NKRI dan Kedaulatan Wilayah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pengaturan terhadap suatu wilayah negara penting dilakukan oleh setiap negara, meliputi wilayah laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, daratan, perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai wilayah negara.
Karena itu, NKRI mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, serta memiliki hak - hak berdaulat dan kewenangan tertentu untuk mengelola dan memanfaatkan sebesarbesarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada angka 4 dalam UndangUndang Nomor 43 Tahun 2008 disebutkan juga bahwa batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. NKRI merupakan suatu organisasi dari rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia.
Letak geograis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera. Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan. Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasiik di sebelah timur dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.
Letak Indonesia yang strategis tersebut, membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut beberapa kawasan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain.
a. Kawasan perbatasan laut dengan hailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara dan dua pulau kecil terluar.
b. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
c. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
d. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
e. Kawasan perbatasan laut dengan pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
f. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
g. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
h. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
i. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
j. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.
Sumber BPG PPKn Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar