Senin, 30 Agustus 2021

Panitia Sembilan dan Mukaddimah Dasar Negara

Pertemuan 2. Selasa tanggal 31 Agustus 2021

 Panitia Sembilan dan Mukaddimah Dasar Negara

Panitia Sembilan dan Mukadimah Dasar Negara Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar

 

Panitia Delapan

Panitia Sembilan

1.Soekarno ( Ketua )

1. Soekarno ( Ketua )

2.Ki Bagus Hadikusumo

2. Moh. Hatta

3.KH.Wachid Hasjim

3. Moh.Yamin

4.Moh.Yamin

4. Maramis

5.Sutardjo

5. KH.Wachid Hasjim

6.Maramis

6. Achmad Subardjo

7.Oto Iskandar Dinata

7. Abi Kusno Tjokrosojoso

8.Moh. Hatta

8. H.Agus Salim

 

9. KH.Abdul Kahar Moedzakir


 Dari kepanitiaan di atas, terdapat 5 orang yang merangkap dalam dua kepanitiaan sekaligus, yaitu Soekarno, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim, Moh. Hatta, dan Maramis. Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran yang diusulkan para anggota BPUPK, yaitu:

 a. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;

b. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;

 c. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi;

 d. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara;

e. Usulan yang meminta mengenai warga negara;

 f. Usulan yang meminta mengenai daerah;

g. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;

 h. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;

 i. Usulan yang meminta mengenai keuangan

Sementara itu, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara.

Piagam Jakarta dan Upaya Kompromi Pokok-pokok pikiran yang muncul dalam sidang BPUPK itu kemudian dikaji secara mendalam oleh Panitia Sembilan. Salah satu topik dari sembilan pokok bahasan yang sangat alot pembahasannya adalah soal hubungan agama dan negara. Lobi-lobi di antara anggota Panitia Sembilan dilakukan.

Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara mendapat sanggahan dari anggota lainnya. Dengan mengacu kepada seluruh masukan para anggota BPUPK, terutama pidato Soekarno yang secara gamblang menjelaskan dasar negara, akhirnya disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:

. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

 3. Persatuan Indonesia;

 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;

 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Hasil keputusan Panitia Sembilan tersebut kemudian dilaporkan ke hadapan seluruh anggota BPUPK pada 22 Juni 1945. Karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya, BPUPK dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Agenda berikutnya adalah menyiapkan dan mematangkan serta mengesahkan hal-hal penting untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Maka pada 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI belum menjalankan tugas, situasi Indonesia semakin memanas seiring dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima, sehingga pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Seiring dengan itu, terjadi kekosongan kekuasaan, sehingga situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa untuk mempercepat kemerdekaan Indonesia. Akhirnya, Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang inilah, peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta terjadi. Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh penting di balik ide penghapusan tujuh kata tersebut. Alasannya, sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim. Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut. 

Sumber PPKn-BS-KLS-X dan PPKn-BG-KLS X-1 SMA/SMK KELAS X,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Riset dan Teknologi RI Tahun 2021,Hatim Gazali,dkk

 


Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka

Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka

 

 Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase panjang. Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942. Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pelindung Asia”, “Jepang Cahaya Asia”, “Jepang Saudara Tua”, untuk menarik simpati bangsa Indonesia.

Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama, karena pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia. Sekutu berhasil menguasai sejumlah daerah. Mencermati situasi yang semakin terdesak tersebut, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan rencananya untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK). Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. Di dalam BPUPK, terdapat dua badan; 1) Badan Perundingan atau Badan Persidangan, 2) Kantor Tata Usaha atau sekretariat. Badan Perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua) dan 62 orang iin atau anggota. Termasuk juga dalam BPUPK ini adalah 7 orang Jepang berstatus sebagai pengurus istimewa yang bertugas mengawasi. BPUPK sendiri diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.

 BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang;

 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara,

 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan sejumlah naskah, ada sejumlah tokoh yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK, 29 Mei-1 Juni 1945. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada sidang pertama BPUPK selama empat hari, terdapat 32 anggota BPUPK yang menyampaikan pidato, yaitu: 11 orang pada 29 Mei, 10 orang pada 30 Mei, 6 orang pada 31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.

 

 

 

Disebut BPUPK, bukan BPUPKI, karena; Pertama, dalam bahasa Jepang badan ini bernama (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) yang berarti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan. Kedua, pada saat itu belum ada kesepakatan soal nama negara yang akan merdeka tersebut, sekalipun nama Indonesia sudah sangat familiar seiring pertama kali digunakan oleh Earl, Logan, James Bastian, Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan para pendiri bangsa lainnya

 

 

 

PERSIAPAN KEMERDEKAAN

Janji Jepang

Dalam acara peringatan Pembangunan Djawa Barow Jepang berjanji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosaka ( 01 April 1945)

Pembentukan

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dibentuk bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito( 29 April 1945)

Sidang Pertama

Sidang pertama BPUPK untuk membahas dasar negara Merdeka ( 29 Mei – 1 Juni 1945)

Koleksi Pringgodigdo menyebutkan beberapa nama yang berpidato pada 29 Mei 1945, yaitu: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Sementara itu, pada 30 Mei 1945, ada sembilan tokoh yang berpidato pada sidang BPUPK, yaitu: M. Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo. Adapun pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, ada empat belas tokoh yang menyampaikan pidato, yaitu: Soepomo, Abdul Kadir, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran. Sementara pada tanggal 1 Juni, anggota BPUPK yang menyampaikan pidato di antaranya Baswedan, Mudzakkir, Otto Iskandardinata, dan Soekarno. Sekurang-kurangnya terdapat tiga pokok bahasan dalam sidang BPUPK berkenaan dengan dasar negara, yaitu: 1), apakah Indonesia akan dijadikan sebagai negara kesatuan atau negara federal (bondstaat) atau negara perserikatan (statenbond), 2), masalah hubungan agama dan negara, dan 3), apakah negara akan menjadi republik atau kerajaan.

Selain mendiskusikanz secara lisan (pidato), para anggota BPUPK juga diminta memberikan usulan secara tertulis untuk kemudian diserahkan ke sekretariat atau Kantor Tata Usaha. Untuk menampung berbagai usulan pemikiran para pendiri bangsa, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah delapan orang.

 

Gambar 1.1 Suasana sidang BPUPK, Jakarta, 29 Mei 1945,Sumber ANRI BPUPK

Sidang Kedua

Sidang kedua membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar( 10-17 Juli 1945)

Hiroshima

Hiroshima dibom menjadikan Jepang semakin terdesak, para pendiri bangsa semakin mendesak kemerdekaan, sehingga PPKI dibentuk ( 06 Agustus 1945)

Sebelum membaca pemikiran para pendiri bangsa tentang negara merdeka, ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui: ; Pada umumya, kita mengetahui bahwa terdapat 3 tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945), yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun, tahukah kamu bahwa tokoh lain juga berpidato, seperti Sumitro, Margono, Sanusi, Sosrodiningrat, Wiranatakusuma, dan lain sebagainya. Hal tersebut karena anggota BPUPK ditugaskan untuk membahas dasar negara, bukan sekedar menjadi pendengar pasif. ; Dokumen otentik tentang jalannya persidangan BPUPK sempat dinyatakan hilang. Sebelumnya, yang menjadi rujukan utama adalah Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Mohammad Yamin. ; Ada dua dokumen penting terkait dengan dokumentasi sidang BPUPK. Pertama, dokumen Mr. AG Pringgodigdo adalah arsip berupa notula tulisan tangan dan catatan stenograi yang dikerjakan oleh staf kemudian diserahkan kepada Mr. AG Pringgodigdo yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kantor Tata Usaha BPUPK yang bertugas mendokumentasikan jalannya sidang. Kedua, dokumen Mr. AK Pringgodigdo adalah catatan dari Mr. AK Pringgodigdo selaku pegawai tinggi Gunseikan (Panglima Tentara Militer Jepang), yang hadir dalam sidang BPUPK dan PPKI guna membuat dokumentasi untuk selanjutnya diinformasikan kepada Gunseikan. ; JCT Simorangkir saat menyusun disertasi doktoralnya menemukan data mengenai sidang BPUPK di Algemeen Rijksarchief (kini National Archief, NA). Data tersebut sangat dimungkinkan adalah arsip otentik risalah BPUPK yang dipegang Mr. AK Pringgodigdo yang disita Belanda saat Agresi Militer II. AB Kusuma datang ke Algemeen Rijksarchief pada 1991 untuk melihat arsip tersebut. Ternyata arsip Mr. AK Pringgodigdo sudah dikembalikan ke Indonesia melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 1989. Ketika AB Kusuma mencoba mendatangi ANRI, lebih mengejutkan lagi, ternyata di sana terdapat arsip BPUPK yang dipegang oleh Mr. AK Pringgodigdo (arsip yang sudah dikembalikan Belanda) dan arsip yang dipegang Mr. AG Pringgodigdo.

 Untuk memudahkan dalam mengkaji pemikiran para pendiri bangsa, kita akan mengulas pokok-pokok pikiran 3 tokoh yang sudah populer; Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pokok pikiran yang akan dikaji ini untuk menjawab pertanyaan dari Radjiman Wedyodiningrat “negara Indonesia merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?

 

Pokok –Pokok Pikiran dalam BPUPK

Biografi Soepomo

Prof. Dr. Soepomo lahir pada Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903. Soepomo berkesempatan meneruskan pendidikannya di ELS (Europeesche Lagere School), setara sekolah dasar di Boyolali (1917). Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920) dan menyelesaikan pendidikan kejuruan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia pada tahun 1923. Lalu, Soepomo ditunjuk sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Sragen. Antara tahun 1924 dan 1927, Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia dan ahli hukum internasional, salah satu konseptor Liga Bangsa Bangsa. Tesis doktornya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak saja mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta (Pompe 1993). Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo.

Selain itu, Soepomo juga membicarakan soal struktur dan karakteristik bangsa Indonesia, di mana negara Indonesia merdeka harus merujuk pada karakteristik bangsa Indonesia tersebut. Struktur masyarakat Indonesia dalam hemat Soepomo adalah bercita-cita pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin, senantiasa bermusyawarah, dan kekeluargaan. Di bagian lain pidatonya, Soepomo juga menyebut agar warga negara cinta tanah air. Soepomo juga mengutip Panca Dharma pasal dua yang berbunyi: Kita mendirikan negara Indonesia yang (makmur, bersatu, berdaulat) adil. Selain itu, Soepomo juga meng usulkan bentuk negara integralistik, yang dimaknai sebagai negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. "Maka teranglah tuan-tuan jang terhormat, bahwa djika kita hendak mendirikan Negara Indonesia jang sesuai dengan keistimewaan sifat dan tjorak masjarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara jang integralistik, negara jang bersatu dengan seluruh rakjatnja, jang mengatasi seluruh golongan-golongannja dalam lapangan apapun. " Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara. "Bagaimanakah dalam negara jang saja gambarkan tadi akan perhubungan antara negara dan agama? Oleh anggota jang terhormat tuan Moh. Hatta telah diuraikan dengan pandjang-lebar, bahwa dalam negara persatuan di Indonesia hendaknja urusan negara dipisahkan dari urusan agama. Memang disini terlihat ada dua paham, ialah: paham dari anggota-anggota ahli agama, jang mengandjurkan supaja Indonesia didirikan sebagai negara Islam, dan andjuran lain, sebagai telah diandjurkan oleh tuan Moh. Hatta, ialah negara persatuan nasional jang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, dengan lain perkataan: bukan negara Islam. Apa sebabnja di sini saja mengatakan "bukan negara Islam"? Perkataan: "Negara Islam" lain artinja dari pada perkataan "Negara berdasar atas tjita-tjita luhur dari agama Islam". Apakah perbedaanja akan saja terangkan. Dalam negara jang tersusun sebagain 'Negara Islam", negara tidak bisa dipisahkan dari agama, Negara dan agama ialah satu, bersatu-padu."

Soekarno

Soekarno  mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang telah menyampaikan pidato di forum itu. Soekarno menilai bahwa isi pidato mereka tidak menjawab pertanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK. "Maaf, beribu maaf! Banjak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal jang sebenarnja bukan permintaan Paduka tuan Ketua jang mulia, jaitu bukan dasarnja Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saja jang diminta oleh Paduka tuan Ketua jang mulia ialah, dalam bahasa Belanda 'Philosoische grondslag' dari pada Indonesia Merdeka. Philosoische grondslag itulah pundamen, ilsafat, pikiran jang sedalam-dalamnja, djiwa, hasjrat-jang-sedalam-dalamnja untuk diatasnja didirikan gedung Indonesia Merdeka jang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saja kemukakan, Paduka tuan Ketua jang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saja membitjarakan, memberitahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah jang saja artikan dengan perkataan 'merdeka'." Secara tersirat, Soekarno memberikan respons terhadap pidato-pidato sebelumnya, khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum internasional, tentang syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah. "Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi satu saat jang maha penting. Tidakkah kita mengetahui, sebagaimana telah di utarakan oleh berpuluh-puluh pembitjara, bahwa sebenarnja internationaalrecht, hukum internasional, menggampangkan pekerdjaan kita? Untuk menjusun, mengadakan, mengakui satu negara jang merdeka, tidak diadakan sjarat jang neko-neko, jang men-djelimet, tidak! Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang teguh! Ini sudah tjukup untuk internationaalreclit. Tjukup, saudara-saudara. Asal ada buminja ada rakjatnja, ada pemerintahnja, kemudian diakui oleh salah satu negara jang lain, jang merdeka inilah jang sudah bernama: merdeka. Tidak perduli rakjat dapat batja atau tidak, tidak perduli rakjat hebat ekonominja atau tidak, tidak perduli rakjat bodoh atau pintar, asal menurut hukum inter nasional mempunjai sjarat-sjarat suatu negara merdeka, jaitu ada rakjatnja, ada buminja dan ada pemerintahnja, — sudahlah ia merdeka." Kemudian, Soekarno memaparkan betapa pentingnya philosophische grondslag atau weltanschauung bagi berdirinya sebuah negara. Istilah Pancasila philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi yang sudah dipahami oleh anggota BPUPK. Kata philosophische bermakna ilsafat, sementara grondslag berarti norma (lag), dasar (grands). Soekarno kemudian menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia Merdeka yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia.

"Kita hendak mendirikan suatu negara "semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan jang kaja, — tetapi “semua buat semua”. Inilah salah satu dasar pikiran jang nanti akan saja kupas lagi. Maka, jang selalu mendengung didalam saja punja djiwa, bukan sadja didalam beberapa hari didalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sedjak tahun 1918, 25 tahun lebih, ialah: Dasar pertama, jang baik didjadikan dasar buat Negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.

Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia.

Biografi Soekarno

Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, Soekarno mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu. Sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto, mempunyai anak Kartika. Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, Soekarno tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926. Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia merdeka. Akibatnya, Belanda memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, Soekarno menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu. Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, Soekarno kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian, dipindahkan ke Bengkulu. Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila.

Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama. Sebelumnya, Soekarno juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soekarno berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin melalui Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok. Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, hingga akhirnya pada Minggu, 21 Juni 1970, Soekarno meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jawa Timur di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Ra.Pemerintah menganugerahkannya sebagai "Pahlawan Proklamasi".

Soekarno kemudian mengajukan dasar negara yang kedua. "Kita bukan sadja harus mendirikan Negara Indonesia Merdeka tetapi kita harus menudju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Djustru inilah prinsip saja jang kedua. Inilah ilosoisch principe jang nomor dua, jang saja usulkan kepada tuan-tuan, jang boleh saja namakan “internasionalisme”. Tetapi djikalau saja katakan internasionalisme, bukanlah saja bermaksud kosmopolitisme , jang tidak mau adanja kebangsaan, jang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika dan lain-lainnja."

Soekarno kembali melanjutkan kepada dasar negara yang ketiga. "Kemudian, apakah dasar jang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusjawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaja. Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, satu buat semua, semua buat satu”. Saja jakin, bahwa sjarat jang mutlak untuk kuatnja Negara Indonesia ialah permu sjawaratan, perwakilan." Kemudian, Soekarno melanjutkan dengan prinsip yang keempat. "Prinsip No. 4 sekarang saja usulkan. Saja didalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, jaitu prinsip kesedjahteraan, prinsip: tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Sajakatakantadi: prinsipnja San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Cheng: nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, jang kaum kapitalnja meradjalela, ataukah jang semua rakjatnja sedjahtera, jang semua orang tjukup makan, tjukup pakaian, hidup dalam kesedjahteraan, merasa di pangku oleh Ibu Pertiwi jang tjukup memberi sandang-pangan kepadanja? Mana jang kita pilih, saudara-saudara? Djangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakjat sudah ada,, kita dengan sendirinja sudah mentjapai kesedjahteraan ini. Kita sudah lihat, dinegara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlemen taire d́mocratie. Tetapi tidakkah di Eropah djustru kaum kapitalis meradjaĺla?

Prinsip yang kelima menurut Soekarno. "Saudara-saudara, apakah prinsip ke-5? Saja telah mengemukakan 4 prinsip: 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan. 3. Mufakat, atau demokrasi. 4. Kesedjahteraan sosial. Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan jang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan sadja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknja ber-Tuhan. Tuhannja sendiri. Jang Kristen menjembah Tuhan menurut petundjuk Isa al Masih, jang belum ber-Tuhan menurut petundjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha mendjalankan ibadatnja menurut kitab-kitab jang ada padanja. Tetapi marilah kita semuanja ber- Tuhan. Hendaknja Negara Indonesia ialah negara jang tiap-tiap orangnja dapat menjembah Tuhannja dengan tjara jang leluasa. Segenap rakjat hendaknja ber-Tuhan setjara kebudajaan, ja’ni dengan tiada "egoisme-agama” . Dan hendaknja Negara Indonesia satu Negara jang bertuhan!" Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila. "Namanja bukan Pantja Dharma, tetapi saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita ahli bahasa—namanja ialah Pantja Sila. Sila artinja azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. (Tepuk tangan riuh)

Tak berhenti di situ, Soekarno pun memberikan pilihan, jika sekiranya lima prinsip tersebut tidak disetujui. Kelima prinsip tersebut dapat diperas menjadi tiga prinsip, yaitu sosio-nasionalis, sosio-demokratik, dan Ketuhanan. Bahkan, ketiga prinsip tersebut dapat diperas lagi menjadi satu prinsip, gotong royong. "Djadi jang asalnja lima itu telah mendjadi tiga: socio-nationalisme, socio-democratie, dan ke-Tuhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah jang tiga ini. Tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada Tri Sila ini, dan minta satu, satu dasar sadja? Baiklah, saja djadikan satu, saja kumpulkan lagi mendjadi satu. Apakah jang satu itu? Sebagai tadi telah saja katakan: kita mendirikan Negara Indo nesia, jang kita semua harus mendukungnja. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indońsia, bukan Hadikoesoemo buat Indońsia, bukan Van Eck buat Indońsia, bukan Nitisemito jang kaja buat Indońsia, tetapi Indońsia buat Indońsia!— semua buat semua! Djikalau saja peras jang lima mendjati tiga, dan jang tiga mendjadi satu, maka dapatlah saja satu perkataan Indońsia jang tuĺn, jaitu perkataan "gotong-rojong”. Negara Indońsia jang kita dirikan haruslah negara gotong-rojong! Alangkah hebatnja! Negara Gotong-Rojong!" Dari pidato Soekarno ini, tampak jelas bahwa Soekarno menyampaikan 5 prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.

Sumber PPKn-BS-KLS-X dan PPKn-BG-KLS X-1 SMA/SMK KELAS X,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Riset dan Teknologi RI Tahun 2021,Hatim Gazali,dkk

 


Selasa, 24 Agustus 2021

PENGERTIAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

MATERI PERTEMUAN 6  TGL 25 AGUSTUS 2021

PENGERTIAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

      Pelanggaran hak dapat diartikan sesbagai setiap perbuatab baik yang disengaja maupun sebuah kelalaian yang secara hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang telah  dijamin oleh UUD 1945 serta tidak mendapatkan penyelesaian hokum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum pemerintah Indonesia. Jadi pelanggaran hak  warga negara merupakan pelanggaran terhadap hak –hak warga negara yang tertulis di dalam undang –undang yang ada. Pelanggaran terhadap hak warga negara seringkali dilakukan oleh pemerintah, pejabat pemeintah ataupun warga negara lain. Padahal penetapan dan pelaksanaan  hak warga negara di Indonesia merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan  khusus oleh negara. Penetapan hak warga negara merupakan perwujudan jaminan dujunjung tingginya sila ke 5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Pengingkaran merupakan sebuah proses, cara, ataupun perbuatan yang bersifat mengingkari. Pengingkaran juga dapat diartika sebagai sebuah pelanggaaran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengingkaran kewajiban adalah pelanggaran seorang  warga negara dalam memenuhi segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Sesuatu yang tidak dipenuhi telah termuat telah termuat dalam undang –undang dan pengingkaran ini merupakan salah satu pola tindakan warga negara yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pengingkaran kewajiban menunjukan masih rendahnya kesadaran pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan bangsa dan negara . pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tercipta akibat  kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hokum secara maksimal. Pelanggaran terhadap hak warga negara dapat dilihat sebagai akibat terjadinya pengingkaran kewajiban warga negara sebab antara hak dengan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apabila ada pelanggaran hak, tentu ada pula pengingkaran kewajiban karena  hal yang satu mencerminkan hal yang lain.

     Jika pemerintah atau seorang warga negara melakukan pelanggaran hak, sebenarbya  pemerintah atau orang yang bersangkutan telah melalaikan kewajibannya. Sebaliknya, bila pemerintah atau seseorang melaksanakan kewajibannya dengan benar, berarti pemerintah atau orang tersebut telah memberikan jaminan terhadap hak orang lain.

Coba Kalian cermati uraina contoh berikut. Di negara Indonesia hak untuk menyampakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI  1945. Selanjutnya, pengaturan berkenaan dengan penyampaian aspirasi secara lisan dan tertulis diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Di satu sisi, UU No 9 Tahun 1998 menunjukan hak dari setiap warga negara, tetapi dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu di perhatikan.

    Adapun dalam undang –undang tersebut, termasuk ketentuan bagi seseorang atau kelompok yang ingin  menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa  harus memberi tahu kepada pihak keamanana( kepolisian ) setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan. Bentuk pelaksanaan hak penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggara peraturan, serta ketertiban umum. Dari ketentuan diatas bertujuan untuk hak yang harus didapat orang lain serta menaati etika moral

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XII Dwi Winarno,Bumi Aksara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 17 Agustus 2021

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila –Sila Pancasila

Pertemuan 5 kelas 12 TGL 18 Agustus

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila –Sila Pancasila

     Nilai Praksis pada hakekatnya merupakan perwujudan dari nilai instrumental. Dengan kata lain nilai praksis merupakan realisasi  dari ketentuan –ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang –undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari –hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideology yang terbuka. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai –nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara  harus menunjukan sikap positif dalam kehidupan sehari –hari. Adapun sikap positif tersebut diantaranya dapat kalian lihat dalam tabel dibawah ini

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukan yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia

1

Ketuhanan Yang Maha Esa

a.       Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai  agama dan kepercayaannya

c.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

a.       Mengakui persamaan derajat, hak,  dan kewajiban antara sesama manusia

b.      Saling mencintai sesama manusia

c.       Tenggang rasa kepada orang lain

d.      Tidak semena-mena kepada orang lain

e.      Menjunjung tinggi nilai –nilai kemanusiaan

f.        Berani membela kebenaran dan keadilan

g.       Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3

Persatuan Indonesia

a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c.       Cinta tanah air dan bangsa

d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia

e.      Memajukan pergaulan demi perstuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4

Kerakyatan Yang Dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d.      Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

e.      Mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

5

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b.      Menghormati hak-hak orang lain

c.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain

d.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain

e.      Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah

f.        Rela bekerja keras

g.       Menghargai hasil karya orang lain

 

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,Bumi Aksara



Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila –Sila Pancasila

     Nilai Praksis pada hakekatnya merupakan perwujudan dari nilai instrumental. Dengan kata lain nilai praksis merupakan realisasi  dari ketentuan –ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang –undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari –hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideology yang terbuka. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai –nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara  harus menunjukan sikap positif dalam kehidupan sehari –hari. Adapun sikap positif tersebut diantaranya dapat kalian lihat dalam tabel dibawah ini

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukan yang berkaitan dengan penegakkan hak asasi manusia

1

Ketuhanan Yang Maha Esa

a.       Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai  agama dan kepercayaannya

c.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

a.       Mengakui persamaan derajat, hak,  dan kewajiban antara sesama manusia

b.      Saling mencintai sesama manusia

c.       Tenggang rasa kepada orang lain

d.      Tidak semena-mena kepada orang lain

e.      Menjunjung tinggi nilai –nilai kemanusiaan

f.        Berani membela kebenaran dan keadilan

g.       Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3

Persatuan Indonesia

a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c.       Cinta tanah air dan bangsa

d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia

e.      Memajukan pergaulan demi perstuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika

4

Kerakyatan Yang Dipimpin oleh  hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d.      Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

e.      Mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

5

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b.      Menghormati hak-hak orang lain

c.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain

d.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain

e.      Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah

f.        Rela bekerja keras

g.       Menghargai hasil karya orang lain

 

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,Bumi Aksara

Kamis, 12 Agustus 2021

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

       Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang di miliki oleh manusia diabatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk melanggara hak asasi orang lain. Akak tetapi, dalam kenyataannya manusia suka  lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai  kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannya, manusia sering menabrak  hak sesamnya dengan alasan yang tidak jelas.

Pelanggaran Hak Asasai Manusia disebabakan oleh factor –faktor berikut

1.       Afaktor internal, yaitu dorongan unutk melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya, sebagai berikut:

a.       Sikap egois atau terlalu memebtingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untyk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering dibaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun dengan caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.      Rendahnya kesadarn HAM

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan pemyimpangan terhadap hak asasi manusia

 

c.       Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai  dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untyk melakukan diskriminasi kepada orang lain

2.       Factor eksternal, yaitu factor- factor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut :

a.       Penyalahgunaan kekuasaan

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk –bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaa. Para pengusaha yang tidak mempedulikan hak –hak buruhnya jelas melanggara hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM

b.      Ketidaktegasan aparat penegak hokum

Aparat penegak hokum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran  hak asasi manusia, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggrana HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus – kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak merasa jera , karena mereka tidak menerima sanksi  yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut  aparat penegak hokum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggarana HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik  . hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dirasakan oleh masyarakat pada umumnya

c.       Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengarug yang negative bahkan dapat memicu timbulnya  kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjjadinya kasus  penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring social. Kasus tersebuat menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi  tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negative, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang isa mengakibatkan terganggunnya kesehatan manusia

d.      Kesenjangan social dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Pemicunya   adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

 

 

Sumber

Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi Revisi 2017

Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,Bumi Aksara

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...