Minggu, 10 Oktober 2021

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

 

Pengertian Norma dan Nilai, Penggolongan, dan Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

A.           Pengertian Norma

      Norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.

      Pada hakikatnya setiap kehidupan bersama, baik keluarga, organisasi, perkumpulan, masyarakat, negara maupun pergaulan antarnegara, memerlukan norma (aturan). Ketertiban, keteraturan, dan kesejahteraan sulit diwujudkan tanpa dilengkapi dengan aturan atau norma.

 

B.            Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1.    Pengertian Nilai

     Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.

      Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2.    Macam-Macam Nilai

      Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.

 

C.             Penggolongan Norma

1.    Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia  yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnyaperintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan  mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi  oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

2.    Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya  hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

3.    Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

4.    Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam  pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban

Membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

 

Berikut ini disajikan tabel norma berdasarkan sumber dan sanksinya:

No

Norma

Pengertian

Contoh

Sanksi

1

Agama

Pedoman hidup yang bersumber dari Tuhan berisikan perintah dan larangan yang ditujukan kepada umat Manusia

·   Sholat lima waktu

·   Puasa

·   Tidak berjudi, berzina, dll

Tidak langsung karena akan dipertanggungjawabkan di akherat (pahala atau dosa)

2

Kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan

·   Berlaku jujur

·   Menghargai orang lain

Rasa malu, penyesalan, kegelisahan, dll

3

Kesopanan

Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat

·   Menghormati orang yang lebih tua

·   Tidak berkata kasar

·   Menerima dengan tangan kanan

Celaan, cemooh, atau pengucilan dalam pergaulan

4

Hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)

·   Mematuhi peraturan lalu lintas

·   Membayar pajak

Tegas dan nyata bersifat mengikat dan memaksa. Misal denda, penjara

 

D.           Macam-macam  Norma   Menurut  Daya Ikatnya

1.    Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antarindividu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat, namun hanya sekedar celaan, ejekan, atau cemoohan.

Contohnya : orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu.

2.    Kebiasaan (Folkways) memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage.

Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya : kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.

3.    Tata Kelakuan (Mores)Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, namun dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah  tindakan, sedangkan di  lain  pihak  adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.

4.    Adat Istiadat (Custom)Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman yang keras.

Contohnya : hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaannya menjadi pulih kembali. Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Hukum (Laws) Pengertian norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu tertulis atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat

5.    untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.

6.    Norma mode atau norma fashion yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.

E.             Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

     Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban. Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat.

Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

a.         Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.

b.        Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.

Ruang lingkup sekolah sebagai tempat terjadinya kehidupan suatu kelompok sosial, lebih luas daripada keluarga. Sekolah berperan dalam perkembangan peserta didik walaupun interaksi sosial yang terjadi kurang dalam dan kurang kontinuitasnya dibandingkan di rumah. Namun demikian sekolah adalah tempat dimana peserta didik untuk pertama kalinya bertemu dan berkenalan dengan sistem sosial dalam skala yang cukup luas dan mempunyai intensitas hubungan yang jauh melampaui apa yang selama ini dialaminya di dalam keluarga dan kelompok kecil tetangga serta kenalannya.

Kegiatan-kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian dalam mengembangkan sekolah sebagai pusat kebudayaan dan pembentukan sikap perilaku sebagai wujud penerapan nilai dan norma antara lain:

a.       Sikap saling menghormati antarpemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda

b.      Memiliki sikap toleransi, tenggang rasa, sikap saling menghormati pendapat dan saling menghargai pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama

c.       Menghargai harkat dan martabat, dan derajat kemanusiaan

d.      Menjaga tutur kata agar tidak menyinggung perasaan orang lain

e.       Memelihara sopan santun dalam pergaulan antarwarga sekolah

f.        Memelihara dan mentaati tata tertib sekolah.

 

Dibawah ini adalah contoh perilaku sebagai bentuk penerapan nilai dan norma dalam berbagai aspek kehidupan:

No

Sikap Perilaku

1

Lingkungan Keluarga

·       Mematuhi perintah orang tua

·       Melaksanakan ibadah tepat waktu

·       Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya

·       Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga

2

Lingkungan Sekolah

·       Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman

·       Memakai seragam yang telah ditentukan

·       Tidak mencontek ketika sedang ulangan

·       Memperhatikan penjelasan guru

·       Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

·       Tidak terlambat datang ke sekolah

3

Lingkungan Masyarakat

·       Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat

·       Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

·       Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah

·       Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

4

Lingkungan Bangsa dan Negara

·      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

·      Membayar pajak

·      Menjaga dan memelihara fasilitas negara

·      Membayar retribusi parkir

·      Membuang sampah pada tempatnya



Sumber 

PPKn-BG-X,PPKn-BS-X Kementerian Pendidikan  

 

 

 

 

 

 


 

 

Senin, 04 Oktober 2021

UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi

 

1.UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi

 Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentiikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan

                                                                 Konstitusi Indonesia Hukum Dasar Tertinggi

 

Tertulis ( UUD NRI Tahun 1945)

 

Tidak Tertulis ( Konvensi )

 

Mengalami beberapa kali Perubahan

 

 

Macam- macam Konstitusi

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS. Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya. Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang. Hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Presiden yang semula memiliki kekuasaan besar (concentration of power and responsibility upon the president) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Dengan cara demikian, cita negara yang hendak dibangun adalah negara hokum yang demokratis.

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law;

2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim;

3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing;

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945;

5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum;

 6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

 

 

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

 Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:

Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27

 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B

(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

 (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

 (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

 (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

 (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I

(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keada

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

 (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

 Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 Terkait dengan Jaminan Beragama

Pasal 29

 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 Terkait dengan Bela Negara

 Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan

 Pasal 31

 (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

 (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

 (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 Pasal 32

 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

 Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

 Pasal 33

 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Pasal 34

 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang

Lembar Kerja

a. Tuliskan secara ringkas sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945 (cukup 2-3 alinea)

 b. Sebutkan minimal 3 pasal dan ayat yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kalian sehari-hari.

 c. Bagaimana perasaan dan apa yang akan kalian lakukan setelah mengetahui kaitan antara UUD NRI Tahun 1945 dengan kehidupan sehari-hari?

 

Sumber BS-PPKn-X,BG-PPKn X Kementerian Pendidikan

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...