Selasa, 09 Maret 2021

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Etos Kerja

Pertemuan 11

 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Etos Kerja

Etos (etika) kerja dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1.    Agama

Dasar pengkajian kembali makna etos kerja di Eropa diawali oleh buah pikiran Max Weber.Salah satu unsur dasar dari kebudayaan modern, yaitu rasionalitas (rationality) menurut Weber lahir dari etika Protestan. Pada dasarnya agama merupakan suatu sistem nilai. Sistem nilai ini tentunya akan mempengaruhi atau menentukan pola hidup para penganutnya. Cara berpikir, bersikap dan bertindak seseorang pastilah diwarnai oleh ajaran agama yang dianutnya jika ia sungguh-sungguh dalam kehidupan beragama. Dengan demikian, kalau ajaran agama itu mengandung nilai-nilai yang dapat memacu pembangunan, jelaslah bahwa agama akan turut menentukan jalannya pembangunan atau modernisasi.

Weber memperlihatkan bahwa doktrin predestinasi dalam protestanisme mampu melahirkan etos berpikir rasional, berdisiplin tinggi, bekerja tekun sistematik, berorientasi sukses (material), tidak mengumbar kesenangan --namun hemat dan bersahaja (asketik), dan suka menabung serta berinvestasi, yang akhirnya menjadi titik tolak berkembangnya kapitalisme di dunia modern.

Sejak Weber menelurkan karya tulis The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism  berbagai studi tentang etos kerja berbasis agama sudah banyak dilakukan dengan hasil yang secara umum mengkonfirmasikan adanya korelasi positif antara sebuah sistem kepercayaan tertentu dengan kemajuan ekonomi, kemakmuran, dan modernitas (Sinamo, 

2.    Budaya

Luthans  mengatakan bahwa sikap mental, tekad, disiplin dan semangat kerja masyarakat juga disebut sebagai etos budaya. Kemudian etos budaya ini secara operasional juga disebut sebagai etos kerja. Kualitas etos kerja ditentukan oleh sistem orientasi nilai budaya masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat yang memiliki sistem nilai budaya maju akan memiliki etos kerja yang tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki sistem nilai budaya yang konservatif akan memiliki etos kerja yang rendah, bahkan bisa sama sekali tidak memiliki etos kerja.

3.    Sosial politik

Menurut Siagian, tinggi atau rendahnya etos kerja suatu masyarakat dipengaruhi juga oleh ada atau tidaknya struktur politik yang mendorong masyarakat untuk bekerja keras dan dapat menikmati hasil kerja keras mereka dengan penuh.

4.    Kondisi lingkungan (geografis)

Siagian juga menemukan adanya indikasi bahwa etos kerja dapat muncul dikarenakan faktor kondisi geografis. Lingkungan alam yang mendukung mempengaruhi manusia yang berada di dalamnya melakukan usaha untuk dapat mengelola dan mengambil manfaat, dan bahkan dapat mengundang pendatang untuk turut mencari penghidupan di lingkungan tersebut.

5.    Pendidikan

Etos kerja tidak dapat dipisahkan dengan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia akan membuat seseorang mempunyai etos kerja keras. Meningkatnya kualitas penduduk dapat tercapai apabila ada pendidikan yang merata dan bermutu, disertai dengan peningkatan dan perluasan pendidikan, keahlian dan keterampilan, sehingga semakin meningkat pula aktivitas dan produktivitas masyarakat sebagai pelaku ekonomi 

6.    Motivasi intrinsik individu

Anoraga mengatakan bahwa individu memiliki etos kerja yang tinggi adalah individu yang bermotivasi tinggi. Etos kerja merupakan suatu pandangan dan sikap, yang tentunya didasari oleh nilai-nilai yang diyakini seseorang. Keyakinan ini menjadi suatu motivasi kerja, yang mempengaruhi juga etos kerja seseorang.

Menurut Herzberg, motivasi yang sesungguhnya bukan bersumber dari luar diri, tetapi yang tertanam (terinternalisasi) dalam diri sendiri, yang sering disebut dengan motivasi intrinsik. Ia membagi faktor pendorong manusia untuk melakukan kerja ke dalam dua faktor yaitu faktor hygiene dan faktor motivator. Faktor hygiene merupakan faktor dalam kerja yang hanya akan berpengaruh bila ia tidak ada, yang akan menyebabkan ketidakpuasan. Ketidakhadiran faktor ini dapat mencegah timbulnya motivasi, tetapi ia tidak menyebabkan munculnya motivasi. Faktor ini disebut juga faktor ekstrinsik, yang termasuk diantaranya yaitu gaji, status, keamanan kerja, kondisi kerja, kebijaksanaan organisasi, hubungan dengan rekan kerja, dan supervisi. Ketika sebuah organisasi menargetkan kinerja yang lebih tinggi, tentunya organisasi tersebut perlu memastikan terlebih dahulu bahwa faktor hygiene tidak menjadi penghalang dalam upaya menghadirkan motivasi ekstrinsik.

Faktor yang kedua adalah faktor motivator sesungguhnya, yang mana ketiadaannya bukan berarti ketidakpuasan, tetapi kehadirannya menimbulkan rasa puas sebagai manusia. Faktor ini disebut juga faktor intrinsik dalam pekerjaan yang meliputi pencapaian sukses (achievement), pengakuan (recognition), kemungkinan untuk meningkat dalam karier (advancement), tanggungjawab (responsibility), kemungkinan berkembang (growth possibilities), dan pekerjaan itu sendiri (the work itself). Hal-hal ini sangat diperlukan dalam meningkatkan performa kerja dan menggerakkan pegawai hingga mencapai performa yang tertinggi.

Dengan memahami apa itu etos kerja, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menerapkan etos kerja serta faktor-faktor yang mempengaruhinya diharapkan sebuah organisasi (termasuk organisasi Kementerian Keuangan) akan meningkat produktifitas dan profesionalitas kerjanya.

Indonesia sangat membutuhkan peningkatan etos kerja di semua lini organisasi pemerintahan dan swasta, sehingga di masa depan dapat terwujud bangsa Indonesia yang maju dan disegani masyarakat internasional.

7.    Struktur Ekonomi.

Tinggi rendahnya etos kerja suatu masyarakat dipengaruhi oleh ada atau tidaknya struktur ekonomi, yang mampu memberikan insentif bagi anggota masyarakat untuk bekerja keras dan menikmati hasil kerja keras mereka dengan penuh. 

8.    Motivasi Intrinsik Individu.

Individu yang akan memiliki etos kerja yang tinggi adalah individu yang bermotivasi tinggi. Etos kerja merupakan suatu pandangan dan sikap yang didasari oleh nilai-nilai yang diyakini seseorang.

 

 

 

 

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII

Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Buku PKn SMK Kelas 12 Kokom Komalasari,Armico

Hakikat etos kerja

Pertemuan 10 Hakikat etos kerja

 

A.  Hakikat Etos Kerja

Kamus Wikipedia menyebutkan bahwa etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya adalah ethikos, yang berarti moral atau menunjukkan karakter moral.Dalam bahasa Yunani kuno dan modern, etospunya arti sebagai keberadaan diri, jiwa, dan pikiran yang membentuk seseorang. Pada Webster's New Word Dictionary, 3rd College Edition, etos didefinisikan sebagai kecenderungan atau karakter; sikap, kebiasaan,keyakinan yang berbeda dari individu atau kelompok. Bahkan dapat dikatakan bahwa etos pada dasarnya adalah tentang etika.

Etika tentu bukan hanya dimiliki bangsa tertentu. Masyarakat dan bangsa apapun mempunyai etika; ini merupakan nilai-nilai universal. Nilai-nilai etika yang dikaitkan dengan etos kerja seperti rajin, bekerja, keras, berdisplin tinggi, menahan diri, ulet, tekun dan nilai-nilai etika lainnya bisa jugaditemukan pada masyarakat dan bangsa lain. Kerajinan, gotong royong,saling membantu, bersikap sopan misalnya masih ditemukan dalam masyarakat kita. Perbedaannya adalah bahwa pada bangsa tertentu nilai-nilai etis tertentu menonjol sedangkan pada bangsa lain tidak.

Bila pengertian etos kerja re-definisikan, etos kerja adalah respon yang unik dari seseorang atau kelompok atau masyarakat terhadap kehidupan; respon atau tindakan yang muncul dari keyakinan yang diterima dan respon itu menjadi kebiasaan atau karakter pada diri seseorang atau kelompok atau masyarakat. Dengan kata lain, etika kerja merupakan produk dari sistem kepercayaan yang diterima seseorang atau kelompok atau masyarakat.

Menurut Jansen Sinamo, etos kerja adalah seperangkat perilaku positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total pada paradigma kerja yang integral. Menurutnya, jika seseorang, suatu organisasi, atau suatu komunitas menganut paradigma kerja, mempercayai, dan berkomitmen pada paradigma kerja tersebut, semua itu akan melahirkan sikap dan perilaku kerja mereka yang khas. Itulah yang akan menjadi budaya kerja.

 

B.  Aspek-Aspek Etos (Etika) Kerja

Menurut Sinamo (2005), setiap manusia memiliki spirit (roh) keberhasilan, yaitu motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Roh inilah yang menjelma menjadi perilaku yang khas seperti kerja keras, disiplin, teliti, tekun, integritas, rasional, bertanggung jawab dan sebagainya. Lalu perilaku yang khas ini berproses menjadi kerja yang positif, kreatif dan produktif.

Dari ratusan teori sukses yang beredar di masyarakat sekarang ini, Sinamo (2005) menyederhanakannya menjadi empat pilar teori utama. Keempat pilar inilah yang sesungguhnya bertanggung jawab menopang semua jenis dan sistem keberhasilan yang berkelanjutan (sustainable success system) pada semua tingkatan. Keempat elemen itu lalu dikonstruksikan dalam sebuah konsep besar yang disebutnya sebagai Catur Dharma Mahardika (bahasa Sansekerta) yang berarti Empat Darma Keberhasilan Utama, yaitu: 

1.     Mencetak prestasi dengan motivasi superior.

2.     Membangun masa depan dengan kepemimpinan visioner.

3.     Menciptakan nilai baru dengan inovasi kreatif.

4.     Meningkatkan mutu dengan keunggulan insani.

Selanjutnya Jansen Sinamo, Sang Bapak Etos sekaligus Penulis 8 Etos Kerja Profesional: navigator Anda menuju sukses, mengatakan bahwa manusia itu pada dasarnya adalah pencari kesuksesan.  Arti sukses itu sendiri dipandang relatif oleh sebagian masyarakat dari segi pencapaiannya, namun ada satu hal yang tetap dilihat sama oleh masyarakat dari zaman apapun yakni cara untuk mencapai kesuksesan dengan 8 aspek etos kerja berikut ini :

a.  Kerja adalah Rahmat: Bekerja Tulus Penuh Syukur. Bekerja adalah rahmat yang turun dari Tuhan, oleh karena itu harus kita syukuri. Bekerja dengan tulus akan membuat kita merasakan rahmat lainnya sebagai berikut:

ü Kita dapat menyediakan sandang-pangan untuk keluarga kita dengan gaji yang kita dapat.

ü Kita diberi kesempatan untuk bisa bergaul lebih luas serta meningkatkan kualitas diri ke tingkat yang lebih tinggi hingga kita  bisa tumbuh dan berkembang.

ü Kita bisa memaksimalkan talenta kita saat bekerja.

ü Kita bisa mendapatkan pengakuan dan identitas diri dari masyarakat dan komunitas.

b.  Kerja adalah Amanah: Bekerja Benar Penuh Tanggung Jawab. Amanah melahirkan sebuah sikap tanggung jawab, dengan demikian maka tanggung jawab harus ditunaikan dengan baik dan benar bukan hanya sekedar formalitas. Rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang didelegasikan kepada kita akan menumbuhkankehendak kuat untuk melakasanakan tugas dengan benar sesuai job description untuk mencapai target yang ditetapkan.

c.   Kerja adalah Panggilan: Bekerja Tuntas Penuh Integritas. Dalam konteks pekerjaan, panggilan umum ini memiliki arti bahwa apa saja yang kita kerjakan hendaknya memenuhi tuntutan profesi. Profesi yang kita jalani untukmenjawab panggilan kita sebagai akuntan, hakim, dokter, dsb. Agar panggilan dapat diselesaikan hingga tuntas maka diperlukan integritas yang kuat karena dengan memegang teguh integritas maka kita dapat bekerja dengan sepenuh hati, segenap pikiran, segenap tenaga kita secara total, utuh dan menyeluruh.

d.  Kerja adalah Aktualisasi: Bekerja Keras Penuh Semangat. Aktualisasi adalah kekuatan yang kita pakai untuk mengubah potensi menjadi realisasi. Tujuan dari sikap aktual ini adalah agar kita terbiasa bekerja keras dan selalu tuntas untuk mencapai mimpi dan keinginan kita tanpa merubah diri kita menjadi pecandu kerja. Ada tiga cara mudah untuk meningkatkan etos kerja keras, yaitu:

ü Kembangkanlah visi sebagai ilham untuk bekerja keras.

ü Kerja keras merupakan ongkos untuk mengembangkan diri kita.

ü Kerja keras itu baik, menyehatkan dan menguatkan diri kita. 

e.  Kerja adalah Ibadah: Bekerja Serius Penuh Kecintaan. Segala pekerjaan yang diberikan Tuhan kepada kita harus kita syukuri dan lakukan dengan sepenuh hati. Tidak ada tipe atau jenis pekerjaan yang lebih baik dan lebih rendah dari yang lain karena semua pekerjaan adalah sama di mata Tuhan jika kita mengerjakannya dengan serius dan penuh kecintaan. Berbekal keseriusan itu maka hasil yang akan kita peroleh juga akan lebih dari yang kita bayangkan, begitu pula jika pekerjaan yang kita lakukan didasarkan oleh rasa cinta. Seberat apapun beban pekerjaan kita, berapapun gaji yang kita dapatkan dan apapun posisi yang kita pegang akan memberikan nilai moril dan spirituil yang berbeda jika semua didasari dengan rasa cinta. Jadi ingat, bekerja serius penuh kecintaan akan melahirkan pengabdian serta dedikasi terhadap pekerjaan.  

f.    Kerja adalah Seni: Bekerja Cerdas Penuh Kreatifitas. Bekerja keras itu perlu, namun bekerja dengan cerdas sangat dibutuhkan. Kecerdasan disini maksudnya adalah menggunakan strategi dan taktik dengan pintar untuk mengembangkan diri, memanfaatkan waktu bekerja agar tetap efektif dan efesien, melihat dan memanfaatkan peluang kerja yang ada, melahirkan karya dan buah pikiran yang inovatif dan kreatif. Hasilnya, tentu saja daya cipta kita bukan hanya disenangi oleh pemimpin perusahaan tetapi juga oleh orang lain karena semua yang kita hasilkan itu adalah karya seni.

g.  Kerja adalah Kehormatan: Bekerja Tekun Penuh Keunggulan. Kehormatan diri bisa kita dapatkan dengan bekerja. Melalui pekerjaan, maka kita dihormati dan dipercaya untuk memangku suatu posisi tertentu dan mengerjakan tugas yang diberikan kepada kita termasuk segala kompetensi diri yang kita miliki, kemampuan dan kesempatan dalam hidup. Rasa hormat yang terbentuk dalam diri kita akan menumbuhkan rasa percaya diri yang akan meningkatkan keinginan kita untuk bekerja lebih tekun.

h.  Kerja adalah Pelayanan: Bekerja Paripurna Penuh Kerendahan Hati. Tahukah Anda kalau ternyata hasil yang kita lakukan dalam bekerja bisa menjadi masukan untuk orang lain dan begitu pula sebaliknya. Sehingga dari proses tersebut kita telah memberikan kontribusi kepada orang lain agar mereka bisa hidup dan beraktivitas dengan lebih mudah. Jadi, bekerja juga bisa kita golongkan sebagai salah satu bentuk pelayanan kita terhadap orang lain.

C. Etos kerja Pancasila

Etos kerja Pancasila merupakan pemikiran; nilai-nilainya dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, yang tidak tertulis secara eksplisit, tetapi harus digali lebih dalam, khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian, etos kerja ini dihubungkan dengan sistem keyakinan untuk membedakannya dari etos kerja yang bersifat sekular seperti yang ditawarkan oleh falsafah Pragmatisme.

Keunikan etos kerja ini dengan etos kerja lainnya bisa dilihat dari 10 ciri utamanya, yaitu:

ü Bekerja dengan Rasa Tanggung-jawab

ü Bekerja pada Pekerjaan Sesuai Bakat

ü Bekerja Secara Rasional

ü Bekerja Secara Sistematis

ü Bekerja dengan Efisien

ü Bekerja Keras

ü Bekerja dengan Rajin

ü Bekerja dengan Tekun

ü Bekerja dengan Pengharapan

ü Bekerja dengan Cinta Kasih

 

D. Nilai-Nilai Budaya Kerja

Nilai-nilai budaya kerja pada prinsipnya terbagi menjadi lima kelompok besar meliputi :

1)    Nilai-Nilai Sosial, yang terdiri dari : nilai kemanusiaan, keamanan, kenyamanan, persamaan, keselarasan, efisiensi, kepraktisan;

2)    Nilai-Nilai Demokratik yang terdiri dari : kepentingan individu, kepatuhan, aktualisasi diri, hak-hak minoritas, kebebasan/kemerdekaan, ketepatan, peningkatan.

3)    Nilai-Nilai Birokratik, yang meliputi : kemampuan teknik, spesialisasi, tujuan yang ditentukan, tugas dalam tindakan, rasional, stabilitas, tugas terstruktur.

4)    Nilai-Nilai Profesional, termasuk : keahlian, wewenang memutuskan, penolakan kepentinan pribadi, pengakuan masyarakat, komitmen kerja, kewajiban sosial, pengaturan sendiri, manfaat bagi pelanggan, disiplin.

5)    Nilai-Nilai Ekonomik, yaitu :rasional, ilmiah, efisiensi, nilai terukur dengan materi, campur tangan minimal, tergantung kekuatan pasar.

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII

Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas

Buku PKn SMK Kelas 12 Kokom Komalasari,Armico

 

Kamis, 04 Maret 2021

Mahkamah Internasional

 Mahkamah Internasional  

 

      Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional

Secara keseluruhan, ada 5 (lima) aturan yang berkenaan dengan Mahkamah Internasional. Kelima aturan atau dasar hukum tersebut adalah:

·   Piagam PBB (1945). Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang berkenaan tentang MI terdapat dalam BAB XIV tentang MI sebanyak 5 pasal  yaitu pasal 92-96. 

·   Statuta MI (1945). Di dalam Statuta MI sendiri, ketentuan yang berkenaan dengan proses beracara terletak pada BAB III yang mengatur tentang Procedure dan BAB IV yang memuat tentang Advisory Opinion. Ada 26 pasal (pasal 39 - 46) yang tercantum di dalam BAB III, sementara di dalam BAB IV hanya terdapat 4 pasal (pasal 65-68)

·   Aturan Mahkamah atau Rules of the Court (1970) yang telah diamandemen pada tanggal 5 Desember 2000. Dasar hukum yang ketiga yaitu Aturan Mahkamah (Rules of the Court), (1970) yang terdiri dari 108 pasal. Aturan ini dibuat pada tahun 1970 dan telah mengalami beberapa amandemen dimana amandemen terakhir adalah pada tahun 2000. Aturan ini berlaku atau entry into force sejak tanggal 1 Februari 2001 dan bersifat tidak berlaku surut atau non-rectroactive.

·   Panduan Praktek atau Practice Directions I – IX . Dasar hukum yang berikutnya adalah Panduan Praktek (Practice Directions) I-IX. Ada 9 panduan praktek yang dijadikan dasar untuk melakukan proses beracara di MI. Panduan praktek ini secara umum berkisar tentang surat pembelaan (written pleadings) yang harus dibuat dalam beracara di MI.

·   Resolusi  tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah atau Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court yang diadopsi pada tanggal 12 April 1976 dari Pasal 19 Aturan Mahkamah (1970). Dasar hukum terakhir dari proses beracara di MI adalah Resolusi tentang Praktek Judisial Internal dari Mahkamah (Resolution Concerning the Internal Judicial Practice of the Court), (1976). Resolusi ini terdiri dari 10 ketentuan tentang beracara di MI yang telah diadopsi pada tanggal 12 Apil 1976. Resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1968.

Pihak yang beracara

Untuk kasus yang bersifat contentious (sengketa dua pihak), Statuta MI membatasi hanya negara yang dapat beracara di MI. Ada tiga kategori negara atau state yang dapat beracara di MI yaitu:

·   negara Anggota PBB. Mengacu kepada pasal 35(1) dari Statuta MI dan pasal 93 (1) dari Piagam PBB, Negara anggota PBB adalah ipso facto (karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri) terhadap statuta MI dan otomatis mempunyai akses ke MI. Kurang lebih ada 189 negara yang telah menjadi anggota PBB.

·   negara bukan anggota PBB akan tetapi tunduk kepada Statuta MI. Selain itu Negara yang bukan anggota PBB dan bukan anggota Statuta MI dapat juga beracara di MI dengan persyaratan tertentu yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB.  Adapun persyaratan yang dimaksud adalah menerima ketentuan dari Statuta MI, Piagam PBB (pasal 94) dan segala ketentuan berkenaan dengan pengeluaran dari MI atas dasar pertimbangan Majelis Umum PBB.

·   negara yang bukan anggota dan tidak masuk dalam wilayah/ Statuta MI. Untuk Negara-negara yang masuk dalam kategori ini harus membuat deklarasi untuk tunduk kepada segala ketentuan MI dan Piagam PBB (pasal 94),

      Salah satu kasus utama berkaitan dengan status negara untuk beracara di MI adalah kasus tentang Pelaksanaan dari Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Pembunuhan.  Kasus ini mengetengahkan sengketa tentang penafsiran pasal 35 Statuta MI, siapa yang berhak menjadi pihak yang dapat beracara di MI, dalam hal ini, sengketa antara Bosnia-Herzegovina atau Yugoslavia. Pada keputusannya, MI menerima locus standi (kedudukan) dari kedua pihak dengan dasar bahwa keduanya adalah anggota dari konvensi tersebut diatas.

Urutan Beracara

Perlu diketahui bahwa mekanisme beracara ini adalah untuk kasus-kasus yang sifatnya contentious (sengketa dua pihak). Prosedur beracaranya adalah sbb:

1. Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) atau Aplikasi (Application)

2.   Perjanjian khusus atau aplikasi tersebut biasanya ditandatangani oleh wakil atau agent  yang dilampirkan juga surat dari Menteri Luar Negeri atau Duta Besar di Hague dari negara yang bersangkutan.

3.   Setelah diterima oleh Registrar (register)  MI dan dilengkapi kekurangan-kekurangan jika ada sesuai dengan statuta MI dan Aturan Mahkamah, maka register MI akan mengirimkan perjanjian atau aplikasi tersebut ke kedua belah pihak dan negara anggota dari MI. Kemudian hal tersebut akan dimasukan ke dalam Daftar Umum Mahkamah atau Court’s General Lists yang akan diteruskan dengan press release. Versi dua bahasa  (Perancis dan Inggris) dari perjanjian atau aplikasi tersebut setelah didaftar, dialih-bahasakan dan dicetak, akan dikirim ke Sekretaris Jenderal PBB, negara yang mengakui jurisdiksi MI dan setiap orang yang memintanya.  Tanggal pertama perjanjian atau aplikasi diterima oleh register adalah tanggal permulaan dimulainya proses beracara di MI.

4.   Pembelaan

Setelah tahap pemberian perjanjian khusus atau aplikasi untuk beracara di MI, maka tahap yang selanjutnya adalah tahap pembelaan, yaitu pembelaan tertulis (written pleadings) dan presentasi pembelaan (oral pleadings).  Pada dasarnya, MI memberikan kebebasan kepada para pihak tentang jenis pembelaan utama yang akan dipakai, baik itu pembelaan tertulis  maupun presentasi pembelaan.

5.  Keputusan (Judgment)

Keputusan Mahkamah Internasioanal dan Dampaknya

Sifat keputusan Mahkamah Internasional adalah :

a)    Mengikat ( pihak yang bersengketa dan pada perkara yang diputuskan )

b)    Final : tidak bisa banding, namun bisa mengajukan revisi bila ditemukan bukti-bukti baru

c)    Berdasarkan hukum

d)    Ex aequo et bono

e)    Mayoritas dari hakim yang hadir , bila perbandingannya sama maka keputusan ditentukan oleh pendapat  Presiden Mahkamah Internasional

Ada tiga cara untuk sebuah kasus dianggap telah selesai:

1)    para pihak telah mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir.

2)    pihak applicant atau kedua belah pihak telah sepakat untuk menarik diri dari proses beracara yang mana secara otomatis maka kasus itu dianggap selesai.

3)    MI memutus kasus tersebut dengan keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan dari proses beracara yang telah dilakukan. 

Selain itu pendapat hakim MI dibagi atas tiga bagian, yaitu pendapat yang menolak atau dissenting opinion, pendapat yang menyetujui tetapi berbeda dalam hal tertentu atau separate opinions  dan pendapat yang menyetujui atau declarations.

Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa tersebut.

Dengan demikian suatu negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dapat berdampak :

a)    merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar bangsa.

b)    Negara tersebut dikucilkan dari pergaulan internasional

c)    dihentikannya bantuan dari negara lain

d)    terputusnya hubungan diplomatik kedua negara

e)    timbulnya ketidak harmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Makna Hubungan Internasional

 Materi Pembelajaran BAB 18 Peran Indonesia dalam perdamian dunia sesuai UUD 1945


A.   Makna Hubungan Internasional

Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas –batas kettanegaraan.Konsepsi hubungan luar negeri serinag dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepi politik luar negeri ,hubungan luar negeri dan politik internasional .Untuk memperluas pemahaman berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.

·   Politik luar negeri adalah seperangkat cara /kebijakan yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujauan Negara serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan

·   Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu Negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya

·   Politik internasional adalah politik antar Negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa  atau semua Negara  serta proses interaksi antar Negara maupun antarnegara dengan organisasi internasional .

 

Ada beberapa makna hubungan internasional

·   Secara sederhana hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.

·   Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam berbagai aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut.

·   pendapat beberapa ahli hokum internasional:

a)  Charles A. Mc : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan  yang relevan dalam interaksi.

b)  Tygve Nathiessen : Hubungan  Internasional  adalah  bagian dari ilmu politik  dan    karena   itu   komponen- komponen   hubungan internasional   meliputi   politik   internasional,  organisasi   dan  administrasi internasional dan hukum internasional.

c)  Warsito Sunaryo : Hubungan internasional     merupakan  studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk  studi tentang  keadaan  relevan  yang  mengelilingi interaksi.  Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

 

Asas –asas hubunagn internasional     

a.  Asas Teritorial yaitu hak dari suatu negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

b.  Asas Kebangsaan yaitu kekuasan negara atas warga negaranya, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.

c.  Asas kepentingan umum Yaitu negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu negara.

 

B.Pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia

Suatu Negara dapat menjalin hubungan dengan Negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah dikaui secara de facto dan de jure oleh Negara lain .Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena factor –faktor berikut   

·      Faktor internal ,yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya ,baik mlalui kudeta maupun intervensi Negara lain

·      Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri  tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah –masalah ekonomi ,politik,hokum,social budaya , pertahanna dan keamanan.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan untuk kepentingan nasional,terutama kepentingan pembangunan disegala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia  yang berdasarkan kemerdekaan perdamaina abadi dan keadilan social .

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Tegasnya, betapa pentingnya hubungan antar bangsa ini, dan karenanya setiap bangsa atau negara merasa berkepentingan untuk berperan serta dalam pergaulan internasional tersebut.

Arti pentingnya hubungan internasional antara lain:

§  Menciptakan hidup berdampingan secara damai.

§  Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

§  Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

§  Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

§  Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

Hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), prinsip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

 

Selain itu ,bagi bagi bangsa Indonesia ,hubungan internasional diarahkan untuk hal –hal berikut

·   Pembentukan satu Negara RI yang berbentuk NKRI

·   Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material maupun spiritual dalam wadah NKRI

·   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara

·   Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila ,dasar falsafah Negara kita

·   Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatn negara

·   Memperoleh barang –barang yang diperlukan dari luar untk memperbesar kemakmuran rakyat,apabila barang barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.

·   Meningkatkan perdamaian internasional ,karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat –syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran

 

Manfaat hubungan Internasional antara lain :

a) Dalam bidang Ideologi,bermanfaat mempertahankan dan menjaga kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara Indonesia ditengah –tengah globalisasi .Selain itu juga kan mengetahuiberbagi nilai –nilai ideologi yang dianut oleh Negara lain,dapat terhindar dari berbagai pengaruh negative dari nilai ideology yang dianut Negara lain ,serta dapat memiliki kesempatan untuk menunjukan keunggukan dari ideology Pancasila .

b) Dalam bidang politik ,bermanfaat bagi Indonesia .akan diandalkan untuk kepentingan nasional .hal tersebut bertujuan untuk kepentingannasional dalam pembangunan di berbagi bidang .selain itu juga akan mengetahui berbagai perkembangan politik  yang sedang terjadi diberbagai belahan dunia ,mencontoh berbagai aspek positif kehidupan politik  di Negara lain ,dan mampu mempererat hubungan diplomatic dengan Negara lain

c)  Dalam bidang ekonomi,Indonesia mendapatkan berbagai barang-barang yang diperlukan dari luar negeri yang bertujaunauntuk memperbesar keamakmuran rakyat .Jika barang tersebut bisa diproduksi  di  dalam negeri ,maka Negara bisa meningkatkan pembangunan di bidang ekomoni nasional.juga bertujuan menarik minat Negara lain untuk menanamkan modalnya .

d) Bidang social budaya ,bermanfaat untuk menunjang berbagai bentuk pembinaan dan pengembangan berbagai nilai –nilai budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk dari ancaman,hambatan,gangguna,tantangan ,dan berbagai kejahatan nasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional .Selain itu ,juga bermanfaat sbagai alat  untuk memperkenalkan budaya Indonesia kekancah internasional

e) Bidang pertahanan dan keamanan,bermanfaat untuk meningkatkan perdamaian dunia .Dengan adanya suatu perdamaian dunia akan berdampak pada Indonesia untuk mempermudah pembangunan dan memperoleh berbagai syarat yang akan diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran dari masyarakat Indonesia ,dan juga akan menghindarkan konflik dengan Negara lain,terbukanya pintu dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam melakukan proses perwujudan perdamain dunia sehingga dapat tercapai suatu stabilitas keamanan dalm  negeri

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,

Modul MGMP PPKn Kab Banyumas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

 

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...