
· Menghargai orang lain
|
Rasa
malu, penyesalan, kegelisahan, dll
|
3
|
Kesopanan
|
Pedoman
hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
|
· Menghormati orang yang
lebih tua
· Tidak berkata kasar
· Menerima dengan tangan
kanan
|
Celaan,
cemooh, atau pengucilan dalam pergaulan
|
4
|
Hukum
|
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
|
· Mematuhi peraturan
lalu lintas
· Membayar pajak
|
Tegas
dan nyata bersifat mengikat dan memaksa. Misal denda, penjara
|
D.
Macam-macam Norma Menurut
Daya Ikatnya
1.
Cara
(usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan
pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara
tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar
celaan, ejekan, atau cemoohan.
Contohnya :
orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam
kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara
tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara
makan seperti itu.
2.
Kebiasaan
(Folkways) memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi
dibandingkan dengan cara atau usage.
Kebiasaan
dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam
bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang
dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.
3.
Tata
Kelakuan (Mores)Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara
dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan
tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan
mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan
seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik
secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun
tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat
memaksakan sebuah tindakan, sedangkan
di lain
pihak adalah larangan sehingga
secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat
menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.
4.
Adat
Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan
adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat
(custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat
istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras.
Contohnya :
hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan
suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang
melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan
dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali.
Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat
perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Hukum (Laws) Pengertian norma hukum merupakan sebuah
ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu
tertulis atau tidak tertulis yang
dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat
5.
untuk
menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.
6.
Norma
mode atau norma fashion yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan
cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta
diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan
yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.
E.
Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan
Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun
keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan,
dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan
dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan
(aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh
masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu,
norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan
untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku
yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial
yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan
dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai.
Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan
terwujudnya/terciptanya ketertiban. Nah ketertiban inilah yang disebut dengan
nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan,
dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.
Beberapa fakta
yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan
dengan argumentasi sebagai berikut:
a.
Manusia yang beradab adalah
manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan.
Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh
manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman,
ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.
b.
Gotong royong dapat dipandang
sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong
sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka
pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu
membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.
Ruang lingkup sekolah sebagai
tempat terjadinya kehidupan suatu kelompok sosial, lebih luas daripada
keluarga. Sekolah berperan dalam perkembangan peserta didik walaupun interaksi
sosial yang terjadi kurang dalam dan kurang kontinuitasnya dibandingkan di
rumah. Namun demikian sekolah adalah tempat dimana peserta didik untuk pertama
kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang cukup luas
dan mempunyai intensitas hubungan yang jauh melampaui apa yang selama ini
dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil tetangga serta kenalannya.
Kegiatan-kegiatan yang perlu
mendapatkan perhatian dalam mengembangkan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan
pembentukan sikap perilaku sebagai wujud penerapan nilai dan norma antara lain:
a.
Sikap saling menghormati
antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
b.
Memiliki sikap toleransi,
tenggang rasa, sikap saling menghormati pendapat dan saling menghargai
pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama
c.
Menghargai harkat dan martabat,
dan derajat kemanusiaan
d.
Menjaga tutur kata agar tidak
menyinggung perasaan orang lain
e.
Memelihara sopan santun dalam
pergaulan antarwarga sekolah
f.
Memelihara dan mentaati tata
tertib sekolah.
Dibawah ini
adalah contoh perilaku sebagai bentuk penerapan nilai dan norma dalam berbagai
aspek kehidupan:
No
|
Sikap
Perilaku
|
1
|
Lingkungan Keluarga
· Mematuhi
perintah orang tua
· Melaksanakan
ibadah tepat waktu
· Menghormati
anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya
· Melaksanakan
aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga
|
2
|
Lingkungan Sekolah
· Menghormati
kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman
· Memakai
seragam yang telah ditentukan
· Tidak
mencontek ketika sedang ulangan
· Memperhatikan
penjelasan guru
· Mengikuti
pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
· Tidak
terlambat datang ke sekolah
|
3
|
Lingkungan Masyarakat
· Melaksanakan
setiap norma yang berlaku di masayarakat
· Ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti
· Menghormati
keberadaan tetangga di sekitar rumah
· Tidak
melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran,
judi, mabuk-mabukan dan sebagainya
|
4
|
Lingkungan Bangsa dan Negara
· Bersikap
tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
· Membayar
pajak
· Menjaga
dan memelihara fasilitas negara
· Membayar
retribusi parkir
· Membuang
sampah pada tempatnya
|
Sumber
PPKn-BG-X,PPKn-BS-X Kementerian Pendidikan