Kamis, 15 April 2021

KD 19 Menganalisa kasus-kasus ancaman terhadap ipoleksosbudhankam dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika Pertemuan 14 Ancaman terhadap Integrasi ( tgl 16 April 2021 ) Ancaman Terdahadap Integrasi Nasional Secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta berada diantara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Smaudera Pasifik.Kondisi tersebut membuat Indonesia pada posisi silang yang strategis,yang tidak hanya meliputi kewilayahna saja, tetapi aspek system pertahanan dan keamanan yang berada diantara system pertahanan continental di sebelah utara dan system pertahanan maritime di wilayah barat, selatan, dan timur. Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan yang dapat membahayakan pihak lain( keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan keselamatan warga negaranya).Bentuk ancaan ynag sering menimpa bangsa Indonesia dapat dibagi menjadi dua , yaitu dari dalam negeri dan dari luar negeri.Ancaman tersebut dapat diartikan sebagai sebuah bagian dari sebuah resikio, dan resiko itu sendiri merupakan buah pikiran dari bentuk bentuk ancaman.Dilihat dari sasarannya ancaman dapat dibagi menjadi dua, yaitu ancaman yang bersifat militer maupun bersifat non militer. A. Ancaman dalam Bentuk Militer Ancaman militer merupakan bentuk ancaman yang dalam kegiatannya mempergunakan kekuatan senjata ,baik senjata api ataupun lainnya yang dalam kegiatannay terorganisasai dengan matang, dengan demikian memiliki kemampuan untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.Sebagai contoh nyata ancaman militer yang datang dari luar negeri adalah datangnya tentara NICA ( Belanda) dengan sekutu yang memiliki tujuan menjajah Indonesia kembali. Belanda melakukan agresi militer ke wilayah –wilayah NKRI. Contoh –contoh ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi ,Republik Maluku Selatan ( RMS),PRRI/ Permesta di Sumatera dan Sulawesi , PKI di Madiun Tahun 1948, serta G30 S/ PKI pada Tahun 1965. Dalam UU No 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah No Bentuk Ancaman Penjelasan 1 Agresi Kegiatan agresi dapat berupa penggunaan kekuatan –kekuatan senjata yang dilakukan oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan kelamatan segenap bangsa. Kegiatan agresi dapat terjadi dalam bentuk dan cara –cara sebagai berikut a. Invasi b. Bombarden c. Blockade terhadap pelabuhan, pantai dan wilayah d. Serangan e. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan di berbagai tempat f. Tindakan memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan wilayahnya 2 Pelanggaran wilayah Pelanggaran wilayah adalah tindakan memasuki wilayah Negara lain tanpa ijin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal –kapal perang. 3 Spionase Spionase dapat diartikan keguatan mendapatkan suatu informasi dan rahasia dalam suatu Negara yang dilakukan oleh pihak intelijen.Tujuanya untuk memata-matai pihak –pihak penting dalam suatu negara 4 Sabotase Sabotase merupakan suatu kegiatan perusakan obyek-obyek vital dan instalasi penting dalam suatu Negara 5 Aksi teror bersenjata Terror bersenjatan adalah bentuk ancaman yang dilakukan oleh sekelompok jaringan. 6 Pemberontakan bersenjata Pemberontakan dapat diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap system kekuasaan yang syah sehingga berpotensi menjadi ancaman.Mengancama keutuhan NKRI 7 Perang Saudara Perang saudara dapat diartikan sebagai perselisihan yang terjadi di wilayah yang sama. B. Ancaman dalam Bentuk Nonmiliter Ancaman nonmiliter memiliki sifat yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman militer lebih terfokus pada gencatan senjata tetapi pada ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideology, politik, ekonomi, social, budaya. Tugas pertemuan 16 dikerjakan di kertas kirimkan via WA dengan identitas nama dan kelas ! Carilah perbedaan –perbedaan dari ancaman militer dan nonmiliter ! Tulis pada tabel berikut ! No Ancaman Militer Ancaman Nonmiliter Sumber Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

 

KD 19 Menganalisa  kasus-kasus ancaman terhadap ipoleksosbudhankam dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika


 Ancaman Terdahadap Integrasi Nasional

     Secara geografis Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta berada  diantara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Smaudera Pasifik.Kondisi tersebut membuat Indonesia pada posisi silang  yang strategis,yang tidak hanya meliputi kewilayahna saja, tetapi aspek system pertahanan dan keamanan yang berada diantara system pertahanan continental  di sebelah utara dan system pertahanan maritime di wilayah barat, selatan, dan timur. Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan yang dapat membahayakan pihak lain( keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan keselamatan warga negaranya).Bentuk ancaan ynag sering menimpa bangsa Indonesia dapat dibagi menjadi dua , yaitu dari dalam negeri dan dari luar negeri.Ancaman tersebut dapat diartikan sebagai sebuah bagian dari sebuah resikio, dan resiko itu sendiri merupakan buah pikiran  dari bentuk bentuk ancaman.Dilihat dari sasarannya ancaman dapat dibagi menjadi dua, yaitu ancaman yang bersifat militer maupun bersifat non militer.

A.   Ancaman dalam Bentuk Militer

Ancaman militer merupakan bentuk  ancaman yang dalam kegiatannya  mempergunakan kekuatan senjata ,baik senjata api ataupun lainnya  yang dalam kegiatannay terorganisasai  dengan matang, dengan demikian memiliki kemampuan  untuk dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.Sebagai contoh  nyata ancaman militer yang datang dari luar negeri adalah datangnya tentara NICA ( Belanda) dengan sekutu yang memiliki tujuan menjajah Indonesia kembali. Belanda melakukan agresi militer ke wilayah –wilayah NKRI. Contoh –contoh ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh,  Kalimantan Selatan, dan Sulawesi ,Republik Maluku Selatan ( RMS),PRRI/ Permesta di Sumatera dan Sulawesi , PKI  di Madiun Tahun 1948, serta G30 S/ PKI pada Tahun 1965.

Dalam UU No 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah

 

 

No

Bentuk Ancaman

Penjelasan

1

Agresi

 

Kegiatan agresi dapat berupa penggunaan kekuatan –kekuatan senjata yang dilakukan oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan kelamatan segenap bangsa. Kegiatan agresi dapat terjadi dalam bentuk dan cara –cara sebagai  berikut

a.  Invasi

b.  Bombarden

c.  Blockade  terhadap pelabuhan, pantai dan wilayah

d.  Serangan

e.  Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan di berbagai tempat

f.    Tindakan memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan wilayahnya

2

Pelanggaran wilayah

 

Pelanggaran wilayah adalah tindakan memasuki wilayah Negara lain tanpa ijin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal –kapal perang.

3

Spionase

 

Spionase dapat diartikan keguatan mendapatkan suatu informasi dan rahasia dalam suatu Negara yang dilakukan oleh pihak intelijen.Tujuanya untuk memata-matai pihak –pihak penting  dalam suatu negara

4

Sabotase

 

Sabotase merupakan suatu kegiatan perusakan obyek-obyek vital dan instalasi penting dalam suatu Negara

5

Aksi teror bersenjata

 

Terror bersenjatan adalah bentuk ancaman yang dilakukan oleh sekelompok jaringan.

6

Pemberontakan bersenjata

 

Pemberontakan dapat diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap system kekuasaan yang syah sehingga berpotensi menjadi ancaman.Mengancama keutuhan NKRI

7

Perang Saudara

Perang saudara dapat diartikan sebagai  perselisihan yang terjadi di wilayah yang sama.

 

B.   Ancaman dalam Bentuk Nonmiliter

Ancaman nonmiliter memiliki sifat yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman militer lebih terfokus pada gencatan senjata tetapi pada ancaman nonmiliter lebih menyerang pada ideology, politik, ekonomi, social, budaya.

 

Tugas pertemuan 14  dikerjakan di kertas kirimkan via WA  dengan identitas nama dan kelas !

Carilah perbedaan –perbedaan dari ancaman militer dan nonmiliter ! Tulis pada tabel berikut !

No

Ancaman Militer

Ancaman Nonmiliter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

Kamis, 08 April 2021

Prinsip Kerjasama Indonesia dengan Negara

 

Pertemuan 13   Prinsip  Kerjasama Indonesia dengan Negara / Bangsa  lain ( 9 April 2021)

 

A.   Kerja Sama  Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain

Salah satu tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan  tersebut, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional.  Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

Di dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia  mendasarkan pada prinsip-prinsip :

1)    saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara

2)    diabdikan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, yakni mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

3)    dilandasi oleh politik luar negeri bebas aktif.

4)    diarahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan Startegi Politik Luar Negeri Indonesia

Tata cara kerjasama  bangsa Indonesia dalam hubungan dengan organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif sebagai berikut :

1.  Negara kita menjalankan politik luar negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian dunia.

2.  Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita mengadakan hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.

3.  Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

4.  Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.

5.  Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi, sosial, dan kebudayaan).

6.  Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak mungkin tercapai.

Sesuai dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam melaksanakan kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.

Dasasila Bandung berisi hal-hal berikut:

1.    Menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas yang termuat dalam Piagam PBB.

2.    Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.

3.    Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.

4.    Tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.

5.    Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri, baik sendiri maupun secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.

6.     Tidak mempergunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah satu negara besar. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.

7.     Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun.

8.    Menyelesaikan segala masalah atau perselisihan internasional secara damai, seperti dengan perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau dengan cara damai lainnya menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.

9.    Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik.

10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Asas-asas PBB berisi hal-hal seperti berikut :

1.    Persamaan setiap anggota dalam kedaulatannya.

2.    Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur.

3.    Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai.

4.    Penghapusan pemakaian kekerasan.

5.    Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB.

6.    Penghargaan keselarasan asas-asas itu oleh negara bukan anggota PBB.

7.    Penghormatan urusan dalam negeri negara manapun, yang tidak boleh dicampuri PBB.

Dalan UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :

·      Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

·      Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Politik luar negeri "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).

Manfaat Kerjasama Indonesia dengan Bangsa dan Negara Lain

Manfaat hubungan dan kerjasama antar bangsa  bagi Indonesia dengan bangsa lain adalah :

·      Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,  meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM

·      Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang

·      Manfaat ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;

·      Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional

·      Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional

·      Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan hidup

·      Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Manfaat yang sudah dirasakan Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa atau negara lain dan organisasi internasional antara lain :

a)  Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

b)  Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

c)  PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi :  Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

d)  Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

e)  Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

Sedangkan manfaat perjanjian internasional antara lain:

a)  Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

b)  Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, :

·      Batas wilayah 12 mil laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.

·      batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

·      pengakuan hak negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

 

Sumber

Dwi Winarno,Buku PPKn SMAK/MAK Kelas XI Bumi Aksara ,Modul MGMP PPKn Kab BanyumasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ,PPKn SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

 

 

Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI

Mapel Pendidikan Pancasila Kelas X TP3,TKR, TSM Materi ke IV Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI   Unit  1. Faham Kebangsaan, Nasional...