Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila–sila Pancasila
Nilai
instrumental adalah suatu penjabaran dari berbagai nilai–nilai dasar Pancasila.
Nilai instrumental sifatnya
lebih khusus dibandingkana dengan nilai
dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental
merupakan pedoman dari pelaksanaan
kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai
instrumental pada umunya berbentuk ketentuan–ketentuan konstitusional dimulai dari Undang–Undang Dasar Negara Reapublik Indionesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan di atur
oleh nilai–nilai instrumental Pancasila .
Adapun peraturan
perundang –undangan yang menjamin hak
asasi manusia di antaranya sebagai berikut
a.
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terutama pada Pasal 28 A --
28 J
b.
Keteteapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998
mengeanai Hak Asasi Manusia. Didalam TAP
MPR tersebut terdapat Piagam H A M Indonesia
c.
Ketentuan dalam undang –undang Organik, yaitu :
1.
Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
2.
Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
3.
Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
4.
Undang –Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Mengenai Hak- hak
Sipil dan Politik
5.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional Mengenai Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
6.
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
7.
Undang –undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Konvensi Mengenai Hak –Hak Penyandang
Disabilitas
d.
Ketentuan dalam Peratutan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
e.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat
f.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden ( Kepres )
1.
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang
Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia )
2.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
Untuk Berorganisasi
3.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan H A M pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadulan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri
Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar.
4.
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang
Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001
tentang Pembentykan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
5.
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan
6.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009
7.
Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak –Hak Asasi Manusia Indonesia
8.
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang
Menghentikan Penggunaan istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Sumber
Buku PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Kemendikbud RI 2017 Edisi
Revisi 2017
Buku PPKn SMK/MAK Kelas XI Dwi Winarno,BUMI AKSARA