Rabu, 03 November 2021

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat ( berlaku ) secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

  Hierarki Peraturan Perundang-undangan  

Menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966

 1. UUD NRI Tahun 1945  

2. Ketetapan MPR Ketetapan 

3. UU/Perppu 

 4. Peraturan Pemerintah (PP)   

 5. Keputusan Presiden (Keppres) 

6 .Peraturan Pelaksana lainnya: 

7. a. Peraturan Menteri 

    b. Instruksi Menteri


 Menurut TAP MPR No.III/MPRS/2000

1.UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR

3.UU

4.Perppu

5.Peraturan Pemerintah (PP)

6. Keputusan Presiden (Keppres) 

7.Peraturan Daerah ( Perda )

 Menurut UU No.10 Tahun 2004

1.UUD NRI Tahun 1945

2. UU/Perppu

3.Peraturan Pemerintah (PP)

4. Peraturan Presiden (Perpres)

5. Peraturan Daerah (Perda) 

 Menurut UU No.12 Tahun 2011 

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR 

3.UU/Perppu 

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6.Perda Provinsi 

7. Perda Kota/ Kabupaten

 Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi. 

 Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut: 

 a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

 b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan

Peraturan Perundang -undangan 

A.Jenis dan Hierarki 

Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011

1. UUD NRI Tahun 1945

2. Ketetapan MPR 

3.UU/Perppu 

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6.Perda Provinsi 

7. Perda Kota/ Kabupaten

B. Selain Jenis dan Hierarki 

Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011

Peraturan yang ditetapkan oleh:

 • Parlemen: MPR, DPR, DPD

 • Lembaga Yudisil: MA, MK 

• Kementerian/Lembaga: BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau KOmisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU

 • Pemerintahan Daerah Otonom: DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota 

• Kepala Desa atau yang setingkat

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas: 

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

d. Peraturan Pemerintah;

 e. Peraturan Presiden;

 f. Peraturan Daerah Provinsi; dan 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah datar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.

 Jenis Peraturan Perundangundangan Yang Berwenang Menetapkan/ Mengesahkan Materi 

1. UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) dan   DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ),Materi muatannya  meliputi hak asasi manusia bagi setiap warga negara , prinsip -prinsip dan dasar negara , tujuan bernegara dan lain sebagainya

2. Ketetapan MPR ,ditetapkan oleh MPR

3.Undang -undang ( UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang ( Perpu). 

Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR  kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu  paling lama 7 hari sejak  tanggal persetujuan bersama. Perpu adalah peraturan perundang -undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa . Muatan materi yang diatur dengan UU berisi :

- Pengaturan lebih lanjut  mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

- Perintah  suatu UU untuk diatur dengan UU

- Pengesahan  perjanjian internasional tertentu

- Pemenuhan kebutuhan hukum  dalam masyarakat  

Materi  muatan Perpu sama dengan materu muatan UU

4.Peraturan Pemerintah, ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, materi muatan berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya 

5. Peraturan Presiden, ditetapkan oleh Presiden  untuk menjalankan perintah peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi ata dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Berisi materi yang diperinahkan oleh UU, materi untuk me;aksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan

6.Peraturan Daerah(Perda) Provinsi . Rancanag Perda Provinsi  yang telah distujui  bersama DPRD Provinsi  dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi  kpada Gubernur untyk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus  daerah dan / atau  penjabaran lebih lanjut peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi

7. Peraturan Dearah ( Perda ) Kabupaten / Kota . Rancangan perda kabupaten / kota yang telah disetujui  bersama DPDR Kabupaten / Kota dan Bupati/ Wali kota  disampiakan oleh pimpinan DPRD Kabutapen /Kota  kepada Bupati / Wali Kota  untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten / Kota .  Sama dengan Perda Provinsi , Perda kabupaten /Kota  juga berusi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan /atau penjabaran lebih lanjut peraturan  perundang -undangan yang lebih tinggi.

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

Sumber BG dan BS-PPKn-X SMK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan ,Riset dan Teknologi RI 





Minggu, 24 Oktober 2021

Membuat Kesepakatan Bersama

 

                                                   Membuat Kesepakatan Bersama

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.

    Jika telusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

      Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

      Dengan demikian dapat disampaikan bahwa kesepakatan bersama merupakan kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi, termasuk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlukan di antara unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konlik dalam kehidupan bersama.

       Sebenarnya, dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan perundang-undangan juga ada kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk perundang-undangan, kesepakatan bersama akan menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kesepakatan bersama akan membuahkan peraturan bersama atau yang disebut sebagai norma.

      Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antar teman sejawat sering kali tidak tetulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing.

     Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial.

     Dalam membuat norma di masyarakat atau di lembaga pendidikan selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi aktif dari anggota masyarakat atau civitas akademika dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif. Mari kita coba melihat apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar berangkat dari sebuah kesepakatan bersama

Sumber BG-PPKn-X -1 dan BS -PPKn-X-1 Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi 



Minggu, 17 Oktober 2021

Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum

                                 Pancasila sebagai Ideologi dan Sumber Segala Sumber Hukum 

                                           

…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945 Alinea 4) 114 Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X

                                                       Posisi Pancasila

        Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut yang digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama ber abad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (founding fathers/mothers) kita dalam lima sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara.

       Kita bersyukur dipimpin oleh para pendiri bangsa yang arif dan visioner. Mereka menyadari tentang pentingnya menjaga kemajemukan demi persatuan Indonesia. Oleh karena itu, dalam Rapat Panitia Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 18 Agustus 1945, mereka mengubah rumusan sila pertama Pancasila ketika akan disepakati masuk dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dari yang semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

       Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar ilosoi negara berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

      Sejarah memberikan pelajaran yang berharga bagi kita. Setelah sila pertama Pancasila diubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal. Pertama, kata “Mukadimah” dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi “Pembukaan”. Kedua ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang semula menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, disepakati syarat beragama Islam tidak dimasukkan dalam pasal tersebut. Untuk Indonesia raya, kita jaga Indonesia dalam kebinekaan. Di sini terasa bahwa Pancasila menjadi falsafah yang melandasi kelangsungan bangsa dan negara, karena para pendiri bangsa dan kita dapat membumikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kenyataan. Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia, dari latar belakang apapun. Ia dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi keputusan inal sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Yudi Latief, Indonesia adalah contoh kongkret kemajemukan suatu bangsa. Pancasila menjadi perantara yang mampu menjadi ciri kebersamaan di tengah perbedaan yang ada. Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupaan ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pancasila adalah norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Maknanya adalah kehendak mencari titik temu dalam menghadirkan kemaslahatan-kebahagiaan hidup bersama. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.

                            UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi

      Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Karena itu pula, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945.

      Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

      UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada lima sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di negara kesatuan Republik Indonesia.

     UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     Dengan demikian maka seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak terdapat dalam hierarki karena ia adalah sumber dari segala sumber hukum. Dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI Tahun 1945, setiap pasal di dalamnya merujuk kepada nilai Pancasila, dan keberadaannya menjadi sumber bagi produk peraturan perundang-undangan yang lain. Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan lima sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

    Nantinya, kalau kita membaca banyak undang-undang dan produk peraturan perundang-undangan yang lain, semua diarahkan untuk menerjemahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terbit setiap tahun, misalnya, dimaksudkan agar tata kelola keuangan negara dapat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Sumber BG-PPKn-X,BS-PPKn X Kementerian Pendidikan 

Tugas Pertemuan 9 dikumpulkan minggu depan pada saat luring !

1. Terangkan hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 !

2. Menurut Kalian apakah hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selama ini sudah terjalin secara benar?

3.Berikan dua contoh yang menunjukan hubungan antara Panacasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dikaitkan dengan kehidupan sehari -hari 

 

 

 

 

 

 


 

Kamis, 14 Oktober 2021

Macam dan bentuk Perlindungan Hukum

 

Macam dan bentuk Perlindungan Hukum

Macam dan bentuk perlindungan hokum dibagi menjadi beberapa jenis . hal ini dilihat dari berbagai dampak dan fungsinya . hal ini dikarenakan setiap orang berhak  mendapatkan perlindungan dari hokum. Perlindungan hokum dapat dipandang sebagi suatu hak yang melindungi subyek –subyek hokum melalui perundang –undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya  dengan suatu sanksi

A.      Macam-macam Perlindungan Hukum

Pada dasarnya terdapat dua macam perlindungan hokum bagi masyarakat yaitu perlindungan hokum preventif dan represif

Tabel Jenis Perlindungan Hukum

No

Jenis Perlindungan Hukum

Penjelasan

1

Perlindungan hokum preventif

Perlindungan hokum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran atau sengketa. Perlindungan hokum ini memiliki ketentuan –ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hokum preventif, pemerintah lebih bersifat hati –hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada subyek hokum untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya. Perlindungan hokum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan  yang berisi ra,bu –rambu atau batasan –batasan dalam melakukan sesuatu. Hanya saja, di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hokum preventif

2

Perlindungan hokum represif

Perlindungan yang diberikan pemerintah setelah terjadinya suatu pelanggaran dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Bentuk perlindungan ini berupa sanksi –sanksi hokum, misaknya denda, penjara,  adan atau hukuman tambahan. Penerpan perlindungan hokum represif memiliki kekuatan   dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hokum preventif. Pada perlindungan hokum represif  ini pemerintah lebih bersifat tegas  dalam pengambilan dan pembuatan keputusan  atas pelanggrana yang telah terjadi. Dalam hokum represif , pelaku pelanggaran  tidak memiliki kesemparan mengajukan keberatan, segngketa  yang terjadi ditangani oleh pighak peradilan. Konsep teori perlindungan hokum ini bertumpu pada pengakuan atas hak asasi manusia  yang diarahkan untuk menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat maupun negara

 

B.      Bentuk –bentuk Perlindungan Hukum

1.       Perlindungan hokum terhadap konsumen

Pada dasarnya perlindungan hokum terhadap kosumen bertumpu pada kepuasan dan kelayakan onsumen dalam memperoleh  barang dan jasa . adapun lembaga tingkat nasional yang berwenang mengembangkan upaya perlindungan konsumen adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN). BPKN inilah yang bertugas mendorong perkembangan lembag-lembag konsumen swadaya masyarakat . salah satu lembaga  konsumen swadaya masyarakat yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah untuk menangani kegiatan perlindungan konsumen adalah YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia )

2.       Perlindungan hokum terhadap hak atas kekayaan intelektual ( HAKI )

Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai pemberian hak eksklusif  kepada seseorang pada hasil karya ciptanya  ( hak cipta ). Hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak akan memberikan  kesempatan seluas-luasnya  dalam menikmati  keuntungan sebagai kompensasi atas karya intelekkualnya. Perlindungan hokum terhadap hak kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan  bagi pemegang hak. Ketenagna dari orang –orang yang berusaha ikut menikmati  keuntungan secara  ekonomi atas hasil eksploitasi  intelektualnya . s=dengan demikian, orang yang ikut mengeksploitasi  keuntungan tanpa ijin  dari pemegang hak kekayaan intelektual  dari suatu karya cipta dianggap sebagi bentuk pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

       Berikut beberapa undang –undang hokum Indonesia yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual

a. UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta

b. UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten

c. UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek

d. UU No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varetas Tanaman

e. UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang

f. UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

g.UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak

3. Perlindungan terhadap hak –hak tersangka

Menurut kitab UU Hukum Acara Pidana, yang disebut tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana . atas statusnya tersebut, ia dapat  diselidiki, disidik, dan diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Apabula perlu ia dapat dikeankan tindakan upaya paksa  beruoa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan undang –undang

Sumber Buku PPKn SMK/MAK KELAS XII Dwi  Winarno, Bumi Aksara

 

 

Minggu, 10 Oktober 2021

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

 

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

A.           Pengertian Norma

      Norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

      Pada hakikatnya setiap kehidupan bersama, baik keluarga, organisasi, perkumpulan, masyarakat, negara maupun pergaulan antarnegara, memerlukan norma (aturan). Ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan sulit diwujudkan tanpa dilengkapi dengan aturan atau norma.

 

B.            Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1.    Pengertian Nilai

     Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.

      Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2.    Macam-Macam Nilai

      Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.

 

C.             Penggolongan Norma

1.    Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnyaperintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan  mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi  oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

2.    Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya  hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

3.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

4.    Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam  pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban

Membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

 

Berikut ini disajikan tabel norma berdasarkan sumber dan sanksinya:

No

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1

Agama

Pedoman hidup yang bersumber dari Tuhan berisikan perintah dan larangan yang ditujukan kepada umat Manusia

·   Sholat lima waktu

·   Puasa

·   Tidak berjudi, berzina, dll

Tidak langsung karena akan dipertanggungjawabkan di akherat (pahala atau dosa)

2

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

·   Berlaku jujur

·   Menghargai orang lain

Rasa malu, penyesalan, kegelisahan, dll

3

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

·   Menghormati orang yang lebih tua

·   Tidak berkata kasar

·   Menerima dengan tangan kanan

Celaan, cemooh, atau pengucilan dalam pergaulan

4

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

·   Mematuhi peraturan lalu lintas

·   Membayar pajak

Tegas dan nyata bersifat mengikat dan memaksa. Misal denda, penjara

 

D.           Macam-macam  Norma   Menurut  Daya Ikatnya

1.    Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan, ejekan, atau cemoohan.

Contohnya : orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu.

2.    Kebiasaan (Folkways) memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.

3.    Tata Kelakuan (Mores)Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah  tindakan, sedangkan di  lain  pihak  adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.

4.    Adat Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras.

Contohnya : hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali. Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Hukum (Laws) Pengertian norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat

5.    untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.

6.    Norma mode atau norma fashion yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.

E.             Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

     Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban. Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.

Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

a.         Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.

b.        Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.

Ruang lingkup sekolah sebagai tempat terjadinya kehidupan suatu kelompok sosial, lebih luas daripada keluarga. Sekolah berperan dalam perkembangan peserta didik walaupun interaksi sosial yang terjadi kurang dalam dan kurang kontinuitasnya dibandingkan di rumah. Namun demikian sekolah adalah tempat dimana peserta didik untuk pertama kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang cukup luas dan mempunyai intensitas hubungan yang jauh melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil tetangga serta kenalannya.

Kegiatan-kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mengembangkan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan pembentukan sikap perilaku sebagai wujud penerapan nilai dan norma antara lain:

a.       Sikap saling menghormati antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda

b.      Memiliki sikap toleransi, tenggang rasa, sikap saling menghormati pendapat dan saling menghargai pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama

c.       Menghargai harkat dan martabat, dan derajat kemanusiaan

d.      Menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain

e.       Memelihara sopan santun dalam pergaulan antarwarga sekolah

f.        Memelihara dan mentaati tata tertib sekolah.

 

Dibawah ini adalah contoh perilaku sebagai bentuk penerapan nilai dan norma dalam berbagai aspek kehidupan:

No

Sikap Perilaku

1

Lingkungan Keluarga

·       Mematuhi perintah orang tua

·       Melaksanakan ibadah tepat waktu

·       Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya

·       Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga

2

Lingkungan Sekolah

·       Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman

·       Memakai seragam yang telah ditentukan

·       Tidak mencontek ketika sedang ulangan

·       Memperhatikan penjelasan guru

·       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

·       Tidak terlambat datang ke sekolah

3

Lingkungan Masyarakat

·       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat

·       Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

·       Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah

·       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

4

Lingkungan Bangsa dan Negara

·      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

·      Membayar pajak

·      Menjaga dan memelihara fasilitas negara

·      Membayar retribusi parkir

·      Membuang sampah pada tempatnya



Sumber 

PPKn-BG-X,PPKn-BS-X Kementerian Pendidikan  

 

 

 

 

 

 


 

 

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...