Selasa, 09 Februari 2021

Hakikat Pers Indonesia

                                         BAB 26 Peranan Pers di Indonesia

     Hakikat Pers Indonesia     

A.     Pengertian dan Karakteristik Pers

Menurut UU 40/ 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam undang-undang tersebut, pers dapat didefinisikan dengan dua arti :

a)    sebagai lembaga (pranata) sosial, pers mengemban harapan-harapan sosial. Harapan sosial yang ditujukan kepada pers ini ditentukan oleh sistem sosial yang melingkupinya. Dengan kata lain corak pers sebagai pranata sosial ditentukan oleh sistem sosial yang menghidupinya

b)    sebagai wahana komunikasi massa.  

Sedangkan menurut Drs. Taufik,  pers merupakan usaha  dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan, keinginan untuk mengetahui berita yang telah/akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan dunia umumnya.

Pers memiliki karakteristik sebagai berikut :

a)    Periodesitas  

b)    Publisitas 

c)    Aktualitas

d)    Universalitas

e)    Obyektivitas

Apa saja tipologi pers ? Pers atau media massa dikelompokkan sebagai berikut :

B.   Sistem Pers

Menurut tipologi klasik, sistem pers di dunia ini dibagi dalam 4 sistem pers besar, yaitu: sistem pers otoritarian, sistem pers libertarian, sistem pers Soviet-Komunis, dan sistem pers tanggung jawab sosial.. Landasan yang membedakan keempat sistem tersebut adalah filsafat masing-masing sistem dalam memandang: manusia, masyarakat, negara, dan kebenaran. Perbedaan filsafat tersebut mengakibatkan lahirnya perbedaan dalam hal penanganan kebebasan arus informasi.

1.    Sistem pers otoritarian

Paradigma pers otoritarian adalah paradigma paling tua. Sejarahnya sama panjang dengan sejarah rezim otoritarian itu sendiri. Pers otoritarian menempatkan media sebagai alat propaganda pemerintah. Fungsi pers adalah menjustifikasi versi kebenaran negara tentang berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Pers boleh mengeluarkan kritik sejauh tak bertentangan dengan kepentingan status quo. Otoritas perizinan media ada di tangan pemerintah. Izin dapat dicabut secara sepihak setiap saat, dan sensor pers dilakukan secara ketat. 

2.    Sistem pers libertarian

Paradigma liberal adalah antitesa paradigma otoritarian. Pers tak lagi menjadi alat pemerintah, dan bisa dimiliki secara pribadi. Namun, hukum industrial membuat kepemilikan media hanya menjadi otoritas para pemodal besar. Kepentingan pemodal, pertama-tama adalah akumulasi keuntungan, baru kemudian kritik sosial. Dalam sistem pers liberal, kontrol terhadap media ada di tangan para pemilik modal di dalam pasar bebas ide-ide yang kapitalistik. 

3.    Sistem pers Soviet-Komunis

Menurut teori ini, media bersifat integral dengan partai politik dan pemerintah serta tidak diperkenankan adanya kepemilikan pers secara pribadi. Kaum Soviet-Komunis memandang kebebasan pers hanya akan memperkuat dominasi kaum borjuasi di atas masyarakat awam.

Sistem pers Soviet-Komunis dipandang sebagai perwujudan lain dari sistem pers otoritarian

4.    Sistem pers tanggung jawab sosial

Paradigma tanggung jawab sosial merupakan respons dan pengembangan sekaligus kritik terhadap paradigma pers liberatarian.  Pers tipe ini diperuntukkan untuk kepentingan publik. Semua masyarakat mempunyai hak dan kebebasan untuk mengeluarakan pendapat. Prinsip bahwa pers harus dilepaskan dari intervensi pemerintah, tetap dipertahankan. Bagi paham ini, pers bebas untuk dimiliki siapa saja. Siapa yang kuat maka dialah yang menguasai pers. 

 

C.   Fungsi Pers

Media sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui media, berbagai peristiwa yang dilaporkan bisa membentuk dan menyuarakan opini publik. Di negara-negara yang telah menerapkan sistem demokrasi secara mapan, fungsi tersebut bisa berjalan relatif baik. Untuk negara yang masih berada dalam transisi demokrasi, peran ideal pers tersebut masih belum sepenuhnya berjalan. Bahkan pers yang bebas sering dianggap sebagai suatu permasalahan ketimbang sebuah solusi. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Silahkan diskusikan dengan teman kalian, mengapa pemberitaan pers sering menimbulkan masalah bagi diri pribadi seseorang, kelompok atau bahkan pemerintah atau negara ! Apa contohnya ?

Fungsi pers menurut Pasal 3 UU No 40 tahun 1999 :

1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social;

2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dalam kaitannya dengan fungsi pers, sekurang-kurangnya ada lima fungsi yang harus dilaksanakan dengan baik agar pers dapat menjadi pilar keempat demokrasi. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

a.    Penyampaian dan penyebaran informasi

b.    Pendidikan

c.    Hiburan

d.    Kontrol social.

e.    Agenda setting

D.    P       Perkembangan Pers di Indonesia

1.    Masa Pra kemerdekaan

Di Indonesia, perkembangan jurnalistik diawali sejak jaman kolonial Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah terbit surat kabar Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, dan Medan Prijaji. Pada tahun 1855, Bromartani surat kabar pertama dengan bahasa Jawa terbit. Pada masa ini pers belum merefleksikan keadaan masyarakat yang ada dalam kekuasaan Belanda  dan belum ada keterkaitan dengan usaaha-usaha meraih kemerdekaan. Pada masa Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang, namun pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia.

Baru pada awal abad 20  beberapa orang nasionalis (Abdul Rivai dan Tirtoadisuryo) menyadari kekuatan media untuk  melakukan penggalangan kekuatan untuk kemerdekaan. Sehingga lahirlah Sunda Berita (1903) dan Medan Priyayi (1907). Sejak itulah konsep tentang identitas Indonesia mulai tumbuh dan mencapai puncaknya pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sampai periode tersebut  dari 33 surat kabar yang beredar hanya 8 yang menggunakan bahasa melayu, selebihnya menggunakan bahasa Belanda dan Cina.

2.    Masa Pasca kemerdekaan

Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi perkembangan jurnalisme. Media informasi sangat berperan pada saat mengumandangkan pembacaan teks proklamasi  oleh proklamator (Ir. Soekarno dan Bung Hatta) sekaligus  menandai kemerdekaan bangsa Indonesia serta  berperan pula dalam hal komunikasi  serta pertukaran ide dalam masa perang kemerdekaan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi dan Harian Daulat Rakjat yang terbit di Jogjakarta. Selain itu muncul pula berbagai harian yang terbit di daerah-daerah, seperti Indonesia Raja di Bandung. Harian ini berperan dalam mempublikasikan berita berita tentang kemerdekaan dan perjuangannya dalam rangka mempertahankan kemerdekaan itu, seta berperan sebagai  penyebar isu-isu atau pemikiran-pemikiran  Founding Father Indonesia dalam mendisain negara Indonesia.

  Tahun 1962 mulailah bangsa Indonesia dengan perkembangannya dalam hal teknologi informasi. Pada tahun ini lahir RRI dan kemudian disusul dengan lahirnya TVRI. Mulai saat inilah bangsa Indonesia merasa  tersatukan sebagai sebuah bangsa. Apa yang terjadi pada daerah lain akan segera terespon oleh masyarakat dari daerah lainnya.

Di masa orde baru, nasib pers dapat dikatakan menyedihkan dan memprihatinkan  Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembredelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh nyata dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).  

Orde Baru memainkan politik hegemoninya melalui model-model pembinaan. Setidaknya, ada dua arah pembinaan yang dapat kita lihat. Pertama, dalam hal pemberitaan peristiwa atau isu tertentu   dan kedua munculnya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

Orde Baru sedemikian ketatnya dalam hal pengawasan atas pers, karena mereka tidak menghendaki pemerintahan menjadi terganggu akibat dari pemberitaan di media-media massa. Fungsi pers sebagai transmisi informasi yang obyektif kurang optimal, karena model kepemimpinan orde baru cenderung mengekang kebebasan masyarakat.

Perkembangan pers berikutnya ditandai dengan munculnya kelompok profesional dalam bisnis media, sepeti Kompas, Suara Indonesia Baru,  Berita Buana, Pikiran Rakyat, tabloit Monitor, Hai, Gadis, dan Mode. Informasi yang disajikanpun sangat beragam, mulai dari  fashion, gaya hidup selebriti, kehidupan manusia dalam dan  luar negeri, musik, film, olehraga, gosip, dll.

Era orde baru juga merupakan era yang menjadi titik tolak perkembangan televisi dengan dibangunnya televisi-televisi swasta. Munculnya RCTI, SCTV, TPI , Indosiar dan Anteve terjadi pada masa ini.  Apa yang disiarkan stasiun televisi di Indonesia bukan hanya seni dan hiburan melainkan pola-pola kultural bahkan etika masyarakat lain dibelahan bumi lain pula. 

Perkembangan lebih menarik lagi dalam dunia media informasi adalah munculnya  media informasi digital  mulai tahun 1990-an. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, media banyak yang melengkapi publikasinya dengan menerbitkan edisi on-line, seperti Tempo, Republika, Kompas, dll. Dengan media ini pula  bisa dilakukan  interaksi dengan masyarakat dengan  cara  pengiriman e-mail. Sikap kritisme msyarakat Indonesiapun semakin terbentuk.  

Pada masa Reformasi, pers sangat dirasakan pengaruhnya bagi warga negara Indonesia.  Pada masa ini pers memainkan peranan penting. Dengan pers dan media informasi yang didukung oleh kecangggihan teknologi, kita bisa melihat berbagai peristiwa kehidupan di berbagai belahan dunia, termasuk kegiatan demonstrasi yang menjurus anarkisme. Jika pemberitaan pers tidak disertai kehati-hatian tentunya pers dan media bisa juga  dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memprovokasi masyarakat.

E.     Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Menurut McQuail dalam bukunya Mass Communication Theories, ada enam perspektif dalam hal melihat peran media.

1)    Media massa sebagai window on event and experience. Media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan khalayak melihat apa yang sedang terjadi di luar sana,  media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa.

2)    Media masa juga sering dianggap sebagai a mirror of event in society and the world, implying a faithful reflection. Media merupakan cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia, yang merefleksikan apa adanya. Karenanya para pengelola media sering merasa tidak “bersalah” jika isi media penuh dengan kekerasan, konflik, pornografi dan berbagai keburukan lain, karena memang menurut mereka faktanya demikian, media hanya sebagai refleksi fakta, terlepas dari suka atau tidak suka. 

3)    Media massa sebagai filter, atau gatekeeper yang menyeleksi berbagai hal untuk diberi perhatian atau tidak. Media senantiasa memilih issue, informasi atau bentuk isi (conten) yang lain berdasar standar para pengelolanya. Di sini khalayak “dipilihkan” oleh media tentang apa-apa yang layak diketahui dan mendapat perhatian .

4)    Media massa sebagai guide, penunjuk jalan atau interpreter, yang menerjemahkan dan menunjukkan arah atas berbagai ketidakpastian, atau alternative yang beragam

5)    Media massa sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik.

6)    Media massa sebagai interlocutor, yang tidak hanya sekadar tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi interaktif.

Peran media dalam kehidupan sosial bukan sekedar sarana pelepas ketegangan atau hiburan, tetapi isi dan informasi yang disajikan mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Isi media massa merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media massa akan mempengaruhi realitas subjektif pelaku interaksi sosial. Gambaran tentang realitas yang dibentuk oleh isi media massa inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai obyek sosial. Informasi yang salah dari media massa akan memunculkan gambaran yang salah pula terhadap obyek sosial itu. Karenanya media massa dituntut menyampaikan informasi secara akurat dan berkualitas. Kualitas informasi inilah yang merupakan tuntutan etis dan moral penyajian media massa.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa , penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Dalam kaitan ini pers harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun. Selanjutnya, pers juga diharapkan dapat menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam peraturan-perundangan, khususnya pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa peranan pers nasional secara rinci adalah :

a)    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

b)    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, dan menghormati kebhinnekaan

c)    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, tepat, dan benar;

d)    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

e)    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 Pers nasional kecuali berperan informasional, juga harus mampu berperan melakukan hal-hal yang agung, seperti membangkitkan kesetiakawanan kemanusiaan, memperkaya nilai-nilai peradaban manusia, dan mengantarkan manusia dalam kehidupan yang lebih bernilai, berkeadilan, dan menjunjung harkat dan martabat manusia dalam kehidupan yang berbudaya.

 

 

Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PPKn SMA/MA/SMK/MAK XII ,Buku PPKn kelas XII untuk SMK/MAK,Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab 

Jumat, 05 Februari 2021

Makna dan Hakikat Hukum Internasional [11-5/2]


1.     Makna dan Hakikat Hukum Internasional

Secara umum Hukum Internasional diartikan sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. Hukum internasional juga dapat diartikan hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.

sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua negara

Menurut Akehurst, Hukum Internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara. J.G. Starke menyatakan hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Rebbeca M. Wallace berpendapat bahwa Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional. Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes menyatakan Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

Jika hukum nasional ialah hukum yang diterapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Esensi atau hakikat  Hukum Internasional adalah suatu hukum yang mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi suatu negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya. Dengan demikian  kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.

2.  Sumber-sumber Hukum  Internasional

Sumber-sumber yang digunakan dalam memutuskan masalah-masalah hukum internasional yang dicantumkan dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yaitu :

1.    Konvensi atas perjanjian internasional, baik yang umum sifatnya atau yang khusus, yang menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang diakui oeh negara-negara yang sedang berselisih.

Konvensi biasanya dipergunakan untuk persetujuan-persetujuan formal dan multilateral.

2.    Kebiasaan internasional, yang diterima sebagai hukum karena secara umum dipraketkan.

Hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap persoalan. 

Suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu adanya unsur-unsur sebagai berikut :

·   harus terdapat suatu kebiasaan yang sifatnya umum (unsur material)

Kebiasaan internasional dikatakan telah menjadi suatu kebiasaan yang umum perlu adanya suatu kebiasaan yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama, yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. 

·   kebiasaan itu harus dapat diterima sebagai hukum (unsur psikologis)

Kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis). Secara praktis, kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai hukum apabila negara-negara tidak menyatakan keberatan terhadapnya, misalnya dengan jalan diplomatik (protes) atau dengan jalan hukum (mengajukan keberatan ke mahkamah). Contoh ketentuan hukum internasional yang terjadi melalui proses kebiasaan internasional misalnya, dalam hukum perang penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer yaitu bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. 

3.    Asas-asas umum dari hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.

Pengertian ini sangat luas karena meliputi asas-asas hukum privat yang diurus oleh pengadilan-pengadilan nasional suatu negara, kemudian diterapkan dalam hubungan-hubungan internasional.

4     Keputusan-keputasan pengadilan    dan ajaran-ajaran dari pengarang para ahli   sebagai alat pembantu untuk menetapkan kaidah hukum.

Keputusan pengadilan yang dimaksud adalah keputusan baik pengadilan internasional maupun pengadilan nasional.

 Sedangkan keputusan pengadilan nasional dapat mengarah pada pembentukan kaidah hukum internasional, dengan dua cara :

·   Keputusan itu dapat dipandang sebagai preseden penting atau sebagai sumber hukum yang mengikat.

·   Keputusan-keputusan pengadilan nasional dapat dengan langsung membentuk kebiasaan hukum internasional, misalnya soal ekstradisi timbul dari keputusan pengadilan nasional.

Sedangkan ajaran para pengarang adalah alat bantu untuk menentukan norma-norma hukum internasional.

4.  Subyek Hukum  Internasional

 Subyek hukum internasional dapat dirumuskan  sebagai “pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional”.  

a.             Negara

Negara adalah suatu pengertian abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis yang didalamnya merupakan suatu organisasi kekuasaan yang bisa menyelenggarakan hubungan internasional dalam mencapai tujuan bersama (common goals). Kelebihan negara dibanding subyek hukum internasional lainnya adalah bahwa negara memiliki “kedaulatan”. Disamping itu, negara  bisa dituntut atau menuntut dalam hubungan tersebut karena negara memiliki alat hubungan dalam negeri maupun alat hubungan luar negeri .

Negara   merupakan subyek sekaligus obyek dari hukum internasional. Negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan (stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.

b.  Organisasi Internasional

Organisasi internasional baru muncul pada sekitar abad 19, ditandai dengan berdirinya International Telecomunication Organisation (sekarang International telecomunication Union/ITU). Selanjutnya diikuti oleh organisasi internasional dalam bidang –bidang lain, sampai berdirinya Liga Bangsa-bangsa pada 1918 dan kemudian PBB pada 1945 serta organisasi internasional dalam pelbagai kehidupan. 

c.            Palang Merah Internasional

Palang merah Internasional merupakan salah satu organisasi internasional, namun karena faktor sejarah, maka posisi Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan sekaligus strategis. Peranan langsung Palang Merah Internasional dalam pembentukan hukum internasional dan pengembangannya adalah dalam bidang hukum humaniter internasional. 

d.Tahta Suci (vatikan)

Tahta Suci berada di Roma, sudah ada sejak zaman dahulu. Berdasarkan Traktat Lateran 11 Februari 1929 antara Italia dan Tahta Suci, pemerintah Italia menyerahkan sebidang tanah di Roma (Vatikan) sebagai wilayah tempat kedudukan Tahta Suci. Dengan perjanjian ini sekaligus merupakan pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi internasional yang berdiri sendiri. Pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci atau pemimpin tertinggi Gereja Katolik, diakui di seluruh dunia, dan karenanya banyak negara yang mengadakan hubungan diplomatik dengan tahta suci dan menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan, dan sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan perwakilan atau duta besarnya di berbagai negara.

e.    Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

f. Individu

Dalam kajian normatif, individu merupakan Subjek Hukum Internasional yang utama berdasarkan pendapat dari Hans Kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Kapasitas aktif berarti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan nomatif yang dihasilkan dari Hukum Internasional itu sendiri. Atau dengan kata lain, individu merupakan satu-satunya subjek Hukum Internasional yang memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap aplikasi ketentuan normatif dan prosedural terhadap penuntutan kejahatan internasional. Dalam kapasitas aktif tersebut, seorang individu dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan atau tindakannya secara hukum. Kapasitas pasif berarti individu atau kelompok individu merupakan sasaran atau target dari ketentuan keempat cabang ilmu hukum tersebut, dan juga posisi individu sebagai korban dari pelanggaran ketentuan normatif yang ada.

g.  Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

 

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,MGMP PPKn Kab Banyumas


Selasa, 02 Februari 2021

Pertemuan 5 Prinsip –prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

  Pertemuan 5

 Prinsip –prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

      Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 ini,sistem pemerintahan negara RI tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politika) murni sebagai mana yang diajarkan Montesquieu.Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution of Power) .Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945 .Rumusan mengenai prinsip –prinsip NKRI  dapat dikaji dari pasal –pasal UUD NRI Tahun 1945 .

a.    Indonesia adalah negara hukum

      Ketentuan mengenai Indonesia Negara hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3).Makna pasal ini adalah hukum mengikat  pemerintah dan lembaga –lembaga negara yang lain dan seluruh rakyat Indonesia .Semua tindakan pemerintah ,lembaga negara yang lain,dan segenap rakyat  harus dilandasi oleh oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .Oleh karena itu ,pemerintah ,aparatur negara dan masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia

b.    Kedaulatan ditangan Rakyat dan dilaksanakan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

      Pasal 1 ayat (2) merupakan penegasan system konstitusi .Ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Ketentuan ini berkaitan dengan  demokrasi yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara melaksanakan kekuasaannya  dengan memilih wakil rakyat  yang akan duduk dalam lembaga legislatif ( DPR,DPRD I,DPRD II,DPD) serta pemegang kekuasaan pemerintahan ( eksekutif),yaitu Presiden dan Wakil Presiden  yang ketentuannay diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

c.    Presiden sebagai Penyelenggara PemerintahanTertinggi dipilih Langsung oleh Rakyat

     Presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat .Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik  atau gabungan partai politik .Pasangan presiden dan wakil presiden dilantik jika mendapat suara lebih dari 50% dengan sedikitnya20% suara di setiap propinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia .Jika ketentuan terakhir belum terpenuhi ,diadakan pemilu putaran kedua dengan peserta pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama kedua .Pasangan yang memperoleh suara terbanyak  dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

d.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR

     Presiden bertanggung jawab kepada rakyat .Presiden yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan bukan DPR .Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang –undang (gezetgebung) dan menetapkan APBN (staatsbegrooting ).Oleh karena itu ,presiden harus bekerjasama dengan DPR.Namun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR ,artinya kedudukan presiden tidak tergantung kepada DPR.( sejajar),sifat hubungannya parthnership sehingga DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden dan sebaliknya presiden pun tidak dapat membubarkan DPR

e.    DPR Memegang kekuasaan Membentuk undang –undang dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden

     Menurut Pasal 20A ayat (1),DPR memiliki tiga fungsi ,yaitu fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.Agar fungsi ini dapat dijalnkan DPR memiliki hak interpelasi ,angket dan menyatakan pendapat .Selain itu DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan pendapat,hak imunitas serta mengajukan rancangan undang –undang .Anggota DPR hanya dapat diberhentikan dari jabatanya yang syarat dan tata caranya  diatur dengan undang –undang .DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7C),DPR mempunyai kekuasaan membentuk Undang –undang Pasal 20 ayat (1)

f.     Menteri Negara adalah Pembantu Presiden

     Sebagai penegasan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945,Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri Negara .Menteri –menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR.Kedudukannya tidak tergantung kepada dewan,akan tetapitergantung dari presiden.Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin departemen (kementerian )

g.    Kedudukan Kepala Negara tidak tak terbatas

     Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR,tetapi presiden juga bukan diktaktor .Hal ini berarti kekuasaan presiden tidak tak terbatas .Presiden bertanggungjawab langsung kepada rakyat .Presiden harus memperhatikan suara DPR.

h.    Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.Artinya ,kekuasaan ini dalam menjalankan tugasnya  terbebas dari pengaruh kekuasaan yang lain,baik eksekutif maupun legislative .Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dalam berbagai lingkungan termasuk Mahkamah Konstitusi.

i.      Bentuk Negara Kesatuan dengan Prinsip Otonomi yang Luas

     Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah –daerah provinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupatendan kota ,yang tiap-tiap provinsi ,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang di atur  dengan undang –undang.Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertical yang ditentukan oleh pemerintah pusat .Pembagian kekuasaan secara vertical muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan RI.Dengan asas tersebut ,pemerintah pusat menyerahkan  wewenang  pemerintahan kepada pemerintah  daerah otonom ( provinsi dan kabupaten atau kota ) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan  pemerintahan di daerahnya ,kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ,yaitu yang berkaitan dengan politik luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi,agama,moneter dan fiscal.

 

 

       Sumber

       Edison A.Jamli –Ngadimin Winata PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Bailmu

 

 

 

 

 

 

                                       

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...